Tajam, akurat dan terpercaya.
SILETSUMBA.COM | Tambolaka – Redaksi TIPIKOR Investigasi News secara resmi menyatakan sikap terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis Gunter Guru Ladu Meha yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.Pernyataan sikap yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 tersebut menegaskan bahwa meskipun korban secara pribadi telah memberikan maaf sebagai bentuk nilai kemanusiaan, sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.Dalam surat bernomor 021/ST/T-IN/VI/2026, Manajemen dan Redaksi TIPIKOR Investigasi News juga menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui jalur damai di luar mekanisme hukum. Seluruh proses penanganan kasus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Redaksi menilai bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan persoalan serius yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, penegakan hukum dinilai penting demi memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan, menjamin kepastian hukum, serta memenuhi kepentingan publik.Selain itu, Redaksi TIPIKOR Investigasi News menyatakan dukungan penuh kepada penyidik agar mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Sumba Barat Daya tertanggal 29 Juni 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.Dalam SP2HP dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:Asterius Dappa KiraYakobus BiliBovan TodoKetiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat Daya.Penyidik menyatakan bahwa tahapan berikutnya adalah pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk proses hukum lebih lanjut.Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Redaksi SiletSumba.com)
Menampilkan 1 kepada 1 dari 102 hasil