Hero Image
CURNAK SUMBA DAN DUGAAN MATA RANTAI PENADAHAN: SEJAUH MANA PENYELIDIKAN BERJALAN?

SUMBA, SILETSUMBA.COM — Persoalan pencurian ternak atau curnak di Pulau Sumba kembali menjadi perhatian publik. Bukan hanya mengenai hilangnya sapi, kuda maupun kerbau milik masyarakat, tetapi juga mengenai bagaimana ternak yang diduga berasal dari tindak pidana dapat berpindah tangan, termasuk dugaan adanya pihak yang menerima atau menampung hasil kejahatan.Sejumlah perkara yang muncul di wilayah Sumba menjadi perhatian karena memiliki persoalan hukum yang berbeda. Salah satunya perkara dugaan penadahan sapi di Kabupaten Sumba Timur yang dalam pemberitaan sebelumnya menyebut seorang anggota Polsek Haharu berinisial Aipda PBU telah ditetapkan sebagai tersangka.Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara yang sedang berjalan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.Sementara di Kabupaten Sumba Barat, perkara pencurian ternak juga mendapat perhatian setelah Jowa Tana alias JT meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah sebelumnya mengalami luka dalam peristiwa penangkapan.Menurut keterangan kepolisian yang telah diberitakan, JT disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang ketika hendak diamankan. Detail mengenai tindakan aparat, kronologi penggunaan senjata, serta aspek hukum lainnya tetap menjadi bagian yang perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan resmi.Rangkaian perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mata rantai perdagangan ternak hasil kejahatan, apabila memang ditemukan berdasarkan alat bukti.Penggiat media sosial Imanuel Karango menilai, pengungkapan perkara curnak idealnya tidak berhenti pada pihak yang diduga mengambil ternak.“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang mengambil ternak. Tetapi ke mana ternak itu dibawa, siapa yang menerima, siapa yang membeli, siapa yang mengangkut, dan apakah ada pihak lain yang selama ini belum terungkap,” ujar Imanuel Karango.Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab melalui proses penyelidikan yang berbasis bukti, bukan berdasarkan rumor atau asumsi.“Kalau memang kasus-kasus tersebut berdiri sendiri, publik perlu mendapatkan penjelasan. Tetapi jika penyidikan menemukan adanya hubungan antara pencurian, penadahan, pengangkutan atau perdagangan ternak, maka tentu penting untuk ditelusuri berdasarkan bukti sampai kepada pihak-pihak yang terbukti memiliki keterlibatan,” lanjutnya.Imanuel juga menyoroti perkara yang telah menyeret seorang anggota kepolisian sebagai tersangka dalam dugaan penadahan.Menurut dia, fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya jaringan curnak yang melibatkan aparat atau pihak lainnya. Namun, perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dikawal secara transparan.“Publik tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan transparansi: sejauh mana penyelidikan dilakukan, siapa yang telah diperiksa, barang bukti apa yang ditemukan, dan apakah mata rantai dugaan curnak sudah ditelusuri berdasarkan bukti sampai kepada penerima atau penampungnya,” tegasnya.Pertanyaan berikutnya kini berada pada proses penegakan hukum: apakah setiap perkara pencurian ternak akan ditangani sebatas menemukan pelaku lapangan, atau penyidik juga akan menelusuri pihak lain yang berdasarkan alat bukti terbukti menerima, membeli, mengangkut, menampung atau membantu memperdagangkan ternak hasil kejahatan?Publik tentu berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun pada saat yang sama, setiap pihak yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.Curnak bukan hanya persoalan ternak yang hilang. Bagi masyarakat, persoalannya adalah rasa aman, kepastian hukum dan bagaimana negara memutus rantai kejahatan apabila memang rantai tersebut terbukti ada.Kini publik menunggu penjelasan dan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai sejauh mana perkara-perkara tersebut telah ditelusuri berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum yang berlaku.SILETSUMBA.COM — Tajam, Aktual dan Terpercaya.Perjelas perbedaan

3 minggu yang lalu