Tajam, akurat dan terpercaya.
SUMBA BARAT DAYA — Dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Sumba Barat Daya kembali membuka pertanyaan mendasar: seberapa aman kebebasan pers di daerah?Korban dalam kasus ini adalah jurnalis TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, yang melaporkan peristiwa yang terjadi pada 23 April 2026 di Tambolaka.Proses hukum saat ini masih berlangsung di Polres Sumba Barat Daya. Penyidik telah memeriksa saksi dan pihak terlapor, serta kembali memanggil korban untuk klarifikasi lanjutan pada 4 Mei 2026.Gunter menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat kunjungan pejabat negara, di mana menurutnya terdapat sistem pengamanan yang seharusnya berjalan.“Saya berharap semua alat bukti, termasuk CCTV, bisa digunakan agar perkara ini terang,” katanya.Kasus ini tidak hanya berbicara tentang satu peristiwa, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi jurnalis di lapangan, khususnya ketika menjalankan tugas dalam situasi sensitif.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Namun, implementasi di lapangan kerap menjadi sorotan, terutama ketika terjadi dugaan intimidasi atau kekerasan.Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan arah penanganan perkara tersebut.
Menampilkan 2 kepada 2 dari 95 hasil