Hero Image
Kasus Maut Wanno Baru Bergulir: Polres SBD Tahan Empat Tersangka

SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Wanno Baru, Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), memasuki tahap penahanan terhadap empat orang tersangka.Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya IPTU Yakobus K. Sanam, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 12.20 Wita.Menurut Kasatreskrim Polres SBD IPTU Yakobus K. Sanam, SH, keempat tersangka masing-masing inisial YAK, DN, LLN dan PLN.Dua tersangka pertama tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/213/IX/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 9 September 2026.YAK dan DN ditahan berdasarkan SP.HAN/92/IX/2026/SATRESKRIM, tertanggal 13 September 2026.Sementara Lukas Lelu Ngongo dan Petrus Lelu Ngongo tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/214/IX/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 9 September 2026.Lukas Lelu Ngongo ditahan berdasarkan SP.HAN/93/IX/2026/SATRESKRIM, sedangkan Petrus Lelu Ngongo berdasarkan SP.HAN/94/IX/2026/SATRESKRIM, keduanya tertanggal 13 September 2026.Penyidikan Masih BerjalanKasatreskrim Polres SBD IPTU Yakobus K. Sanam, SH menjelaskan, penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mendalami peran masing-masing tersangka, serta melengkapi alat bukti lainnya yang diperlukan.Kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan tersebut terjadi di Kampung Wanno Baru, Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur.Proses hukum terhadap keempat tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.SiletSumba.com menegaskan, penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

1 bulan yang lalu