Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
15 January 2026 - 23:35 WITA

Seruan Nasional kepada Presiden dan Pimpinan Penegak Hukum

Seruan Nasional kepada Presiden dan Pimpinan Penegak Hukum
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Kupang, siletsumba.com - Kupang 15 Januari 2026

Dalam pernyataan resminya, Jusup KoeHoea, Ketua Forum Guru NTT, secara tegas meminta Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan langsung mengawasi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Forum Guru NTT menilai, kondisi penegakan hukum di NTT tidak dapat lagi diserahkan sepenuhnya pada mekanisme rutin daerah, karena telah menunjukkan gejala pembiaran struktural dan lemahnya daya kendali institusional.

Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia bersama Jaksa Agung RI dan Kapolri diminta untuk:

melakukan pengawasan langsung dan berlapis terhadap penanganan perkara korupsi di NTT;

memastikan Kejaksaan dan Kepolisian di daerah bekerja independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan lokal;

serta menjamin bahwa setiap laporan dan perkara korupsi ditangani tanpa diskriminasi, tanpa perlindungan jabatan, dan tanpa kompromi politik.

Menurut Jusup KoeHoea, jika negara membiarkan penegakan hukum di daerah berjalan pincang, maka Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional tertinggi tidak boleh bersikap pasif.

“Korupsi di NTT sudah berada pada level yang mengancam kepercayaan rakyat terhadap negara. Jika penegakan hukum dibiarkan lemah dan selektif, maka negara secara tidak langsung sedang membiarkan kejahatan merajalela. Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus hadir secara nyata, bukan simbolik,” tegas Jusup KoeHoea.

Forum Guru NTT menegaskan, permintaan ini bukan bentuk tekanan politik, melainkan tuntutan konstitusional sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.