Puskesmas Waimangura: Kondisi Implac Daur Ulang Jadi SorotanIPAL daur ulang di belakang Puskesmas Waimangura, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, kondisinya memprihatinkan. Pantauan di lokasi menunjukkan area tersebut dipenuhi rerumputan. Air dalam IPAL daur ulang juga tampak berubah warna dan berbusa.Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan warga sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kondisi IPAL yang tidak terawat. Awak media Silet Sumba mencoba menemui Kepala Puskesmas Waimangura untuk mengonfirmasi kondisi tersebut, namun belum berhasil karena yang bersangkutan sedang merawat keluarga.Meskipun bagian depan Puskesmas Waimangura terlihat terawat dengan baik, kondisi IPAL daur ulang yang tidak terawat menjadi perhatian. Diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk memperbaiki dan merawat fasilitas daur ulang tersebut agar berfungsi sebagaimana mestinya.```
Diduga Rugikan Negara Gedung Puskesmas WaimanguraTerbengkalai Jadi Sarang Laba-LabaPembangunan sebuah gedung di belakang Puskesmas Waimangura, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, mangkrak selama hampir tiga tahun. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat ini, kini terbengkalai dan tidak dapat digunakan.Pantauan awak media Silet Sumba.com menemukan bahwa gedung berlantai dua tersebut dipenuhi rerumputan dan sarang laba-laba. Bahkan, bangunan tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat bermain kartu. Kondisi ini menimbulkan dugaan kerugian negara akibat proyek yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat.Upaya konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Waimangura belum berhasil dilakukan. Saat awak media mendatangi kediaman pribadinya, Kepala Puskesmas tidak berada di tempat. Suami Kepala Puskesmas menyampaikan bahwa istrinya sedang menjenguk dan merawat bapak mertuanya yang sakit.```
Pembangunan sumur bor di Puskesmas Waimangura, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, mangkrak dan tidak berfungsi. Sumur bor yang dikerjakan oleh CV. KARLITOS ini awalnya diharapkan dapat menjadi solusi penyediaan air bersih bagi puskesmas dan masyarakat sekitar. Namun, proyek tersebut kini terbengkalai dan tidak menghasilkan air, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.Upaya konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Waimangura belum berhasil dilakukan karena yang bersangkutan sedang merawat keluarganya yang sakit. Suami Kepala Puskesmas membenarkan bahwa istrinya sedang berhalangan. Pemilik CV. Karlitos menyatakan telah mengembalikan anggaran proyek ke rekening Pos giro setelah adanya temuan dari Tipiter dan BPKP. Menurutnya, selain Puskesmas Waimangura, proyek serupa di Puskesmas Weekombak juga mengalami kegagalan, sementara hanya Puskesmas Elopada di Kecamatan Wewewa Timur yang berhasil berfungsi.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perencanaan dan pengawasan proyek-proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan ketersediaan air bersih yang memadai, mengingat air bersih merupakan kebutuhan mendasar bagi kesehatan dan kesejahteraan warga.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah, Abel Asa Mau, memberikan keterangan resmi terkait kedatangan puluhan warga Suku Ana Pasoka yang menuntut pembatalan sertifikat tanah di wilayah Desa Manu Wollu, Kecamatan Mamboro. Pihak BPN mengonfirmasi telah menghentikan sementara proses penerbitan 117 bidang sertifikat yang menjadi objek sengketa.Proses Awal "Lancar-Lancar Saja"Abel Asa Mau menjelaskan bahwa prosedur awal untuk pendaftaran 117 bidang tanah tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melibatkan saksi batas dan Kepala Desa."Pada waktu itu [saat pengukuran] semuanya lancar-lancar saja, tidak ada pengaduan. Semuanya lancar-lancar saja sehingga sampai hari ini kita sementara proses di dalam," ujar Abel Asa Mau, seraya menunjukkan bahwa persoalan baru muncul ketika masyarakat mendatangi kantor secara langsung.Ia menegaskan, kedatangan masyarakat tersebut sangat tepat waktu. Jika proses tersebut terlambat disikapi, sertifikat berpotensi besar sudah terbit."Untung hari ini masyarakat datang secepatnya. Kalau terlambat tanggal 10 ke atas, berarti sertifikat sudah terbit," tambahnya.Mediasi Jadi Pintu Terakhir di BPNMenanggapi keluhan masyarakat, Kepala BPN Sumba Tengah memastikan bahwa pihaknya telah membekukan proses penerbitan surat keputusan maupun sertifikat untuk 117 bidang tanah tersebut. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi."Kita akan undaang kedua belah pihak di tanggal 10 Desember nanti. Kita harapkan persoalan proses hak ini bisa segera selesai," kata Abel Asa Mau.Mediasi tersebut akan menentukan nasib sertifikat, apakah akan dibatalkan secara keseluruhan, dibatalkan sebagian, atau prosesnya dilanjutkan.Jika Mediasi Buntu, Pihak BPN Arahkan ke PengadilanAbel Asa Mau menjelaskan, peran BPN terbatas pada fasilitasi mediasi. Jika pada tanggal 10 Desember tidak tercapai kesepakatan damai (titik temu), maka kedua belah pihak akan diarahkan ke jalur hukum formal."Kalau toh nanti di tanggal 10 Desember tidak ada titik temu, maka mungkin kita harus arahkan mereka ke pengadilan atau ke mana yang mereka bisa selesaikan untuk membuktikan siapa pemilik tanah sebenarnya," tutupnya.
Keluarga Besar Suku Ana Pasoka Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah secara resmi mengajukan permohonan pembatalan terhadap 117 bidang sertifikat tanah yang disinyalir bermasalah di wilayah Desa Manu Wollu. Mereka didampingi kuasa hukum saat mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah pada Senin (17/11/2025).Kuasa Hukum Suku Ana Pasoka, yang mewakili keluarga besar serta Kepala Suku, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang tidak memiliki hak sah, namun sedang memproses pendaftaran sertifikat atas lahan tersebut.Proses Kilat Tanpa Sepengetahuan Pemilik AsliDalam keterangannya, Kuasa Hukum Suku Ana Pasoka menyatakan keberatan keras terhadap proses yang berjalan. Mereka menyoroti kecepatan penerbitan sertifikat yang dinilai tidak wajar, bahkan pengukuran lahan dilakukan tanpa sepengetahuan Suku Ana Pasoka sebagai pemilik historis."Kami mendapatkan informasi, prosesnya ini begitu cepatnya. Diukur tanpa sepengetahuan kami. Dan anehnya, dari pihak Kepala Desa, dari pihak Camat, itu memberikan izin," ujar Kuasa Hukum tersebut.Ia mempertanyakan mengapa pimpinan wilayah—yang seharusnya mengetahui siapa pemilik hak ulayat yang asli—justru memberikan izin kepada pihak lain."Seharusnya sebagai pimpinan di Kecamatan Mamboro itu, mereka harusnya tahu siapa pemilik asli dari tanah itu. Kami merasa betul-betul dirugikan dan kecewa," tegasnya.BPN Janji Pending Proses dan Jadwalkan MediasiKuasa Hukum Suku Ana Pasoka mengonfirmasi bahwa kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah. Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan komitmen BPN untuk bertindak tegas."Puji Tuhan, prosesnya sudah diikat, sudah di-pending istilahnya. Jadi kami merasa ada jaminan dari Ketua BPN/ATR Kabupaten Sumba Tengah," jelasnya.Selanjutnya, Suku Ana Pasokadan pihak BPN akan menjadwalkan mediasi dengan pihak sebelah yang saat ini tengah memproses sertifikat.Mengenai solusi yang ditawarkan, Suku Ana Pasoka berpegang teguh pada tuntutan hak historis. "Win-Win Solution-nya adalah tetap kembali kepada siapa pemegang haknya yang asli," tutup Kuasa Hukum, seraya menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan bukti-bukti kepemilikan yang sah untuk diserahkan dalam proses mediasi.
Puluhan warga mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah pada Senin (17/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mengajukan permohonan resmi pembatalan proses penerbitan sertifikat tanah yang diduga tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan konflik.Rombongan warga Kecamatan Mamboro yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pria, wanita, dan tokoh adat, diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah beserta jajarannya di aula kantor.Berdasarkan pantauan langsung wartawan siletsumba.com di lokasi, pertemuan tersebut berlangsung secara dialogis. Warga duduk di hadapan para pejabat BPN dan perwakilan TNI yang turut hadir dalam mediasi tersebut.Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah, dalam arahannya, mengakui telah menerima surat permohonan dari warga. Ia menegaskan bahwa kedatangan warga hari itu menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk meninjau kembali proses yang ada."Hari ini sudah datang, sudah bertemu dengan saya, ya, ini menjadi salah satu alasan kenapa saya... saya belum bisa lanjut," ujar Kepala Kantor Pertanahan di hadapan warga.Ia menjelaskan bahwa dengan adanya pengaduan dan persoalan yang disampaikan langsung oleh masyarakat, pihak BPN tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat tersebut."Kalau sudah seperti ini tentu kami BPN pasti... selesaikan dulu persoalan... di antara kedua belah pihak ini," tegasnya.Pejabat tersebut berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan warga dan meminta waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut, termasuk dengan pihak kecamatan, guna mencari solusi atas sengketa yang terjadi."Saya akan tindak lanjuti ini. Kasih kami waktu dulu, nanti bisa undang kedua belah pihak," tambahnya.Ia juga mengapresiasi langkah warga yang datang langsung ke kantor BPN untuk menyelesaikan masalah, alih-alih melalui perantara lain. Menurutnya, ini adalah cara terbaik untuk mendapatkan solusi yang jelas.Pertemuan diakhiri setelah warga secara resmi menyerahkan dokumen permohonan pembatalan kepada pihak BPN. Warga berharap permohonan mereka segera diproses untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.
Kapolres Sumba Barat Daya (SBD), AKBP Harianto Rantesalu, S.I.K., M.Si., memberikan arahan tegas kepada jajaran Bintara yang baru menempati jabatan Perwira di lingkungan Polres SBD. Dalam arahan yang berlangsung di Mapolres SBD baru-baru ini, Kapolres menekankan pentingnya kerendahan hati dan fungsi pelayanan, serta memberikan peringatan keras tentang evaluasi kinerja.Kapolres Anto, sapaan akrabnya, meminta para Bintara yang menempati jabatan Perwira baru untuk tidak arogan dan mampu memposisikan diri setara dengan masyarakat."Kalau kalian datang ke sana kalian polisi, (masyarakat) tahu. Tapi kalau kalian turunkan ego kalian, kalian duduk sama rata dengan mereka, mereka pasti akan menganggap bahwa kalian datang untuk melindungi dan mengayomi mereka," tegas AKBP Harianto dalam arahannya.Ia mengingatkan bahwa identitas sebagai polisi tidak boleh menjadi penghalang untuk membaur. Menurutnya, jika seorang anggota polisi tidak mengenakan seragam, masyarakat tidak akan tahu profesinya. Oleh karena itu, pendekatan humanis jauh lebih penting untuk meraih simpati dan kepercayaan publik.Lebih lanjut, Kapolres SBD membedakan dengan jelas antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pelayanan. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas yang tidak boleh dikesampingkan."Beda dari penegakan hukum. Tapi yang lain-lain, fungsi pelayanan, fungsi pelayanannya yang paling penting," ujarnya.Arahan tersebut, yang juga dihadiri oleh Wakapolres dan Kasi Propam, ditutup dengan peringatan serius. Kapolres AKBP Harianto Rantesalu menegaskan bahwa ia akan memonitor langsung kinerja para perwira baru ini dan tidak akan ada toleransi bagi mereka yang tidak mampu bekerja."Kalian yang menempati pos jabatan Perwira, laksanakan tugas itu mulai dari sekarang. Kita lihat, seleksi alam akan berlaku. Percayalah, seleksi alam pasti berlaku!" tandasnya."Yang enggak bisa kerja, yang enggak bisa berbuat, ini pasti akan kelihatan," tutup Kapolres SBD.
Masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), diimbau untuk memahami dan mematuhi prosedur resmi terkait pengambilan material pasir. Aktivitas tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan telah diatur melalui mekanisme administrasi desa untuk memastikan ketertiban dan prioritas penggunaan.EdukASI ini penting untuk meluruskan pemahaman di masyarakat bahwa pengambilan pasir bukanlah aktivitas ilegal, melainkan aktivitas yang diatur (diregulasi) secara ketat demi kepentingan bersama.Berdasarkan informasi yang dihimpun, aturan ini diberlakukan untuk mendahulukan kepentingan sosial, adat, dan keagamaan di atas kepentingan komersial atau pribadi.Berikut adalah alur dan prosedur resmi yang wajib diketahui masyarakat:1. Wajib Memiliki Surat RekomendasiSetiap warga atau pihak yang membutuhkan pasir diwajibkan untuk terlebih dahulu mengurus Surat Rekomendasi atau Surat Izin di Kantor Desa setempat. Tanpa surat ini, layanan pengambilan pasir tidak akan diberikan.2. Mencantumkan Detail KendaraanSurat permohonan tersebut harus mencantumkan detail yang jelas, termasuk nama sopir yang bertanggung jawab dan plat nomor kendaraan (truk) yang akan digunakan untuk mengangkut material.3. Prioritas Hanya untuk Sosial dan AdatPoin terpenting dari aturan ini adalah peruntukannya. Pemerintah desa hanya akan mengeluarkan izin untuk dua keperluan utama, yaitu:Keperluan Duka: Seperti untuk prosesi adat atau pembuatan batu kubur.Pembangunan Rumah Ibadah: Untuk gereja, masjid, atau tempat ibadah lainnya.4. Tidak untuk Kepentingan Pribadi atau ProyekDengan tegas, layanan ini tidak berlaku untuk pembangunan rumah pribadi ataupun untuk keperluan proyek komersial. Permohonan untuk kedua kategori ini dipastikan akan ditolak.Aturan ini diberlakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya yang adil dan bijak. Di lapangan, aktivitas ini juga melibatkan biaya material dan transportasi. Informasi dari warga menyebutkan total biaya pasir beserta transportasi (satu rit truk) bisa mencapai sekitar Rp 1,5 juta, yang mencakup biaya jasa para pekerja—seperti yang terlihat dalam video perjuangan seorang ibu yang menyekop pasir—dan biaya operasional kendaraan.Masyarakat Sumba Barat Daya diharap dapat menghormati aturan yang berlaku ini demi ketertiban bersama dan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. (***)
Masyarakat Desa Bolora, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, tengah berduka atas kepergian Kepala Desa Bolora, Marthen Bora. Mantan wartawan Victory News dan TIMEX ini meninggal dunia secara mendadak pada hari Rabu, 12 November 2025, diduga akibat serangan jantung. Kepergian almarhum mengejutkan keluarga dan warga desanya, meninggalkan duka mendalam bagi mereka yang ditinggalkan.Oktavianus Dappa Malo, sepupu kandung almarhum, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, Marthen Bora masih sempat melayani permintaan masyarakat terkait tanah sertu. "Saat itu, almarhum mengeluh sakit kepala bagian belakang, kemudian pingsan sekitar pukul 10:00 WITA," ujarnya. Almarhum segera dilarikan ke RSUD Waikabubak oleh aparat desa dan keluarga. Namun, sekitar 30 menit kemudian, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa Marthen Bora telah meninggal dunia. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang putra, salah satu Putra masih berusia 1 bulan 8 hari.Kepergian Marthen Bora dirasakan sebagai kehilangan besar oleh masyarakat Desa Bolora. Selain dikenal sebagai kepala desa, almarhum juga diingat sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat dan memiliki kontribusi positif bagi pembangunan desa. Duka mendalam menyelimuti keluarga, kerabat, dan seluruh warga Desa Bolora yang merasa kehilangan sosok pemimpin dan pelayan masyarakat.
Di tengah sorotan tajam publik pasca insiden keracunan massal, pihak penyelenggara Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sumba Barat Daya akhirnya angkat bicara.Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/11/2025) malam, Yayasan Tana Manda Sumba—selaku mitra lokal Badan Gizi Nasional (SPPG)—secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam operasional mereka dan menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada seluruh korban dan keluarga."Ini Kelalaian Kami, Kami Minta Maaf"Didampingi ahli gizi dari Dapur Mandiri, Ketua Yayasan Tana Manda Sumba Pak Adam Mone membenarkan telah menerima laporan insiden tersebut dari Kepala Sekolah SMA Manda Elu pada Selasa pagi."Atas kejadian itu, kami... saya selaku mitra Badan Gizi, Ketua Yayasan Tana Manda Sumba, mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada adik-adik kita yang menjadi korban, juga kepada keluarga besar SMA Manda Elu, Alfonsus, dan semua sanak saudara," ujarnya dengan nada serius.Ia tidak mengelak dari tanggung jawab dan secara gamblang menyebut insiden ini sebagai kesalahan internal."Kami sudah kerja berdasarkan SOP, juknis, tapi itulah kelemahan kami. Ini adalah kelalaian kami, dan ini akan menjadikan kami untuk introspeksi... Kami akan mengevaluasi secara total pelayanan kami," tegasnya.Pihak yayasan juga menyatakan bahwa prioritas utama mereka adalah penanganan korban, dan menyebutkan bahwa sebagian besar siswa telah dipulangkan.Terungkap: Ayam Berasal dari Luar SumbaDalam kesempatan yang sama, Ahli Gizi Dapur Mandiri, Gusti , membeberkan kronologi dan menu yang disajikan pada hari Senin (10/11).Menu tersebut terdiri dari nasi putih, ayam bumbu kuning, tahu goreng, sayur tumis (wortel, buncis, labu siam), dan pisang mas.Gusti menjelaskan, bahan baku diterima pada Minggu pukul 16.00 WITA. Daging ayam kemudian diolah (direbus/diungkap) dan didiamkan sebelum digoreng dan dibumbui pada Senin dini hari pukul 02.00 WITA. Makanan didistribusikan ke sekolah sekitar pukul 12.00 WITA dan disantap siswa pukul 13.00 WITA.Fakta krusial terungkap saat ditanya mengenai asal usul ayam, yang oleh para siswa disebut "bau basi"."Itu ayam beku. Itu (berasal) dari luar Sumba," jelas Gusti.Ia beralasan, penggunaan ayam beku dari luar pulau terpaksa dilakukan karena adanya kekurangan stok ayam lokal di Sumba Barat Daya. "Kami juga kekurangan stok ayam lokal. Mau tidak mau, kita harus pakai ayam frozen," katanya.Pihak yayasan mengklaim telah melakukan pengecekan kelayakan sebelum mengolah bahan baku tersebut, namun berjanji akan melakukan evaluasi total agar kejadian ini tidak terulang.
Stepanus Umbu Pati