SWAKELOLA JADI PERTANYAAN BESAR: SIAPA SEBENARNYA YANG MENGENDALIKAN REVITALISASI SMP ST. GERARDUS MAYELLA?
Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 bukanlah proyek yang semestinya dikerjakan dengan pola kontraktor biasa. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa program revitalisasi dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, dengan sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya. Dalam penjelasan resmi Kemendikdasmen, kepala sekolah berfungsi sebagai penanggung jawab/manajer program, sedangkan P2SP memiliki unsur perencana, pelaksana dan pengawas teknis dalam proses pembangunan. Bahkan, dokumen resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen menyebut pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara swakelola dan tidak boleh dikontrakkan kepada pemborong. Lalu bagaimana dengan kondisi di SMP Katolik St. Gerardus Mayella?Di sinilah temuan SiletSumba.com menjadi penting untuk diklarifikasi.Ketua Komite SMP Katolik St. Gerardus Mayella, Pius Lede Oba, kepada jurnalis SiletSumba.com menyatakan bahwa pihak sekolah dan komite bukan pihak yang menentukan pelaksana kegiatan.Menurut keterangannya, penentuan pelaksana disebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.Bahkan ia mengatakan:“Kami hanya sebagai lambang saja.”Pernyataan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan pihak Kementerian, sebab secara prinsip program revitalisasi dirancang dengan mekanisme swakelola dan melibatkan satuan pendidikan serta P2SP. SIAPA YANG MENENTUKAN PELAKSANA?Temuan di lapangan juga menyebut pekerjaan fisik tersebut dikerjakan oleh Pdt. David Umbu Napu.Namun, informasi yang menyebut Pdt. David Umbu Napu sebagai orang dekat Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST merupakan klaim yang masih perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.Karena itu, SiletSumba.com tidak akan menjadikan hubungan personal tersebut sebagai kesimpulan.Yang jauh lebih penting adalah pertanyaan administratifnya:Apakah Pdt. David Umbu Napu ditetapkan melalui mekanisme resmi P2SP?Siapa yang menetapkannya?Apa dasar penetapannya?Apakah terdapat surat keputusan atau dokumen resmi?Apakah yang bersangkutan merupakan bagian dari P2SP?Apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola sebagaimana mekanisme program revitalisasi?Dan jika benar terdapat pihak di luar struktur P2SP yang menentukan atau mengendalikan pekerjaan, apa dasar kewenangannya?BUKAN SEKADAR SOAL SIAPA YANG MEMBANGUNPersoalan ini menjadi semakin penting karena pada saat yang sama SiletSumba.com menemukan kondisi pekerjaan yang perlu mendapatkan pemeriksaan teknis.Pada Senin, 5 Oktober 2026, jurnalis menemukan bagian cor slop atas yang dibobol kembali, sementara penggunaan material berupa pasir laut dan kapur alam menjadi sorotan di lapangan.Ditemukan pula bagian besi beton yang disambung.Semua temuan tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran konstruksi sebelum dibandingkan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis dan petunjuk teknis program.Tetapi justru karena proyek ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp779.215.000, pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan menjadi sangat penting.Swakelola bukan berarti bebas dari standar.Swakelola tetap harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan ketentuan program. Kemendikdasmen sendiri menekankan transparansi dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah. SILETSUMBA.COM MENDORONG AUDIT TEKNIS DAN PEMBUKAAN DOKUMENDengan adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah/komite dan informasi mengenai siapa yang menentukan pelaksana, ditambah temuan kondisi fisik di lapangan, SiletSumba.com mendorong Dinas Pendidikan SBD dan Kemendikdasmen melakukan klarifikasi serta pemeriksaan teknis.Yang perlu dibuka kepada publik antara lain:RAB lengkap Rp779.215.000;gambar dan spesifikasi teknis;struktur dan susunan P2SP;siapa ketua, bendahara, perencana, pelaksana dan pengawas P2SP;dokumen penetapan P2SP;dokumen penetapan pihak yang mengerjakan pekerjaan fisik;progres fisik dan keuangan;bukti pembelian material;standar/spesifikasi beton yang digunakan;penggunaan pasir, batu/kerikil dan bahan lainnya;metode penyambungan besi beton;serta laporan pertanggungjawaban akhir.Satu pertanyaan besar kini berada di meja Dinas Pendidikan SBD dan Kemendikdasmen:Jika program revitalisasi dilaksanakan secara swakelola dan P2SP menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan, mengapa Ketua Komite SMP Katolik St. Gerardus Mayella menyatakan bahwa pihak sekolah dan komite hanya “sebagai lambang” dan bukan pihak yang menentukan pelaksana?Jawabannya harus dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.Dan bila seluruh proses memang telah sesuai ketentuan, publik tentu berhak melihat dan mengetahui dasar hukumnya.SiletSumba.com akan terus menelusuri persoalan ini dengan memisahkan fakta lapangan, keterangan narasumber, dokumen resmi, serta klarifikasi pihak yang disebut.Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Yang ada saat ini adalah sejumlah temuan dan pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban.SiletSumba.com — Tajam, Aktual dan Terpercaya.