SURAT TERBUKAPERMINTAAN PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUMTINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Kupang, siletsumba.com - Kepada Yth.
1. Presiden Republik Indonesia
2. Jaksa Agung Republik Indonesia
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang tergabung dalam Forum Guru Nusa Tenggara Timur (Forum Guru NTT), sebagai bagian dari masyarakat sipil dan pengawas moral publik (social and moral watchdog), menyampaikan keprihatinan serius terhadap kondisi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan pemantauan, laporan publik, serta dinamika penanganan perkara di daerah, Forum Guru NTT menilai bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di NTT menunjukkan gejala pelemahan struktural, ditandai dengan lambannya proses hukum, minimnya transparansi, serta kecenderungan penanganan perkara yang tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Padahal, korupsi secara tegas dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.
Namun demikian, realitas penegakan hukum di NTT justru menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan praktik institusional, yang berpotensi melahirkan pembiaran sistemik terhadap kejahatan korupsi serta menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami secara resmi dan terbuka meminta:
1. Presiden Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan langsung dan aktif terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan.
2. Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memastikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan di NTT menjalankan kewenangan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan lokal maupun struktural.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjamin bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi di NTT dilakukan tanpa diskriminasi, tanpa perlindungan jabatan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan.
Kami menegaskan bahwa permintaan ini bukan bentuk tekanan politik, melainkan tuntutan konstitusional dan moral demi menjaga marwah negara hukum serta melindungi hak-hak rakyat NTT yang selama ini menjadi korban langsung dari praktik korupsi.
Apabila penegakan hukum di daerah terus dibiarkan lemah dan tidak diawasi secara serius oleh pemerintah pusat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan pemberantasan korupsi, tetapi legitimasi negara di mata rakyatnya sendiri.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kewargaan. Atas perhatian dan tindakan nyata dari Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, dan Kapolri, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Jusup KoeHoea
Ketua Forum Guru Nusa Tenggara Timur (Forum Guru NTT)