Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
19 July 2026 - 09:48 WITA

Diduga Dicekik, Dipukul, dan Rambut Ditarik Saat Menjemur Pakaian, Seorang Guru SD Dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya

Diduga Dicekik, Dipukul, dan Rambut Ditarik Saat Menjemur Pakaian, Seorang Guru SD Dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Desa Rita Baru, siletsumba.com - TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM – Seorang perempuan berinisial D.D. (22), warga Kampung Rita, Desa Rita Baru, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat Daya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang diterbitkan pada 7 Juli 2026. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan isi STPL yang diterima SiletSumba.com, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, di Kampung Rita, Desa Rita Baru, Kecamatan Wewewa Selatan.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor menyatakan bahwa saat itu dirinya sedang menjemur pakaian di samping rumah. Tidak lama kemudian, seorang perempuan berinisial A.D.B., yang diketahui berprofesi sebagai guru di SD Negeri Rita Baru, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, diduga datang menghampiri pelapor.

Menurut keterangan pelapor yang tertuang dalam STPL, A.D.B. kemudian diduga melakukan pemukulan, mencekik leher, serta menarik rambut pelapor hingga korban mengalami luka di bagian leher dan kedua lututnya.

Setelah membuat laporan di SPKT Polres Sumba Barat Daya, korban kemudian dibawa oleh petugas kepolisian ke Puskesmas Watukawula, Kecamatan Kota Tambolaka, untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Polres Sumba Barat Daya.

Dokumentasi yang diterima redaksi SiletSumba.com memperlihatkan sejumlah bukti pendukung laporan tersebut. Pada bagian kiri atas tampak Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Sumba Barat Daya sebagai bukti bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian. Pada bagian kanan atas terlihat luka dan memar di bagian leher yang menurut keterangan pelapor merupakan akibat dugaan penganiayaan. Pada bagian kiri bawah tampak memar disertai lecet pada lutut yang juga diduga dialami korban saat kejadian. Sementara pada bagian kanan bawah terlihat bukti pelayanan kesehatan yang menunjukkan korban telah menjalani pemeriksaan medis setelah peristiwa tersebut.

Seluruh dokumen dan foto tersebut telah diserahkan oleh pelapor sebagai bagian dari bukti awal kepada penyidik Polres Sumba Barat Daya untuk mendukung proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, SiletSumba.com belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari A.D.B. terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Polres Sumba Barat Daya. Seluruh dugaan yang termuat dalam laporan polisi tersebut masih dalam proses pembuktian hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi SiletSumba.com)

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.