Hero Image
STPL Terbit, Dugaan Pencurian Rp4,8 Juta di Toko Surya Baru Dilaporkan ke Polres SBD

TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM — Dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp4,8 juta di Toko Surya Baru, Kelurahan Wee Tobula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), telah dilaporkan kepada kepolisian.Hal tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan SPKT Polres Sumba Barat Daya pada 31 Maret 2026.Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, dengan pelapor Anggreani Leba Djara.Dalam STPL, perkara yang dilaporkan disebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Peristiwa Dilaporkan Terjadi 22 FebruariBerdasarkan uraian yang tercantum dalam STPL, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WITA di Toko Surya Baru.Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut seorang laki-laki bernama Steven Riski Setiawan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.Namun, informasi tersebut merupakan uraian dan keterangan yang disampaikan pelapor dalam laporan kepolisian, sehingga belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.Dalam kronologi yang dituangkan dalam STPL, disebutkan bahwa anggota Polsek Kota Tambolaka datang ke Toko Surya Baru dan kemudian membawa seorang laki-laki yang disebut dalam laporan untuk dimintai keterangan.Selanjutnya, menurut uraian pelapor, laki-laki tersebut disebut menyerahkan sebuah tas kepada anggota Reskrim Polres Sumba Barat Daya. Tas itu kemudian disebut diserahkan kepada pelapor pada 1 Maret 2026.Persoalan muncul karena, berdasarkan keterangan pelapor yang tercantum dalam STPL, uang tunai senilai Rp4.800.000 yang disebut sebelumnya berada dalam tas tersebut sudah tidak ada.Atas kejadian itu, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres Sumba Barat Daya dan membuat laporan polisi pada 31 Maret 2026 pukul 16.52 WITA.Keluarga Pertanyakan Perkembangan PerkaraDi tengah proses tersebut, Ibu Rosario Leba Djara, yang merupakan keluarga dan saudara dari Anggreani Leba Djara, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.Kepada redaksi Siletsumba.com, Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 08.45 WITA, Rosario menyampaikan bahwa pihak keluarga hingga saat ini mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.“Sampai saat ini belum ada perkembangan,” ujar Rosario kepada redaksi Siletsumba.com.Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga pelapor mengenai pengetahuan mereka terhadap perkembangan perkara. Redaksi belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi penyidik yang dapat memastikan status terakhir penanganan laporan tersebut.STPL Bukan Putusan BersalahPenerbitan STPL menunjukkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan dicatat oleh kepolisian. Namun, STPL bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.Benar atau tidaknya dugaan pencurian, keberadaan uang Rp4,8 juta, serta pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.Karena itu, perkembangan perkara perlu dikonfirmasi kepada Polres Sumba Barat Daya, termasuk mengenai tahapan penanganan laporan, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta apakah perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Hingga berita ini disusun, Siletsumba.com belum memperoleh keterangan resmi dari penyidik Polres Sumba Barat Daya mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut.Siletsumba.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak terlapor dan kepolisian.Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara berdasarkan informasi dan dokumen yang dapat diverifikasi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab.

3 minggu yang lalu