Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
09 February 2026 - 10:23 WITA

Tepat Satu Bulan: DPO Masih Bebas, Korban Masih Menunggu Keadilan

Tepat Satu Bulan: DPO Masih Bebas, Korban Masih Menunggu Keadilan
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Waikabubak, siletsumba.com - Tepat satu bulan berlalu sejak HS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Sumba Barat. Namun hingga kini, rasa aman warga belum juga pulih. Seorang tersangka kasus kekerasan masih terlihat leluasa di ruang publik, sementara korban justru harus hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Peristiwa intimidasi itu dialami langsung oleh Ibu Indah Prasetyari, SH., MH., yang juga merupakan korban dalam kasus ini. Kejadian terjadi pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, di kawasan Lapangan Mandaelu, Kompleks Mall Pelayanan Publik Sumba Barat.

Saat hujan deras turun, Indah bersama adik-adiknya memilih berteduh di Gedung Karya Siaga, sebuah fasilitas umum. Namun tanpa alasan yang jelas, HS mendatangi mereka dan melarang berteduh. Cara HS datang—dengan hoodie menutup kepala, masker, kacamata, sambil membawa helm dan kunci—menciptakan suasana intimidatif dan mengancam, terutama bagi adik-adik korban yang merupakan perempuan.

Pertanyaan publik tak terelakkan:

sejak kapan berteduh di ruang publik menjadi alasan intimidasi, terlebih oleh seseorang yang berstatus DPO?

HS sendiri merupakan tersangka dalam perkara LP/B/21/IX/RES 1.24/2025/SEK MAMBORO RES. SB/POLDA NTT, dan telah resmi masuk DPO berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/41/XII/RES 1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 3 Desember 2025, yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan diperkirakan masih berada di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Sebagai korban, Indah Prasetyari, SH., MH. menegaskan bahwa yang ia alami bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut rasa aman warga dan wibawa hukum.

“Ketika seseorang yang sudah berstatus DPO masih bebas melakukan intimidasi di ruang publik, maka korban tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kepercayaan pada negara,” tegasnya.

Menurut Indah, penetapan DPO tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.

“Status DPO seharusnya menjadi dasar tindakan cepat dan nyata. Jika dibiarkan berlarut, maka korban akan terus hidup dalam ketakutan, sementara pelaku merasa hukum bisa dihindari,” ujarnya.

Editorial ini mencatat dengan jujur: slogan ‘no viral, no justice’ memang tidak ideal. Namun dalam banyak kasus, suara korban baru didengar ketika ia berani bicara ke ruang publik. Pro dan kontra pasti muncul, tetapi diam justru memperpanjang ketidakadilan.

Tulisan ini bukan penghakiman, melainkan alarm keras ujar Indah Prasetyari, SH.MH kepada Redaksi siletsumba.com

Jika satu bulan berlalu tanpa langkah nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kehadiran negara bagi korban dan keberanian hukum menegakkan dirinya sendiri.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan HS diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang.

Sebab hukum yang membiarkan korban menunggu terlalu lama, sedang mengajarkan pelaku bahwa ketakutan bisa dikalahkan dengan pembiaran.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.