Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
05 January 2026 - 22:29 WITA

WATCHDOG FORUM GURU NTT “Ring of Fire ”Korupsi Dana BOS dalam Perspektif Hukum: Penyalahgunaan Wewenang dan Tantangan Penegakan Hukum

WATCHDOG FORUM GURU NTT “Ring of Fire ”Korupsi Dana BOS dalam Perspektif Hukum: Penyalahgunaan Wewenang dan Tantangan Penegakan Hukum
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Kupang, siletsumba.com - Oleh: Jusup KoeHoea

Ketua Forum Guru NTT

Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak semestinya terus dipahami semata-mata sebagai persoalan kesalahan teknis atau ketidaktertiban administrasi. Dalam perspektif hukum pidana dan tata kelola keuangan negara, praktik penyimpangan yang terjadi secara berulang, melibatkan banyak pihak, dan berlangsung dalam jangka waktu lama patut dilihat sebagai masalah struktural dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran pendidikan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara. Tantangannya terletak pada bagaimana kerangka hukum tersebut diterapkan secara adil, menyeluruh, dan konsisten.

Salah satu persoalan yang kerap disorot dalam diskursus publik adalah kecenderungan penyempitan subjek hukum dalam penanganan perkara dana BOS. Proses hukum sering kali lebih banyak menyentuh pelaksana teknis di tingkat sekolah, sementara dimensi kebijakan, pengawasan, dan relasi struktural di atasnya belum sepenuhnya dikaji secara komprehensif. Padahal, dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menandatangani dokumen, tetapi juga oleh siapa yang memiliki kewenangan, pengaruh, dan tanggung jawab pengendalian.

Penyempitan Subjek Hukum dan Tantangan Integritas Proses Hukum

Dalam konteks penegakan hukum, penyempitan subjek hukum berpotensi menimbulkan tantangan serius terhadap rasa keadilan publik. Ketika proses penyidikan dan penuntutan dipersepsikan hanya menyasar lapisan bawah, sementara aktor kebijakan dan pengawasan kurang tersentuh, maka muncul keraguan masyarakat terhadap efektivitas sistem hukum.

Dalam kajian hukum dan tata kelola, kondisi ini sering dibahas sebagai risiko distorsi proses hukum, termasuk kekhawatiran terhadap praktik-praktik yang dapat menggerus prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Istilah seperti mafia kasus, mafia tersangka, atau mafia penuntutan kerap muncul dalam diskursus publik sebagai bentuk kritik terhadap potensi penyimpangan sistem, bukan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.

Dampak sosial dari kondisi tersebut tidak bisa diabaikan. Keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan menjadi rendah, sementara kepercayaan terhadap institusi penegak hukum mengalami penurunan. Padahal, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Penyalahgunaan Wewenang sebagai Isu Kunci

Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Ketentuan ini relevan untuk menilai peran berbagai pihak yang memiliki fungsi perencanaan, pembinaan, dan pengawasan dalam pengelolaan dana BOS.

Dalam praktik administrasi publik, pejabat yang mengetahui adanya penyimpangan namun memilih untuk tidak bertindak, atau justru melakukan pembiaran, patut dievaluasi dari sudut pandang tanggung jawab jabatan. Penilaian hukum terhadap situasi semacam ini penting agar kewenangan tidak dipahami sebagai kekuasaan tanpa akuntabilitas.

Turut Serta dan Tanggung Jawab Kolektif

Pengelolaan dana BOS melibatkan banyak peran dan fungsi. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang melihatnya sebagai tanggung jawab kolektif dan berjenjang menjadi relevan. Konsep turut serta dalam hukum pidana memberikan ruang analisis bahwa perbuatan melawan hukum tidak selalu dilakukan oleh satu orang, melainkan dapat merupakan hasil dari rangkaian tindakan dan keputusan bersama.

Dalam konteks ini, keterlibatan kepala sekolah, bendahara BOS, bendahara IPP, bendahara aset, operator sekolah, pengawas pembina, hingga unit teknis di dinas pendidikan perlu dilihat secara proporsional dan objektif, sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.

Kepala Sekolah dan Beban Tanggung Jawab Jabatan

Kepala sekolah sebagai pemegang kuasa penggunaan anggaran memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan. Tekanan birokrasi atau dinamika struktural tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Penandatanganan dokumen pertanggungjawaban menuntut kehati-hatian dan kesadaran hukum, karena di situlah akuntabilitas jabatan diuji.

Bendahara dan Pelaksana Teknis dalam Relasi Sistem

Bendahara BOS, bendahara IPP, dan bendahara aset sekolah berada pada posisi yang rentan. Di satu sisi mereka memegang fungsi teknis yang krusial, di sisi lain mereka sering berada dalam relasi struktural yang tidak seimbang. Oleh karena itu, penegakan hukum yang berkeadilan perlu mempertimbangkan konteks sistem, relasi kuasa, dan tingkat keterlibatan nyata, tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab pribadi.

Pengawasan dan Akuntabilitas Institusional

Pengawas pembina dan dinas pendidikan memiliki mandat penting dalam memastikan tata kelola yang baik. Dalam kerangka hukum administrasi dan pidana, kewenangan selalu disertai tanggung jawab. Evaluasi terhadap efektivitas pengawasan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan yang berulang dan sistematis.

Memulihkan Kepercayaan Publik

Pemberantasan korupsi dana BOS tidak cukup dilakukan secara simbolik. Ia menuntut keberanian, konsistensi, dan integritas sistem hukum. Pendekatan yang adil, transparan, dan menyeluruh akan memperkuat kepercayaan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga dana pendidikan.

Dana BOS adalah keuangan negara. Menjaganya bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan pendidikan dan generasi bangsa.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.