Tajam, akurat dan terpercaya.
Dugaan penipuan dalam jual beli tanah di Desa Karoso, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kasus ini melibatkan transaksi antara pemilik tanah, Hendrikus dan Wilhelmus melalui kuasa jual yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial YUD dan beberapa oknum anggota Polri berinisial B, FHD, dan HT kepada pembeli bernama King Kevin dari Jakarta. Dengan harga kedua bidang tanah tersebut Rp. 10 Milyar, namun pemilik tanah Hendrikus dan Wilhelmus hanya diberikan Rp. 500 juta. Catatan sementara menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara harga yang disepakati dengan uang yang diterima pemilik tanah.Advokat Yubilate Pandango bersama Umbu Fajar anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)telah melaporkan kasus ini secara online ke Divisi Propam Polri. "Laporan berhasil diinput. Terima kasih telah menggunakan layanan pengaduan online Divisi Propam Polri, informasi laporan dan kode pengaduan: EMRLEYIF, Nomor Registrasi: 251203000047, tanggal pengaduan: Rabu, 03 - 12 - 2025 pukul 15 : 21 Wita dan status terkirim," ujar Yubilate Pandango kepada Pemimpin Redaksi Silet Sumba melalui sambungan telepon. Kasus ini juga dilaporkan kepada Anggota DPR RI Komisi XIII Rudy Kabunang, dengan harapan dapat membantu masyarakat kecil di Kodi Karoso. Dan Kasus tersebut saat ini sedang bergulir di Polres Sumba Barat Daya.
Menampilkan 9 kepada 9 dari 64 hasil