Hero Image
SMA Negeri 3 Kota Kupang dalam Sorotan Nasional: Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korupsi Dana BOS, hingga Kesaksian Pelecehan Guru Honorer

Kupang, Nusa Tenggara Timur -SMA Negeri 3 Kota Kupang, salah satu sekolah negeri unggulan di ibu kota Provinsi NTT, kini berada dalam pusaran sorotan publik. Pembangunan Gedung Utama sekolah tersebut meninggalkan jejak persoalan serius, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen administrasi dan ketidakjelasan status aset, indikasi korupsi dana pendidikan, konflik internal berkepanjangan, hingga mencuatnya kesaksian dugaan pelecehan seksual terhadap guru honorer yang yang saat ini sudah (PPPK) dinilai mencerminkan pembiaran institusional.Kasus ini dinilai tidak lagi bersifat lokal, melainkan mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia.Dokumen Dipertanyakan, Status Aset Masih DinilaiInformasi yang dihimpun dari sumber internal sekolah menyebutkan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pembangunan Gedung Utama SMA Negeri 3 Kota Kupang. Ditemukan perbedaan identitas pejabat dalam dokumen resmi serta perubahan nomenklatur pekerjaan dari “rekonstruksi” menjadi “renovasi” yang diduga tidak melalui mekanisme administratif yang sah.Seiring dengan itu, saat ini Pemerintah Provinsi NTT tengah melakukan penilaian menyeluruh terhadap aset-aset SMA Negeri 3 Kota Kupang, termasuk Gedung Utama sekolah. Informasi ini diperoleh setelah tim penilai barang dan aset Provinsi NTT turun langsung ke lokasi sekolah, bersama tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Jak Makin.“Kita akan melakukan penilaian secara menyeluruh,” demikian pernyataan yang disampaikan di lokasi peninjauan.Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kejelasan status aset, nilai ekonomis bangunan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan barang milik daerah.Dugaan Korupsi Dana BOS: Polda NTT Menunggu Hasil InspektoratSelain persoalan fisik dan administrasi bangunan, SMA Negeri 3 Kota Kupang juga dikaitkan dengan dugaan korupsi dana BOS dan anggaran pendidikan lainnya. Saat ini, Polda NTT masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT.Proses perhitungan tersebut menjadi salah satu tahapan kunci dalam menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.Secara terpisah, penyidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda NTT, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian dari instansi berwenang. “Kita menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian dari badan aset,” ujarnya singkat.Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan bergantung pada hasil audit serta penilaian resmi negara.Namun demikian, lamanya proses ini kembali memunculkan kekhawatiran publik akan potensi berlarut-larutnya penanganan perkara, yang berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor pendidikan.Tekanan terhadap Pihak yang Membuka FaktaTak kalah mengkhawatirkan, muncul laporan adanya tekanan terhadap pihak-pihak yang berupaya membuka persoalan administrasi, aset, dan anggaran sekolah. Beberapa di antaranya disebut mengalami pencopotan jabatan, marginalisasi, hingga intimidasi nonformal.Fenomena ini memperkuat dugaan adanya praktik pembungkaman dan kultur takut di lingkungan pendidikan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan pelapor (whistleblower).Kesaksian Korban dan Pola Pembiaran InstitusionalDi tengah persoalan administrasi dan keuangan, mencuat kesaksian serius terkait dugaan pelanggaran etika dan pelecehan seksual. Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dugaan hubungan tidak pantas antar sesama tenaga pendidik di SMA Negeri 3 Kota Kupang telah berlangsung lama dan diketahui secara luas oleh warga sekolah.Menurut sumber tersebut, persoalan ini bahkan pernah mendapat teguran dari pimpinan sebelumnya, namun diduga tidak pernah ditindaklanjuti melalui mekanisme disiplin atau etik yang tegas.Lebih serius lagi, sumber yang sama melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang guru honorer yang dilakukan oleh oknum pejabat (WAKASEK) sekolah yang disebut merupakan pihak yang sama. Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang kerja pelaku, ketika korban secara tiba-tiba dirangkul dan mengalami sentuhan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan.Korban disebut berupaya menolak dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah. Namun alih-alih mendapatkan perlindungan, laporan tersebut justru tidak ditindaklanjuti secara formal. Kepala sekolah, menurut kesaksian sumber, menyampaikan pernyataan yang dinilai melemahkan posisi korban dengan mengatakan, “ibu tidak punya bukti, menghindar saja.”Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan kegagalan institusional dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, sekaligus memperkuat relasi kuasa yang merugikan guru honorer sebagai kelompok paling rentan dalam struktur pendidikan.Upaya korban untuk mencari keadilan selanjutnya justru disebut berujung pada tekanan sosial dan psikologis, mulai dari cemoohan rekan kerja hingga dugaan intimidasi berupa ancaman pemutusan hubungan kerja. Situasi ini mencerminkan dugaan praktik pembungkaman dan reviktimisasi.Perspektif Hukum: Dugaan Pelanggaran UU TPKS dan TipikorSecara hukum, dugaan pelecehan seksual tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sementara dugaan penyimpangan dana BOS dapat mengarah pada pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.UU TPKS dan regulasi perlindungan saksi secara tegas mewajibkan institusi pendidikan untuk mencegah kekerasan seksual, melindungi korban dari intimidasi, serta menjamin pemulihan dan keadilan.Alarm Darurat Integritas PendidikanKasus SMA Negeri 3 Kota Kupang menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan nasional. Ketika sekolah — yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat — justru diwarnai dugaan manipulasi administrasi, korupsi dana BOS, serta pembiaran terhadap kekerasan seksual, maka yang terancam bukan hanya keuangan negara, tetapi juga martabat dan keselamatan tenaga pendidik.Publik mendesak negara hadir secara tegas, transparan, dan berani. Menjaga citra institusi tidak boleh mengorbankan kebenaran, keadilan, dan hak korban.

4 hari yang lalu