Tajam, akurat dan terpercaya.
JAKARTA, SiletSumba.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR bahkan telah menetapkan batas waktu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).Dasco menegaskan bahwa kesepakatan mengenai batas waktu tersebut telah disampaikan dan disetujui dalam forum DPR.“Kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.Komitmen tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam perjalanan panjang RUU Perampasan Aset. Selama ini, pengesahan regulasi tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya memperkuat mekanisme negara dalam melakukan pemulihan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR telah menyepakati agenda dan batas waktu yang berkaitan dengan penyelesaian RUU tersebut.Dengan ditetapkannya 15 Desember 2026, bola kini berada pada proses pembahasan di DPR hingga tahap pengambilan keputusan.Publik Punya Tanggal untuk Menagih Komitmen.Penetapan tanggal tersebut sekaligus memberikan titik ukur yang jelas bagi publik. Komitmen politik DPR terhadap RUU Perampasan Aset nantinya dapat dinilai dari apakah proses pembahasan benar-benar berjalan sesuai target hingga keputusan akhir di paripurna.RUU ini dinilai strategis karena menyangkut instrumen hukum untuk menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk bagaimana negara dapat memulihkan kerugian dan mengoptimalkan pengembalian aset kepada negara.Namun, penetapan batas waktu belum berarti seluruh tahapan telah selesai. Pembahasan substansi, penyelarasan ketentuan, serta proses politik dan legislasi tetap harus dilalui sebelum RUU tersebut dapat disahkan.Karena itu, 15 Desember 2026 kini menjadi tanggal yang akan ditunggu publik. DPR telah menyatakan komitmennya; tahap berikutnya adalah membuktikan komitmen tersebut melalui penyelesaian pembahasan dan pengambilan keputusan di ruang paripurna.SiletSumba.com — Tajam, Faktual, Berimbang.
Menampilkan 1 kepada 1 dari 9 hasil