Tajam, akurat dan terpercaya.
Sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga harga diri dan martabat masyarakat Sumba, Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumba (FPMS) di Bali resmi menempuh jalur hukum. Pada Sabtu (20/12/2025), mereka melaporkan pemilik akun TikTok @Anturimba dan @Mooypengcheng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.Laporan ini tercatat dengan Nomor Polisi: STPL/278/XII/2025/SPKT/POLDA BALI. Langkah ini diambil menyusul beredarnya video viral dari kedua akun tersebut yang dinilai mengandung ujaran kebencian, rasisme, serta merendahkan harkat dan martabat masyarakat Sumba.Perwakilan pelapor, Robertus Tamo Ama, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah jalan yang harus ditempuh meskipun pihak terlapor sempat membuat video klarifikasi. Hal ini dilakukan agar menjadi pembelajaran serius bahwa tidak boleh ada lagi pihak yang sembarangan merendahkan suku tertentu di media sosial."Kami menyepakati untuk menempuh jalur hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia agar proses ini ditindak secara cepat, dan pelaku dapat diproses secara hukum," tegas Robertus saat memberikan keterangan pers di depan Gedung SPKT Polda Bali.Menolak Generalisasi BurukDalam pernyataannya, FPMS Bali juga menyoroti stigma negatif yang kerap dilekatkan kepada warga Sumba akibat ulah segelintir oknum. Mereka menegaskan bahwa tindakan individu tidak bisa digeneralisasi sebagai representasi seluruh masyarakat Sumba."Banyak masyarakat Sumba yang berkelakuan baik, menjunjung tinggi etika, dan dipercaya di berbagai sektor pekerjaan di Bali. Ujaran kebencian yang mendiskreditkan kami tidak memiliki dasar dan merusak keharmonisan," tambah perwakilan forum tersebut.Laporan ini diharapkan menjadi shock therapy agar tidak ada lagi preseden buruk di kemudian hari. Forum Pemuda Sumba menyerahkan bukti-bukti digital kepada penyidik dan meminta masyarakat Sumba untuk tetap tenang serta mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Menampilkan 7 kepada 7 dari 64 hasil