PIDSUS vs INTEL Kejati NTT, Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Dinilai Membingungkan Publik
Kupang, siletsumba.com - Kupang, 9 Februari 2026, Penanganan laporan dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana pensiun enam orang eks pegawai PDAM Kabupaten Kupang kembali menuai sorotan publik. Laporan dengan nilai yang disebut mencapai Rp6 miliar hingga Rp9 miliar tersebut dinilai tidak memiliki kejelasan arah penanganan, menyusul adanya perbedaan pendekatan antara Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Situasi ini memunculkan kesan tarik-menarik kewenangan internal, yang oleh para pelapor dinilai menyerupai sengketa penanganan perkara, sehingga berpotensi melemahkan kepastian hukum dan membingungkan masyarakat pencari keadilan.
Kronologis Pertemuan di Kejati NTT
Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 14.15 WITA, enam orang eks pegawai PDAM Kabupaten Kupang, yakni Timotius Feoh dkk, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT untuk meminta kejelasan atas laporan dugaan penyimpangan dana pensiun yang telah mereka sampaikan.
Dalam pertemuan tersebut, para pelapor bertemu dengan:
- Agung Raka, SH – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT
- Yoni Malaka, SH, MH – Jaksa Intel Kejati NTT
- Edwin – Jaksa Intel Kejati NTT
Pertemuan ini dilakukan untuk mempertanyakan mengapa laporan yang telah diterima dan ditelaah oleh PIDSUS Kejati NTT justru diarahkan kembali ke Bidang Intelijen.
Koordinator tim Eks pensiunan PDAM kabupaten Kupang Timotius Feoh menyampaikan bahwa laporan mereka telah resmi diterima oleh PIDSUS Kejati NTT, dibuktikan dengan tanda terima laporan, serta sebelumnya telah dinyatakan memiliki indikasi dugaan penyimpangan dana pensiun.
Koordinasi Terakhir dengan Jaksa PIDSUS
Timotius Feoh juga menegaskan bahwa sebelum pertemuan di PTSP Kejati NTT, mereka telah melakukan koordinasi langsung dengan Ajun Jaksa Jecki Franklin Lomi, SH, jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejati NTT yang menangani laporan pengaduan tersebut.
Dalam koordinasi tersebut, Ajun Jaksa PIDSUS menyampaikan bahwa:
“Laporan bapak-bapak sudah saya telaah dan telah dilakukan gelar bersama pimpinan di PIDSUS. Pada prinsipnya laporan ini akan ditangani oleh PIDSUS. Saat ini kami masih menunggu perintah pimpinan serta penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari pimpinan, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Bapak Rochadi Wibowo, SH, MH.”
Pernyataan tersebut memperkuat keyakinan pelapor bahwa secara internal PIDSUS telah menilai laporan ini layak ditindaklanjuti, sehingga muncul tanda tanya ketika laporan justru diarahkan kembali ke Bidang Intelijen.
Penjelasan Pihak Kejati NTT
Dalam pertemuan di PTSP, Kasipenkum Kejati NTT, Agung Raka, SH, menyampaikan beberapa poin penjelasan, antara lain:
1. Laporan tersebut disebut telah lebih dahulu ditangani oleh Bidang Intelijen, sehingga PIDSUS mengarahkan pelapor kembali ke Intel karena dianggap sebagai laporan yang sama.
2. Menurut penjelasan yang diterima pelapor, perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana korupsi, dan disarankan untuk dilaporkan ke kepolisian, dengan alasan PIDSUS hanya menangani perkara yang menimbulkan kerugian negara atau daerah.
3. Pihak Kejati NTT berjanji akan memberikan jawaban tertulis atas dua surat yang telah disampaikan pelapor melalui GN-PK Kota Kupang, berupa permintaan legal opinion dan SP2HP, dalam waktu 1–2 hari.
Sementara itu, Jaksa Intel Kejati NTT, Yoni Malaka, SH, MH, menyampaikan bahwa dari hasil puldata dan pulbaket belum ditemukan kerugian negara, serta menyebut adanya selisih sekitar Rp6 miliar, bukan Rp9 miliar.
Perbedaan Data dan Pengakuan Adanya Dokumen Penting
Timotius mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya pada Desember 2025, pihak Intel Kejati NTT menyampaikan adanya Surat Keputusan (SK) Penyetoran Kekurangan PHDP yang berlaku sejak tahun 2011 hingga 2019.
Dokumen tersebut diakui:
- Ada dan sah
- Dibuat dan disaksikan oleh pihak Direktur PDAM Kabupaten Kupang, pengelola dana pensiun (Dapenma Pansi), tim Intel Kejati NTT, serta saksi dari PDAM
Namun, menurut pelapor:
SK tersebut tidak pernah diturunkan atau disampaikan kepada para pensiunan
Penyetoran hanya dilakukan untuk pegawai aktif, bukan eks pegawai yang telah pensiun pada 2020–2023
Dokumen penting tersebut tidak terbuka dalam proses puldata dan pulbaket
Kondisi ini dinilai pelapor justru menguatkan dugaan adanya penyimpangan dana pensiun.
Sorotan terhadap Unsur Keuangan Negara
PDAM Kabupaten Kupang merupakan BUMD yang mengelola keuangan daerah dan penyertaan modal pemerintah, sehingga dana pensiun pegawai tidak dapat dilepaskan dari unsur keuangan negara/daerah. Tegas Timotius
Bahkan, menurut Feoh, tim pemeriksa dan investigasi BPKP pernah mempertanyakan dasar hukum perhitungan dana pensiun, karena:
Pegawai yang pensiun pada 2020–2023 justru dihitung menggunakan dasar peraturan tahun 2010
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Kabupaten Kupang belum dapat menunjukkan dasar regulasi yang digunakan
Penegasan dan Tuntutan Pelapor
Pada akhir pertemuan, para pelapor kembali menegaskan sikap agar:
1. Kejaksaan Tinggi NTT bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani laporan dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Kupang
2. Penanganan laporan dilakukan oleh PIDSUS Kejati NTT, sesuai fungsi dan kewenangannya
3. Tidak lagi terjadi bolak-balik penanganan laporan antara Intel dan PIDSUS
4. Dua surat resmi yang telah ditujukan kepada Kepala Kejati NTT segera diberikan jawaban tertulis
“Kami masyarakat kecil hanya meminta kepastian hukum. Jika ini bukan korupsi, sampaikan secara resmi dan terbuka. Jika ini korupsi, tangani sampai tuntas. Jangan kami dibingungkan,” tegas para pelapor.
Hingga rilis ini diturunkan, para pelapor menyatakan tetap menunggu sikap dan keputusan resmi pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT, khususnya terkait penerbitan Sprindik oleh Kepala Kejati NTT, demi menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.