Kasat Pol PP Sumba Timur Tegaskan 120 Ekor Babi Wajib Lengkapi Rekomendasi SBD
SUMBA TIMUR, SiletSumba.com — Polemik pemasukan dan rencana transit 120 ekor ternak babi dari luar daerah di Kabupaten Sumba Timur terus mendapat perhatian serius dari aparat pemerintah daerah.Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Timur, Harun R. Marambadjawa, S.Pt., menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, daerah tujuan 120 ekor babi tersebut tercantum Kabupaten Sumba Timur.Namun, pihak penanggung jawab diketahui hendak membawa ternak tersebut menuju Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Persoalannya, dokumen yang dimiliki belum dilengkapi dengan rekomendasi pemasukan ternak dari Kabupaten Sumba Barat Daya.Hal tersebut disampaikan Harun R. Marambadjawa, S.Pt. kepada redaksi SiletSumba.com melalui konfirmasi pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, pukul 19.38 WITA.“Ternak babi tersebut sesuai dokumen yang ada dinyatakan bahwa daerah tujuan adalah Sumba Timur. Memang mereka mau bawa ke SBD, namun mereka tidak memiliki rekomendasi masuk dari SBD. Sehingga kami tekankan agar minta rekom dari SBD dan kemudian mengurus rekom antar daerah dari Sumba Timur ke SBD sesuai aturan yang berlaku,” jelas Harun.Babi Sudah Diturunkan di Sumba TimurHarun juga menjelaskan bahwa 120 ekor babi tersebut telah diturunkan di wilayah Sumba Timur.Menurutnya, ternak tersebut diturunkan setelah terdapat persoalan terkait lokasi yang tercantum dalam rekomendasi. Lokasi tersebut dinilai tidak dapat menampung ternak dalam jumlah tersebut.Karena itu, ternak kemudian dipindahkan dan diturunkan di lokasi KM 5, yang dinilai mampu menampung 120 ekor babi tersebut.Langkah tersebut dilakukan sembari proses administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait terus berjalan.Wajib Sesuai Dokumen dan ProsedurMenurut Harun, persoalan yang menjadi perhatian pemerintah bukan semata-mata keberadaan ternak, tetapi kesesuaian antara dokumen dengan daerah tujuan sebenarnya.Apabila ternak tersebut memang akan dibawa menuju Kabupaten Sumba Barat Daya, maka penanggung jawab harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi pemasukan dari SBD.Selanjutnya, setelah persyaratan dari daerah tujuan terpenuhi, proses rekomendasi antar daerah dari Sumba Timur menuju Sumba Barat Daya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.Penanggung jawab 120 ekor ternak babi tersebut diketahui bernama Dominggus O. Awa.Satpol PP dan Dinas Peternakan Lakukan PengawasanPengawasan terhadap lalu lintas ternak tersebut merupakan bagian dari penerapan Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak 500.6.1/1.564/VIII/2026 tentang pencabutan Surat Edaran Nomor Disnak 524.35/1862/X/2025 serta pengaturan pemasukan dan transit ternak babi dengan pengawasan ketat di Kabupaten Sumba Timur.Sebelumnya, Satpol PP dan Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur telah melakukan pertemuan bersama penanggung jawab ternak untuk membahas penyelesaian persoalan administrasi 120 ekor babi tersebut.Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menawarkan solusi agar proses administrasi disesuaikan dengan tujuan sebenarnya dan seluruh rekomendasi serta izin transit dipenuhi sebelum ternak melanjutkan perjalanan menuju Sumba Barat Daya.Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com, Satpol PP Sumba Timur bersama stakeholder terkait melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan pergerakan ternak tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan.Dengan demikian, apabila tujuan akhir 120 ekor babi tersebut adalah Sumba Barat Daya, maka dokumen harus mencerminkan tujuan tersebut dan rekomendasi dari daerah tujuan wajib dipenuhi terlebih dahulu.Pemerintah daerah juga dituntut memastikan proses tersebut berjalan transparan dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam lalu lintas ternak antardaerah.SiletSumba.com akan terus memantau perkembangan penanganan 120 ekor babi tersebut, termasuk pemenuhan dokumen, rekomendasi dari Sumba Barat Daya, serta tindak lanjut pengawasan oleh Satpol PP dan Dinas Peternakan Sumba Timur.