Klarifikasi Warga SMK Negeri 5 Kota Kupang Terkait Pemberhentian Kepala Sekolah
SMK NEGERI 5, siletsumba.com - Kota Kupang, NTT – Polemik pemberhentian Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, kembali menjadi perhatian publik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo, S.Sos.,MM sebelumnya menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menanggapi opini yang berkembang, Domi Djami Wadu, Hunce Lapa, dan Mara Djami, mewakili suara mayoritas warga sekolah, menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, jernih, dan tidak terpotong-potong atas peristiwa yang terjadi pada Juni–Juli 2024.
Keputusan Bukan Tanpa Dasar
Mereka menegaskan, pencopotan kepala sekolah bukanlah keputusan yang lahir dari ruang hampa. Pada Juni 2024, yang bersangkutan diberhentikan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang berdampak langsung pada tata kelola sekolah, serta menyentuh hak-hak guru, pegawai, dan siswa.
Situasi yang memuncak hingga terjadinya penyegelan sekolah pada Juli 2024 bukanlah peristiwa spontan. Itu adalah akumulasi tekanan psikis berkepanjangan yang dialami guru, pegawai, bahkan siswa. Permasalahan yang disorot antara lain kebohongan dan pengelakan berulang dalam rapat resmi, ketidakjelasan pembayaran gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta keterlambatan pembayaran yang mencapai empat bulan.
“Penyegelan sekolah adalah langkah terakhir. Ketika semua pintu komunikasi tertutup, ketika kepastian dan rasa keadilan tak lagi hadir, suara perlawanan menjadi tak terelakkan,” tegas perwakilan warga sekolah.
Langkah Korektif Demi Menyelamatkan Sekolah
Warga sekolah menyampaikan apresiasi atas langkah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT yang mencopot kepala sekolah, menunjuk Pelaksana Harian (PLH), kemudian Pelaksana Tugas (PLT). Kebijakan itu dinilai berhasil memulihkan stabilitas sekolah, menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif, serta menyelamatkan proses pendidikan.
Bahkan, berbagai capaian dan prestasi sekolah setelah pergantian kepemimpinan disebut menjadi bukti bahwa keputusan tersebut bersifat korektif dan demi penyelamatan institusi, bukan kesewenang-wenangan.
Persoalan yang Belum Tuntas
Namun demikian, warga sekolah mengungkapkan sejumlah persoalan serius yang belum terselesaikan:
1. Pengadaan seragam siswa (praktik/safety, olahraga, dan jurusan) bagi siswa kelas XI dan XII saat itu—yang kini sebagian telah menjadi alumni—yang belum diterima, dengan alasan yang berubah-ubah dan tanpa transparansi yang memadai.
2. Setelah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah, yang bersangkutan disebut tidak melaksanakan tugas sebagai guru selama kurang lebih dua tahun, namun tetap menerima gaji dan kenaikan berkala. Sementara itu, yang bersangkutan menggugat Dinas Pendidikan Provinsi NTT dengan dalih pencopotan tidak prosedural dan menuntut pemulihan hak-haknya.
3. Tunggakan gaji GTT dan PTT yang bersumber dari dana BOS dengan nilai ratusan juta rupiah yang hingga kini belum diselesaikan secara tuntas dan transparan. Kondisi tersebut disebut berdampak pada munculnya SILPA serta memengaruhi jumlah dana BOS pada tahap pencairan berikutnya.
Seluruh persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Namun, proses hukum dinilai berjalan lambat. Warga sekolah juga menyampaikan keprihatinan karena identitas pelapor disebut telah dibuka kepada pihak terlapor saat pengecekan perkembangan laporan - sebuah tindakan yang dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan pelapor dan menimbulkan intimidasi.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional agar tidak muncul kesan pembiaran, rasa kebal hukum, atau anggapan bahwa pihak tertentu tidak akan tersentuh proses hukum.
Pernyataan ini, tegas mereka, bukan untuk membangun opini sepihak, melainkan untuk meluruskan fakta, menjaga martabat profesi guru, serta memastikan keadilan substantif benar-benar ditegakkan di lingkungan pendidikan.
Pernyataan Ketua Forum Guru NTT
Terpisah, Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd.,CPA. menegaskan bahwa ada keputusan yang lahir bukan dari meja empuk kekuasaan, melainkan dari jerit sunyi para guru yang hari-harinya dicekik tekanan psikologis.
“Keputusan itu sering dilupakan. Padahal saat itu, ia menjadi tameng yang menyelamatkan martabat guru-guru SMK Negeri 5 Kota Kupang dari situasi yang mereka anggap zalim,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan kehendak pribadi Kepala Dinas, bukan pula ambisi kekuasaan. Itu adalah respons atas desakan mayoritas guru dan siswa yang merasa menjadi korban tekanan berkepanjangan - yang memuncak pada aksi paling keras: penyegelan sekolah.
Pada Juli 2024, di hadapan warga SMK Negeri 5 Kota Kupang, Ambrosius Kodo berdiri dengan segala risiko. Ia mencopot kepala sekolah, menunjuk PLH lalu PLT, sebuah langkah darurat demi menjaga marwah lembaga dan kehormatan profesi guru.
“Hari itu, ia tidak sendirian. Ada guru-guru di belakangnya. Ada kegaduhan yang menuntut keadilan. Ada hak siswa dan guru honorer yang harus diselamatkan. Ada keyakinan bahwa negara harus hadir ketika yang lemah terinjak, demi menyelamatkan pelayanan publik,” ujar JK.
Ia menutup dengan penegasan yang keras namun menyentuh:
“Jika keputusan itu diambil dalam situasi darurat untuk melindungi martabat guru dan mencegah kerusakan yang lebih besar, maka negara seharusnya menghadirkan keadilan yang kontekstual - bukan keadilan yang kaku dan lupa pada sebab-musabab. Hukum memang penting, tetapi nurani publik tidak boleh ditinggalkan.”