Hero Image
OPINI: Diamnya Penyidik Bukan Netralitas, Tapi Masalah HukumPraperadilan sebagai Alat Melawan Pembiaran Kasus Korupsi

NTT dalam Lingkaran Korupsi “Ring of Fire”Oleh: Jusup KoeHoeaKetua Forum Guru NTT bersama WatchDog NTTDi negara hukum (rechtstaat), diamnya aparat penegak hukum bukanlah sikap netral, melainkan tindakan hukum yang berdampak langsung pada matinya keadilan. Ketika laporan dugaan tindak pidana terutama korupsi telah diterima secara resmi namun tidak ditindaklanjuti tanpa kejelasan, publik berhak bertanya:Apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru sedang disandera?Dalam praktik penegakan hukum hari ini, pembiaran laporan sering disamarkan dengan istilah “proses internal”, “menunggu petunjuk”, atau “belum cukup bukti”. Padahal KUHAP tidak pernah mengenal konsep menggantung perkara tanpa kepastian hukum.Pembiaran adalah Penghentian TerselubungKUHAP secara tegas mengatur bahwa penghentian penyidikan harus dilakukan secara terbuka, tertulis, dan dapat diuji secara hukum.Pasal 109 ayat (2) KUHAPPenyidikan hanya dapat dihentikan karena:- Tidak cukup bukti- Peristiwa bukan tindak pidana- Demi hukum- Dan penghentian itu wajib diberitahukan kepada penuntut umum dan pihak pelapor.Ketika penyidik memilih diam:- tanpa SP3,- tanpa pemberitahuan resmi,- tanpa batas waktu yang rasional,maka yang terjadi bukan kehati-hatian, melainkan penghentian penyidikan secara diam-diam (de facto).Praktik ini berbahaya karena:- Melanggar hak warga negara atas kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)- Membuka ruang negosiasi gelap dan konflik kepentingan- Melanggengkan impunitas, terutama dalam perkara korupsi yang menyentuh kepentingan elitePutusan MK: Praperadilan Bukan Sekadar FormalitasMahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan, tidak hanya:- sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan,- sah atau tidaknya penghentian penyidikan,tetapi juga penetapan tersangka, penyidikan, dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.Putusan ini menegaskan bahwa praperadilan adalah instrumen kontrol konstitusional rakyat terhadap kekuasaan koersif negara.Dengan demikian, laporan pidana yang dibiarkan tanpa kepastian hukum dapat diuji melalui praperadilan karena menyangkut:- tindakan atau kelalaian penyidik,- pelanggaran asas due process of law,- pengingkaran asas kepastian hukum dan akuntabilitas.Korupsi Bukan Ruang Restorative JusticeUpaya pembiaran perkara korupsi sering kali berlindung di balik narasi “penyelesaian internal” atau bahkan disamakan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).Ini keliru dan menyesatkan.Secara tegas:Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan RestoratifPerja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RestoratifMENEGASKAN bahwa RJ tidak berlaku untuk:- tindak pidana korupsi,- terorisme,- pelanggaran HAM berat,- tindak pidana pencucian uang,- dan kejahatan yang merugikan keuangan negara serta kepentingan publik luas.Dengan demikian, mendiamkan laporan korupsi bukan hanya pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.Korupsi dan Kejahatan yang Dilindungi oleh DiamKorupsi adalah extraordinary crime. Ia merampas:- keuangan negara,- hak rakyat,- masa depan pendidikan dan pelayanan publik.Ketika laporan korupsi didiamkan, yang dilindungi bukan hukum, melainkan:jejaring kekuasaan,aktor intelektual di balik layar,pelaku yang memiliki akses politik dan struktural.Diamnya penyidik berubah menjadi:benteng pelindung,tameng impunitas,dan pesan sunyi bahwa hukum bisa dinegosiasikan.Praperadilan sebagai Senjata Konstitusional Warga NegaraForum Guru NTT dan WatchDog NTT menegaskan:Praperadilan adalah hak rakyat, bukan ancaman bagi institusi.Mengajukan praperadilan berarti:- menolak normalisasi pembiaran,- menuntut akuntabilitas kekuasaan,- mengembalikan hukum ke rel konstitusionalnya.- Negara hukum yang sehat tidak takut diuji,- dan aparat penegak hukum yang profesional tidak alergi terhadap kontrol publik.Jika Hukum Diam, Rakyat Berhak BersuaraJika laporan dibiarkan,jika keadilan digantung,jika hukum tunduk pada kekuasaan,maka praperadilan adalah pintu perlawanan yang sah.Diamnya penyidik bukan takdir hukum.Ia adalah pilihan.Dan setiap pilihan hukum harus siap diuji di muka pengadilan.Forum Guru NTT bersama WatchDog NTTMelawan pembiaran, mengawal keadilanJusup KoeHoeaKetua Forum Guru NTT

4 bulan yang lalu
Hero Image
Jusup KoeHoea, Ketua Forum Guru NTT bersama tim WatchDog NTT Sampaikan Harapan dan Dukungan Penegakan Hukum di Awal Tahun 2026

Kupang, Januari 2026,Mengawali tahun 2026, WatchDog Forum Guru Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan ucapan selamat memulai tahun baru kepada Kepala Kepolisian Daerah NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, bersama seluruh jajaran, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) yang menangani tindak pidana korupsi, serta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama jajarannya terkhusus tim Pidsus.Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan sekaligus refleksi atas perjalanan tahun 2025 yang telah dilalui dengan berbagai dinamika dan tantangan dalam kehidupan sosial, ekonomi, serta penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur.Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, menyampaikan bahwa awal tahun merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkeadilan.“Kami memandang awal tahun 2026 sebagai kesempatan untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Tantangan ke depan tentu tidak ringan, namun dengan kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, harapan publik dapat terus dijaga,” ujar Jusup KoeHoea.Sebagai bagian dari masyarakat sipil, WatchDog Forum Guru NTT menaruh perhatian pada kondisi Provinsi NTT yang hingga kini masih menghadapi persoalan kemiskinan dan ketimpangan pembangunan. Dalam pandangan Forum Guru NTT, praktik korupsi merupakan salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap munculnya berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan lemahnya kualitas pelayanan publik.Oleh karena itu, WatchDog Forum Guru NTT menilai bahwa upaya penanganan dan penindakan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara lebih tegas, konsisten, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan.Forum Guru NTT berharap pada tahun 2026 penegakan hukum dapat dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.Lebih lanjut, Jusup KoeHoea menegaskan kesiapan WatchDog Forum Guru NTT untuk berkontribusi secara positif sesuai peran masyarakat.“Saya bersama Tim WatchDog NTT menyatakan kesiapan untuk mendukung Kejaksaan dan Polri dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya melalui fungsi pengawasan sosial, edukasi publik, dan penyampaian aspirasi masyarakat secara bertanggung jawab,” jelasnya.WatchDog Forum Guru NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta berharap kolaborasi yang sehat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat membawa dampak positif bagi masa depan Nusa Tenggara Timur.

4 bulan yang lalu
Hero Image
WATCHDOG FORUM GURU NTT “Ring of Fire ”Korupsi Dana BOS dalam Perspektif Hukum: Penyalahgunaan Wewenang dan Tantangan Penegakan Hukum

Oleh: Jusup KoeHoeaKetua Forum Guru NTTKorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak semestinya terus dipahami semata-mata sebagai persoalan kesalahan teknis atau ketidaktertiban administrasi. Dalam perspektif hukum pidana dan tata kelola keuangan negara, praktik penyimpangan yang terjadi secara berulang, melibatkan banyak pihak, dan berlangsung dalam jangka waktu lama patut dilihat sebagai masalah struktural dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran pendidikan.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara. Tantangannya terletak pada bagaimana kerangka hukum tersebut diterapkan secara adil, menyeluruh, dan konsisten.Salah satu persoalan yang kerap disorot dalam diskursus publik adalah kecenderungan penyempitan subjek hukum dalam penanganan perkara dana BOS. Proses hukum sering kali lebih banyak menyentuh pelaksana teknis di tingkat sekolah, sementara dimensi kebijakan, pengawasan, dan relasi struktural di atasnya belum sepenuhnya dikaji secara komprehensif. Padahal, dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menandatangani dokumen, tetapi juga oleh siapa yang memiliki kewenangan, pengaruh, dan tanggung jawab pengendalian.Penyempitan Subjek Hukum dan Tantangan Integritas Proses HukumDalam konteks penegakan hukum, penyempitan subjek hukum berpotensi menimbulkan tantangan serius terhadap rasa keadilan publik. Ketika proses penyidikan dan penuntutan dipersepsikan hanya menyasar lapisan bawah, sementara aktor kebijakan dan pengawasan kurang tersentuh, maka muncul keraguan masyarakat terhadap efektivitas sistem hukum.Dalam kajian hukum dan tata kelola, kondisi ini sering dibahas sebagai risiko distorsi proses hukum, termasuk kekhawatiran terhadap praktik-praktik yang dapat menggerus prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Istilah seperti mafia kasus, mafia tersangka, atau mafia penuntutan kerap muncul dalam diskursus publik sebagai bentuk kritik terhadap potensi penyimpangan sistem, bukan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.Dampak sosial dari kondisi tersebut tidak bisa diabaikan. Keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan menjadi rendah, sementara kepercayaan terhadap institusi penegak hukum mengalami penurunan. Padahal, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.Penyalahgunaan Wewenang sebagai Isu KunciPasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Ketentuan ini relevan untuk menilai peran berbagai pihak yang memiliki fungsi perencanaan, pembinaan, dan pengawasan dalam pengelolaan dana BOS.Dalam praktik administrasi publik, pejabat yang mengetahui adanya penyimpangan namun memilih untuk tidak bertindak, atau justru melakukan pembiaran, patut dievaluasi dari sudut pandang tanggung jawab jabatan. Penilaian hukum terhadap situasi semacam ini penting agar kewenangan tidak dipahami sebagai kekuasaan tanpa akuntabilitas.Turut Serta dan Tanggung Jawab KolektifPengelolaan dana BOS melibatkan banyak peran dan fungsi. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang melihatnya sebagai tanggung jawab kolektif dan berjenjang menjadi relevan. Konsep turut serta dalam hukum pidana memberikan ruang analisis bahwa perbuatan melawan hukum tidak selalu dilakukan oleh satu orang, melainkan dapat merupakan hasil dari rangkaian tindakan dan keputusan bersama.Dalam konteks ini, keterlibatan kepala sekolah, bendahara BOS, bendahara IPP, bendahara aset, operator sekolah, pengawas pembina, hingga unit teknis di dinas pendidikan perlu dilihat secara proporsional dan objektif, sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.Kepala Sekolah dan Beban Tanggung Jawab JabatanKepala sekolah sebagai pemegang kuasa penggunaan anggaran memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan. Tekanan birokrasi atau dinamika struktural tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.Penandatanganan dokumen pertanggungjawaban menuntut kehati-hatian dan kesadaran hukum, karena di situlah akuntabilitas jabatan diuji.Bendahara dan Pelaksana Teknis dalam Relasi SistemBendahara BOS, bendahara IPP, dan bendahara aset sekolah berada pada posisi yang rentan. Di satu sisi mereka memegang fungsi teknis yang krusial, di sisi lain mereka sering berada dalam relasi struktural yang tidak seimbang. Oleh karena itu, penegakan hukum yang berkeadilan perlu mempertimbangkan konteks sistem, relasi kuasa, dan tingkat keterlibatan nyata, tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab pribadi.Pengawasan dan Akuntabilitas InstitusionalPengawas pembina dan dinas pendidikan memiliki mandat penting dalam memastikan tata kelola yang baik. Dalam kerangka hukum administrasi dan pidana, kewenangan selalu disertai tanggung jawab. Evaluasi terhadap efektivitas pengawasan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan yang berulang dan sistematis.Memulihkan Kepercayaan PublikPemberantasan korupsi dana BOS tidak cukup dilakukan secara simbolik. Ia menuntut keberanian, konsistensi, dan integritas sistem hukum. Pendekatan yang adil, transparan, dan menyeluruh akan memperkuat kepercayaan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga dana pendidikan.Dana BOS adalah keuangan negara. Menjaganya bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan pendidikan dan generasi bangsa.

4 bulan yang lalu
Hero Image
Dari Bali, Mahasiswa Menyalakan Solidaritas untuk Kampung Adat Yaro Wora, Sumba Barat

Senja di Lamboya berubah menjadi luka. Pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, api melahap Kampung Situs Yaro Wora, Desa Patiala Bawa, Kabupaten Sumba Barat. Puluhan rumah warga, termasuk rumah adat yang selama ini berdiri sebagai penjaga ingatan leluhur, hangus terbakar. Ratusan masyarakat kehilangan tempat bernaung, sekaligus kehilangan ruang hidup yang sarat makna sejarah dan budaya.Kampung Situs Yaro Wora bukan sekadar kumpulan bangunan kayu dan ilalang. Ia adalah rumah bagi cerita, doa, dan identitas masyarakat adat Sumba Barat. Di sanalah nilai-nilai leluhur diwariskan, tradisi dirawat, dan kehidupan dijalani dengan kesederhanaan yang bermartabat. Kebakaran ini tidak hanya menyisakan abu, tetapi juga kesedihan mendalam atas hilangnya jejak-jejak peradaban yang dijaga turun-temurun.Di tengah duka tersebut, solidaritas menempuh jarak. Dari Bali, Aliansi Mahasiswa menggelar aksi penggalangan dana sebagai wujud kepedulian kemanusiaan bagi para korban kebakaran Kampung Situs Yaro Wora. Aksi ini dilaksanakan pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di sejumlah ruang publik di Bali.Aksi kemanusiaan ini diinisiasi oleh HIMAK-Bali, KML-Bali, Praga Institute, IKMAST-Bali, GAMASTIM-Bali, dan KMK UNMAS, serta dikoordinatori oleh Koordinator Lapangan Mariobas Kamara dan Heribertus Wora Bombo Dari aksi tersebut, aliansi mahasiswa berhasil menghimpun donasi sebesar Rp 3.679.000. Dana yang terkumpul akan disalurkan secara langsung kepada masyarakat terdampak, sebagai bentuk uluran tangan dan penguat harapan di tengah kehilangan. Heribertus Wora Bombo menyampaikan bahwa aksi ini lahir dari kesadaran bahwa kemanusiaan tidak boleh menunggu.“Ketika api memadamkan rumah-rumah kami, yang tersisa adalah harapan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat adat Yaro Wora tidak sendirian menghadapi duka ini. Solidaritas adalah cara kami menjaga kemanusiaan tetap hidup,” ungkapnya.Melalui aksi ini, Aliansi Mahasiswa di Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat kepedulian, menguatkan solidaritas, dan menjaga agar suara masyarakat adat tidak tenggelam bersama abu kebakaran.Sebab bagi mereka, kemanusiaan bukan sekadar rasa iba, melainkan keberanian untuk hadir dan bertindak.

5 bulan yang lalu
Hero Image
Saat Negara Absen, Media Independen dan Forum Guru NTT dalam Watchdog Memilih Melawan

Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan sekadar provinsi miskin. Ia adalah potret kegagalan tata kelola yang dibiarkan berulang. Di tengah kekayaan sumber daya alam, potensi kelautan, energi terbarukan, dan bonus demografi, NTT justru konsisten berada di papan bawah indikator kesejahteraan nasional. Kemiskinan kronis, stunting tinggi, layanan publik timpang, dan kualitas pendidikan yang tertinggal bukanlah takdir, melainkan akibat dari lingkaran korupsi yang bekerja sistemik—sebuah “Ring of Fire” sosial yang terus membakar masa depan daerah ini.Korupsi di NTT tidak selalu tampil vulgar. Ia sering hadir dalam bentuk yang lebih berbahaya: kebijakan yang dimanipulasi, anggaran yang “dipermak”, pengawasan yang dikosongkan, serta normalisasi praktik menyimpang atas nama kebiasaan. Dari sektor pendidikan, bantuan sosial, koperasi, hingga proyek-proyek publik, pola yang sama berulang: perencanaan lemah, pelaksanaan sarat kepentingan, dan pertanggungjawaban yang kabur. Ketika kasus muncul ke permukaan, penanganannya lamban, selektif, atau berhenti di level pelaksana teknis.Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi lokomotif pemutus kemiskinan, justru kerap menjadi korban. Praktik pungutan terselubung, manipulasi peran komite sekolah, pengelolaan dana yang minim transparansi, hingga tekanan struktural terhadap guru yang bersuara, menunjukkan bagaimana ruang publik direduksi menjadi ruang transaksi. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika kualitas pembelajaran stagnan dan kepercayaan publik runtuh.Masalahnya bukan semata kekurangan anggaran, melainkan absennya negara dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Aparat pengawas internal sering kehilangan independensi, sementara mekanisme audit belum sepenuhnya berorientasi pada pencegahan dan penindakan yang berkeadilan. Ketika temuan muncul, dalih “kerugian sudah dikembalikan” kerap dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum, sebuah logika keliru yang justru menormalisasi kejahatan anggaran.Di titik inilah peran masyarakat sipil menjadi krusial. Media independen dan Forum Guru NTT yang tergabung dalam WATCHDOG NTT memilih untuk tidak diam. Mereka mengambil posisi sebagai seruan penjaga moral dan akal sehat publik- mengumpulkan data, membuka pola, mengawal kasus, dan menyuarakan kebenaran yang sering tak nyaman bagi penguasa. Ini bukan gerakan anti-pemerintah, melainkan pro-konstitusi: memastikan uang rakyat kembali pada rakyat.Perlawanan sipil ini lahir karena kanal formal kerap tertutup. Guru yang seharusnya fokus mengajar dipaksa menjadi saksi ketidakadilan. Media lokal yang independen menghadapi tekanan ekonomi dan politik. Namun justru dari ruang-ruang inilah harapan tumbuh. Watchdog NTT menunjukkan bahwa demokrasi tidak hidup dari pidato, melainkan dari keberanian warga menjaga etika publik.Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus membaca ini sebagai alarm keras. Pembangunan tanpa integritas hanya akan memperlebar jurang kemiskinan. Pendidikan tanpa keadilan anggaran akan melahirkan generasi yang sinis terhadap negara. Jika NTT ingin keluar dari Ring of Fire kemiskinan, maka langkahnya jelas: buka data, perkuat pengawasan independen, hentikan kriminalisasi kritik, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.NTT tidak kekurangan orang baik. Yang kurang adalah sistem yang berpihak pada kebenaran. Ketika negara absen, warga bergerak. Ketika kekuasaan diam, nurani berbicara. Forum guru NTT dan Watchdog NTT bukan ancaman bagi stabilitas, mereka adalah penopang terakhir bagi keadilan publik. Dan selama Ring of Fire korupsi masih menyala, perlawanan sipil akan tetap menjadi pilihan yang sah dan bermartabat.Sebagai penutup akhir tahun 2025, Forum Guru NTT bersama watchdog NTT, mendukung percepatan kepastian hukum terkait kasus korupsi dan akan terus menjadikan media sebagai mimbar di udara dalam menyuarakan kebenaran serta mengungkap semua persoalan korupsi ke udara hingga tak ada lagi ruang - ruang kompromi.Forum guru bersama watchdog NTT pertarungan di tengah badai korupsi "Ring Of Fire".Tahun 2026 akan semakin banyak kejutan....!

5 bulan yang lalu
Hero Image
Incaran KPK Lolos, Jurus Silat Nusantara Mengalahkan OTT

KPK dengan dana operasional besar, penyidiknya bukan orang sembarangan, dilengkapi alat canggih, targetnya kok bisa lolos. Ini KPK-nya tidak profesional, atau si target punya ajian Hilang tanpa Bayangan. Nikmati narasinya sambil seruput Koptagul, wak!Jika kisah ini difilmkan, jangan pakai genre hukum. Ini jelas film silat kolosal. Judulnya kira-kira Pendekar Datun dan Ajian Lenyap dari OTT. Tokoh utamanya, Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Seorang jaksa yang pada hari biasa tampak seperti pendekar kantoran, namun pada 18 Desember 2025 mendadak membuka kitab ilmu tua yang entah dari padepokan mana.Hari itu, KPK turun ke HSU bak pasukan penegak kebenaran dari aliran lurus tanpa banyak mantra. Target sudah dikunci. Dugaan pemerasan dalam penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026, dengan mahar dosa Rp1,07 miliar. Jumlah itu cukup untuk mendirikan padepokan, membeli keris pusaka, dan menyuap seribu murid agar setia. Secara teori, pertarungan harus selesai cepat, borgol dipasang, lakon tamat.Namun naskah berubah. Saat OTT berlangsung, Tri Taruna tidak memilih jurus pasrah ala pendekar kalah. Ia membuka jurus langka. Bukan Kuncian Borgol Sakti, melainkan kombinasi Langkah Seribu Bayangan, Pukulan Mengelabui Mata, dan pamungkasnya, Ajian Menghilang Tanpa Asap. Dalam sekejap, tubuhnya lenyap dari arena, meninggalkan KPK berdiri seperti pendekar yang salah membaca kitab.Pendekar lain di gelanggang, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto, tidak memiliki ilmu tinggi. Mereka tunduk pada hukum alam, tertangkap, diborgol, dibawa. Tidak ada teleportasi, tidak ada jimat anti-OTT. Hanya Tri Taruna yang naik kelas, menjadikan operasi tangkap tangan sebagai pentas ujian kenaikan sabuk hitam.KPK pun terpaksa mengubah jurus. Status tersangka disematkan, koordinasi dengan keluarga dilakukan, dan jurus terakhir disiapkan, Daftar Pencarian Orang. Namun hingga kini, sang pendekar masih belum turun gunung. Seolah-olah ia telah menutup aura, menyamarkan jejak, dan berpindah dari satu semak ke semak lain dalam peta Nusantara yang luas dan ramah bagi orang yang ingin menghilang.Yang membuat kisah ini makin seperti legenda silat, profil Tri Taruna nyaris tanpa riwayat. Pendidikan tidak tercatat jelas, keluarga hanya disebut sekilas, prestasi kerja hening seperti padepokan kosong. Satu-satunya ilmu yang terkonfirmasi publik hanyalah Kabur dari OTT Tingkat Mahadewa. Sementara itu, KPK tampak seperti aliran silat besar yang lupa satu jurus penting, mengunci lawan sebelum jurus pamungkas dilepas. Semua prosedur disebut sudah dilakukan, tapi hasilnya nihil. Publik pun bersorak campur geram, menyaksikan duel aneh antara lembaga negara dan satu pendekar yang tampaknya lebih rajin tirakat dari membaca KUHP.Di satu sisi, kisah ini menghibur. Penonton tertawa melihat jaksa berubah jadi pesilat siluman. Di sisi lain, ini tamparan keras bagi dunia hukum. Ketika aparat bisa melawan, kabur, dan lenyap, maka hukum tak lagi tampak seperti pedang keadilan, melainkan tongkat kayu latihan yang patah sebelum mengenai sasaran.Apakah KPK kalah jurus? Ataukah Tri Taruna memang mewarisi ajian terlarang Nusantara? Jawabannya belum turun wahyu. Yang jelas, Rp1,07 miliar tertinggal sebagai bekas tapak kaki, sementara kepercayaan publik ikut terhempas di arena gelanggang.Sampai ia tertangkap, Tri Taruna Fariadi akan terus hidup sebagai legenda silat hukum Indonesia, jaksa yang tak dikenal karena putusannya, melainkan karena ilmunya menghilang dari OTT. Sebuah kisah ketika hukum dan silat bertemu, dan yang kalah justru logika.“Bang, boleh nuntut ilmu pada pian Tri Taruna itu, bisa ngilang. Ajian mahal tu.”“Untuk apa, wak. Ajian begitu sudah banyak diamalkan di Kalimantan Barat. Buktinya, tak terlihat oleh KPK.” UpsFoto Ai hanya ilustrasiRosadi JamaniKetua Satupena KalBar

5 bulan yang lalu
Hero Image
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) Menjadi Tersangka Suap Izin Proyek.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka Ade Kuswara berawal ketika KPK menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025.Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan 10 orang yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).Sebanyak 8 orang yang dibawa KPK yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah ADK. Kemudian, pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP dan AKM.Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, KPK menemukan dugaan peristiwa tindak pidana.Untuk itu, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang sda."Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 tersangka yaitu Saudara ADK, Bupati Bekasi periode 2025 sampai sekarang; Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah Bupati; dan saudara SRJ selaku pihak swasta," kata Asep.

5 bulan yang lalu
Hero Image
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menangkap 10 Orang Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 18 Desember 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 18 Desember 2025. Salah satu yang ikut terjaring OTT merupakan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang atau Dedi Mulyadi biasa menyebut bupati raja Bongkar .“Benar, salah satunya (Bupati Bekasi tertangkap),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).KPK menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ade Kuswara dan beberapa pihak yang ikut terjaring. Hingga kini, Budi juga belum merinci soal perkara tersebut.Hingga saat ini, KPK juga belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang tertangkap tangan. KPK mempunyai waktu 1 × 24 jam untuk menentukan status hukum itu.Sebagai informasi, KPK menggelar OTT di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi senyap ini dilakukan pada Kamis 18 Desember 2025. Di waktu yang sama Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang berlokasi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi memang sudah disegel. Segel itu bertuliskan logo dan lambang lembaga antirasuah KPK.

5 bulan yang lalu
Hero Image
Tidak Ada Ruang Bagi Jaksa Yang Menyalahgunakan Kewenangannya

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka kepada tiga jaksa dalam dugaan kasus pemerasan terkait penanganan perkara. Penetapan ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa kecuali, bahkan terhadap mereka yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.Anang menjelaskan, tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV yang menjabat Kepala Seksi D Kejaksaan Tinggi Banten, serta RZ yang merupakan Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta yakni DF yang berperan sebagai penasihat hukum dan MS yang berprofesi sebagai penerjemah bahasa.Menurut Anang, perkara ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten. Proses penetapan tersangka dilaksanakan setelah penyidikan yang cermat, mengumpulkan bukti dan keterangan yang kuat untuk memastikan konstruksi hukum perkara. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi internal penegakan hukum, memastikan setiap pelanggaran dilakukan sesuai fakta dan prosedur demi kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Kejaksaan tidak berhenti pada janji; tindakan nyata seperti ini mempertegas komitmen untuk membersihkan institusi dari perilaku tidak etis. Penegakan hukum yang konsisten terhadap oknum internal ini menunjukan bahwa sistem hukum sangat menjagga integritas dan akuntabilitas. 

5 bulan yang lalu
Hero Image
Dugaan Ujaran Kebencian SARA, Forum Pemuda Sumba Resmi Lapor ke SPKT Polda Bali dengan Nomor STPL/278/XII/2025

Sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga harga diri dan martabat masyarakat Sumba, Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumba (FPMS) di Bali resmi menempuh jalur hukum. Pada Sabtu (20/12/2025), mereka melaporkan pemilik akun TikTok @Anturimba dan @Mooypengcheng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.​Laporan ini tercatat dengan Nomor Polisi: STPL/278/XII/2025/SPKT/POLDA BALI. Langkah ini diambil menyusul beredarnya video viral dari kedua akun tersebut yang dinilai mengandung ujaran kebencian, rasisme, serta merendahkan harkat dan martabat masyarakat Sumba.​Perwakilan pelapor, Robertus Tamo Ama, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah jalan yang harus ditempuh meskipun pihak terlapor sempat membuat video klarifikasi. Hal ini dilakukan agar menjadi pembelajaran serius bahwa tidak boleh ada lagi pihak yang sembarangan merendahkan suku tertentu di media sosial.​"Kami menyepakati untuk menempuh jalur hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia agar proses ini ditindak secara cepat, dan pelaku dapat diproses secara hukum," tegas Robertus saat memberikan keterangan pers di depan Gedung SPKT Polda Bali.​Menolak Generalisasi BurukDalam pernyataannya, FPMS Bali juga menyoroti stigma negatif yang kerap dilekatkan kepada warga Sumba akibat ulah segelintir oknum. Mereka menegaskan bahwa tindakan individu tidak bisa digeneralisasi sebagai representasi seluruh masyarakat Sumba.​"Banyak masyarakat Sumba yang berkelakuan baik, menjunjung tinggi etika, dan dipercaya di berbagai sektor pekerjaan di Bali. Ujaran kebencian yang mendiskreditkan kami tidak memiliki dasar dan merusak keharmonisan," tambah perwakilan forum tersebut.​Laporan ini diharapkan menjadi shock therapy agar tidak ada lagi preseden buruk di kemudian hari. Forum Pemuda Sumba menyerahkan bukti-bukti digital kepada penyidik dan meminta masyarakat Sumba untuk tetap tenang serta mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

5 bulan yang lalu