Warga Desa Weekombak, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, mengeluhkan adanya dugaan penghalangan pembangunan rumah seorang janda bernama Yustina Dabi Ate. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 21 November 2025, saat sejumlah tukang dan keluarga berupaya memperbaiki rumah Yustina yang kondisinya dilaporkan rusak parah.Menurut keterangan Yustina Dabi Ate kepada siletsumba.com, seorang pria bernama Petrus Bulu Kali mendatangi lokasi dan berteriak-teriak melarang pengerjaan rumahnya. "Rumah saya bersama anak-anak saya sudah rusak parah, apalagi sudah masuk musim hujan. Karena rumah tersebut sudah tidak layak ditempati," ujarnya.Akibat kejadian tersebut, para tukang dan keluarga terpaksa menghentikan pekerjaan untuk menghindari konflik lebih lanjut. Yustina berharap pihak-pihak terkait dapat membantu menyelesaikan masalah ini, mengingat dugaan penghalangan pembangunan rumahnya oleh oknum Petrus Bulu Kali telah terjadi berulang kali.```
Pemasangan meteran listrik di sebuah rumah tak berpenghuni di Desa Weekombak, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi perbincangan warga. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 November 2025 dan disaksikan oleh warga setempat yang kemudian mempertanyakan urgensi pemasangan tersebut.Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pemasangan dilakukan malam hari oleh vendor PLN bersama seorang anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya berinisial LC. Warga tersebut juga menyebutkan bahwa pemasangan dilakukan dengan tergesa-gesa, padahal rumah tersebut sudah lama kosong dan tidak dihuni.Kejadian ini menimbulkan dugaan terkait sumber dana pemasangan meteran, yang mengarah pada kemungkinan penggunaan APBD II atau dana aspirasi dewan. Warga berharap pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemasangan meteran listrik tersebut, mengingat masih banyak warga yang lebih membutuhkan.```
Gedung Mangkrak di Puskesmas Waimangura Diduga Jadi Tempat Main KartuSebuah bangunan mangkrak di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, menjadi sorotan warga. Bangunan yang terletak di belakang Puskesmas Waimangura tersebut, berdasarkan penelusuran media, diduga digunakan sebagai tempat bermain kartu.Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan berlantai dua tersebut tampak terbengkalai. Kondisinya belum selesai, dengan plafon belum terpasang dan hanya rangka baja ringan yang terlihat. Bagian dalam gedung juga dipenuhi dedaunan kering.Awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Puskesmas Waimangura terkait status dan tujuan pembangunan gedung tersebut. Namun, hingga saat ini, belum diperoleh informasi resmi mengenai kontraktor pelaksana maupun alasan mangkraknya pembangunan.
Puskesmas Waimangura: Kondisi Implac Daur Ulang Jadi SorotanIPAL daur ulang di belakang Puskesmas Waimangura, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, kondisinya memprihatinkan. Pantauan di lokasi menunjukkan area tersebut dipenuhi rerumputan. Air dalam IPAL daur ulang juga tampak berubah warna dan berbusa.Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan warga sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kondisi IPAL yang tidak terawat. Awak media Silet Sumba mencoba menemui Kepala Puskesmas Waimangura untuk mengonfirmasi kondisi tersebut, namun belum berhasil karena yang bersangkutan sedang merawat keluarga.Meskipun bagian depan Puskesmas Waimangura terlihat terawat dengan baik, kondisi IPAL daur ulang yang tidak terawat menjadi perhatian. Diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk memperbaiki dan merawat fasilitas daur ulang tersebut agar berfungsi sebagaimana mestinya.```
Diduga Rugikan Negara Gedung Puskesmas WaimanguraTerbengkalai Jadi Sarang Laba-LabaPembangunan sebuah gedung di belakang Puskesmas Waimangura, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, mangkrak selama hampir tiga tahun. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat ini, kini terbengkalai dan tidak dapat digunakan.Pantauan awak media Silet Sumba.com menemukan bahwa gedung berlantai dua tersebut dipenuhi rerumputan dan sarang laba-laba. Bahkan, bangunan tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat bermain kartu. Kondisi ini menimbulkan dugaan kerugian negara akibat proyek yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat.Upaya konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Waimangura belum berhasil dilakukan. Saat awak media mendatangi kediaman pribadinya, Kepala Puskesmas tidak berada di tempat. Suami Kepala Puskesmas menyampaikan bahwa istrinya sedang menjenguk dan merawat bapak mertuanya yang sakit.```
Pembangunan sumur bor di Puskesmas Waimangura, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, mangkrak dan tidak berfungsi. Sumur bor yang dikerjakan oleh CV. KARLITOS ini awalnya diharapkan dapat menjadi solusi penyediaan air bersih bagi puskesmas dan masyarakat sekitar. Namun, proyek tersebut kini terbengkalai dan tidak menghasilkan air, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.Upaya konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Waimangura belum berhasil dilakukan karena yang bersangkutan sedang merawat keluarganya yang sakit. Suami Kepala Puskesmas membenarkan bahwa istrinya sedang berhalangan. Pemilik CV. Karlitos menyatakan telah mengembalikan anggaran proyek ke rekening Pos giro setelah adanya temuan dari Tipiter dan BPKP. Menurutnya, selain Puskesmas Waimangura, proyek serupa di Puskesmas Weekombak juga mengalami kegagalan, sementara hanya Puskesmas Elopada di Kecamatan Wewewa Timur yang berhasil berfungsi.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perencanaan dan pengawasan proyek-proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan ketersediaan air bersih yang memadai, mengingat air bersih merupakan kebutuhan mendasar bagi kesehatan dan kesejahteraan warga.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah, Abel Asa Mau, memberikan keterangan resmi terkait kedatangan puluhan warga Suku Ana Pasoka yang menuntut pembatalan sertifikat tanah di wilayah Desa Manu Wollu, Kecamatan Mamboro. Pihak BPN mengonfirmasi telah menghentikan sementara proses penerbitan 117 bidang sertifikat yang menjadi objek sengketa.Proses Awal "Lancar-Lancar Saja"Abel Asa Mau menjelaskan bahwa prosedur awal untuk pendaftaran 117 bidang tanah tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melibatkan saksi batas dan Kepala Desa."Pada waktu itu [saat pengukuran] semuanya lancar-lancar saja, tidak ada pengaduan. Semuanya lancar-lancar saja sehingga sampai hari ini kita sementara proses di dalam," ujar Abel Asa Mau, seraya menunjukkan bahwa persoalan baru muncul ketika masyarakat mendatangi kantor secara langsung.Ia menegaskan, kedatangan masyarakat tersebut sangat tepat waktu. Jika proses tersebut terlambat disikapi, sertifikat berpotensi besar sudah terbit."Untung hari ini masyarakat datang secepatnya. Kalau terlambat tanggal 10 ke atas, berarti sertifikat sudah terbit," tambahnya.Mediasi Jadi Pintu Terakhir di BPNMenanggapi keluhan masyarakat, Kepala BPN Sumba Tengah memastikan bahwa pihaknya telah membekukan proses penerbitan surat keputusan maupun sertifikat untuk 117 bidang tanah tersebut. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi."Kita akan undaang kedua belah pihak di tanggal 10 Desember nanti. Kita harapkan persoalan proses hak ini bisa segera selesai," kata Abel Asa Mau.Mediasi tersebut akan menentukan nasib sertifikat, apakah akan dibatalkan secara keseluruhan, dibatalkan sebagian, atau prosesnya dilanjutkan.Jika Mediasi Buntu, Pihak BPN Arahkan ke PengadilanAbel Asa Mau menjelaskan, peran BPN terbatas pada fasilitasi mediasi. Jika pada tanggal 10 Desember tidak tercapai kesepakatan damai (titik temu), maka kedua belah pihak akan diarahkan ke jalur hukum formal."Kalau toh nanti di tanggal 10 Desember tidak ada titik temu, maka mungkin kita harus arahkan mereka ke pengadilan atau ke mana yang mereka bisa selesaikan untuk membuktikan siapa pemilik tanah sebenarnya," tutupnya.
Keluarga Besar Suku Ana Pasoka Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah secara resmi mengajukan permohonan pembatalan terhadap 117 bidang sertifikat tanah yang disinyalir bermasalah di wilayah Desa Manu Wollu. Mereka didampingi kuasa hukum saat mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah pada Senin (17/11/2025).Kuasa Hukum Suku Ana Pasoka, yang mewakili keluarga besar serta Kepala Suku, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang tidak memiliki hak sah, namun sedang memproses pendaftaran sertifikat atas lahan tersebut.Proses Kilat Tanpa Sepengetahuan Pemilik AsliDalam keterangannya, Kuasa Hukum Suku Ana Pasoka menyatakan keberatan keras terhadap proses yang berjalan. Mereka menyoroti kecepatan penerbitan sertifikat yang dinilai tidak wajar, bahkan pengukuran lahan dilakukan tanpa sepengetahuan Suku Ana Pasoka sebagai pemilik historis."Kami mendapatkan informasi, prosesnya ini begitu cepatnya. Diukur tanpa sepengetahuan kami. Dan anehnya, dari pihak Kepala Desa, dari pihak Camat, itu memberikan izin," ujar Kuasa Hukum tersebut.Ia mempertanyakan mengapa pimpinan wilayah—yang seharusnya mengetahui siapa pemilik hak ulayat yang asli—justru memberikan izin kepada pihak lain."Seharusnya sebagai pimpinan di Kecamatan Mamboro itu, mereka harusnya tahu siapa pemilik asli dari tanah itu. Kami merasa betul-betul dirugikan dan kecewa," tegasnya.BPN Janji Pending Proses dan Jadwalkan MediasiKuasa Hukum Suku Ana Pasoka mengonfirmasi bahwa kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah. Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan komitmen BPN untuk bertindak tegas."Puji Tuhan, prosesnya sudah diikat, sudah di-pending istilahnya. Jadi kami merasa ada jaminan dari Ketua BPN/ATR Kabupaten Sumba Tengah," jelasnya.Selanjutnya, Suku Ana Pasokadan pihak BPN akan menjadwalkan mediasi dengan pihak sebelah yang saat ini tengah memproses sertifikat.Mengenai solusi yang ditawarkan, Suku Ana Pasoka berpegang teguh pada tuntutan hak historis. "Win-Win Solution-nya adalah tetap kembali kepada siapa pemegang haknya yang asli," tutup Kuasa Hukum, seraya menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan bukti-bukti kepemilikan yang sah untuk diserahkan dalam proses mediasi.
Puluhan warga mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah pada Senin (17/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mengajukan permohonan resmi pembatalan proses penerbitan sertifikat tanah yang diduga tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan konflik.Rombongan warga Kecamatan Mamboro yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pria, wanita, dan tokoh adat, diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah beserta jajarannya di aula kantor.Berdasarkan pantauan langsung wartawan siletsumba.com di lokasi, pertemuan tersebut berlangsung secara dialogis. Warga duduk di hadapan para pejabat BPN dan perwakilan TNI yang turut hadir dalam mediasi tersebut.Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah, dalam arahannya, mengakui telah menerima surat permohonan dari warga. Ia menegaskan bahwa kedatangan warga hari itu menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk meninjau kembali proses yang ada."Hari ini sudah datang, sudah bertemu dengan saya, ya, ini menjadi salah satu alasan kenapa saya... saya belum bisa lanjut," ujar Kepala Kantor Pertanahan di hadapan warga.Ia menjelaskan bahwa dengan adanya pengaduan dan persoalan yang disampaikan langsung oleh masyarakat, pihak BPN tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat tersebut."Kalau sudah seperti ini tentu kami BPN pasti... selesaikan dulu persoalan... di antara kedua belah pihak ini," tegasnya.Pejabat tersebut berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan warga dan meminta waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut, termasuk dengan pihak kecamatan, guna mencari solusi atas sengketa yang terjadi."Saya akan tindak lanjuti ini. Kasih kami waktu dulu, nanti bisa undang kedua belah pihak," tambahnya.Ia juga mengapresiasi langkah warga yang datang langsung ke kantor BPN untuk menyelesaikan masalah, alih-alih melalui perantara lain. Menurutnya, ini adalah cara terbaik untuk mendapatkan solusi yang jelas.Pertemuan diakhiri setelah warga secara resmi menyerahkan dokumen permohonan pembatalan kepada pihak BPN. Warga berharap permohonan mereka segera diproses untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.
Kapolres Sumba Barat Daya (SBD), AKBP Harianto Rantesalu, S.I.K., M.Si., memberikan arahan tegas kepada jajaran Bintara yang baru menempati jabatan Perwira di lingkungan Polres SBD. Dalam arahan yang berlangsung di Mapolres SBD baru-baru ini, Kapolres menekankan pentingnya kerendahan hati dan fungsi pelayanan, serta memberikan peringatan keras tentang evaluasi kinerja.Kapolres Anto, sapaan akrabnya, meminta para Bintara yang menempati jabatan Perwira baru untuk tidak arogan dan mampu memposisikan diri setara dengan masyarakat."Kalau kalian datang ke sana kalian polisi, (masyarakat) tahu. Tapi kalau kalian turunkan ego kalian, kalian duduk sama rata dengan mereka, mereka pasti akan menganggap bahwa kalian datang untuk melindungi dan mengayomi mereka," tegas AKBP Harianto dalam arahannya.Ia mengingatkan bahwa identitas sebagai polisi tidak boleh menjadi penghalang untuk membaur. Menurutnya, jika seorang anggota polisi tidak mengenakan seragam, masyarakat tidak akan tahu profesinya. Oleh karena itu, pendekatan humanis jauh lebih penting untuk meraih simpati dan kepercayaan publik.Lebih lanjut, Kapolres SBD membedakan dengan jelas antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pelayanan. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas yang tidak boleh dikesampingkan."Beda dari penegakan hukum. Tapi yang lain-lain, fungsi pelayanan, fungsi pelayanannya yang paling penting," ujarnya.Arahan tersebut, yang juga dihadiri oleh Wakapolres dan Kasi Propam, ditutup dengan peringatan serius. Kapolres AKBP Harianto Rantesalu menegaskan bahwa ia akan memonitor langsung kinerja para perwira baru ini dan tidak akan ada toleransi bagi mereka yang tidak mampu bekerja."Kalian yang menempati pos jabatan Perwira, laksanakan tugas itu mulai dari sekarang. Kita lihat, seleksi alam akan berlaku. Percayalah, seleksi alam pasti berlaku!" tandasnya."Yang enggak bisa kerja, yang enggak bisa berbuat, ini pasti akan kelihatan," tutup Kapolres SBD.
Stepanus Umbu Pati