Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
07 January 2026 - 13:11 WITA

OPINI: Diamnya Penyidik Bukan Netralitas, Tapi Masalah HukumPraperadilan sebagai Alat Melawan Pembiaran Kasus Korupsi

OPINI: Diamnya Penyidik Bukan Netralitas, Tapi Masalah HukumPraperadilan sebagai Alat Melawan Pembiaran Kasus Korupsi
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Kupang, siletsumba.com - NTT dalam Lingkaran Korupsi “Ring of Fire”

Oleh: Jusup KoeHoea

Ketua Forum Guru NTT bersama WatchDog NTT

Di negara hukum (rechtstaat), diamnya aparat penegak hukum bukanlah sikap netral, melainkan tindakan hukum yang berdampak langsung pada matinya keadilan. Ketika laporan dugaan tindak pidana terutama korupsi telah diterima secara resmi namun tidak ditindaklanjuti tanpa kejelasan, publik berhak bertanya:

Apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru sedang disandera?

Dalam praktik penegakan hukum hari ini, pembiaran laporan sering disamarkan dengan istilah “proses internal”, “menunggu petunjuk”, atau “belum cukup bukti”. Padahal KUHAP tidak pernah mengenal konsep menggantung perkara tanpa kepastian hukum.

Pembiaran adalah Penghentian Terselubung

KUHAP secara tegas mengatur bahwa penghentian penyidikan harus dilakukan secara terbuka, tertulis, dan dapat diuji secara hukum.

Pasal 109 ayat (2) KUHAP

Penyidikan hanya dapat dihentikan karena:

- Tidak cukup bukti

- Peristiwa bukan tindak pidana

- Demi hukum

- Dan penghentian itu wajib diberitahukan kepada penuntut umum dan pihak pelapor.

Ketika penyidik memilih diam:

- tanpa SP3,

- tanpa pemberitahuan resmi,

- tanpa batas waktu yang rasional,

maka yang terjadi bukan kehati-hatian, melainkan penghentian penyidikan secara diam-diam (de facto).

Praktik ini berbahaya karena:

- Melanggar hak warga negara atas kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)

- Membuka ruang negosiasi gelap dan konflik kepentingan

- Melanggengkan impunitas, terutama dalam perkara korupsi yang menyentuh kepentingan elite

Putusan MK: Praperadilan Bukan Sekadar Formalitas

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan, tidak hanya:

- sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan,

- sah atau tidaknya penghentian penyidikan,

tetapi juga penetapan tersangka, penyidikan, dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Putusan ini menegaskan bahwa praperadilan adalah instrumen kontrol konstitusional rakyat terhadap kekuasaan koersif negara.

Dengan demikian, laporan pidana yang dibiarkan tanpa kepastian hukum dapat diuji melalui praperadilan karena menyangkut:

- tindakan atau kelalaian penyidik,

- pelanggaran asas due process of law,

- pengingkaran asas kepastian hukum dan akuntabilitas.

Korupsi Bukan Ruang Restorative Justice

Upaya pembiaran perkara korupsi sering kali berlindung di balik narasi “penyelesaian internal” atau bahkan disamakan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Ini keliru dan menyesatkan.

Secara tegas:

Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

MENEGASKAN bahwa RJ tidak berlaku untuk:

- tindak pidana korupsi,

- terorisme,

- pelanggaran HAM berat,

- tindak pidana pencucian uang,

- dan kejahatan yang merugikan keuangan negara serta kepentingan publik luas.

Dengan demikian, mendiamkan laporan korupsi bukan hanya pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Korupsi dan Kejahatan yang Dilindungi oleh Diam

Korupsi adalah extraordinary crime. Ia merampas:

- keuangan negara,

- hak rakyat,

- masa depan pendidikan dan pelayanan publik.

Ketika laporan korupsi didiamkan, yang dilindungi bukan hukum, melainkan:

jejaring kekuasaan,

aktor intelektual di balik layar,

pelaku yang memiliki akses politik dan struktural.

Diamnya penyidik berubah menjadi:

benteng pelindung,

tameng impunitas,

dan pesan sunyi bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

Praperadilan sebagai Senjata Konstitusional Warga Negara

Forum Guru NTT dan WatchDog NTT menegaskan:

Praperadilan adalah hak rakyat, bukan ancaman bagi institusi.

Mengajukan praperadilan berarti:

- menolak normalisasi pembiaran,

- menuntut akuntabilitas kekuasaan,

- mengembalikan hukum ke rel konstitusionalnya.

- Negara hukum yang sehat tidak takut diuji,

- dan aparat penegak hukum yang profesional tidak alergi terhadap kontrol publik.

Jika Hukum Diam, Rakyat Berhak Bersuara

Jika laporan dibiarkan,

jika keadilan digantung,

jika hukum tunduk pada kekuasaan,

maka praperadilan adalah pintu perlawanan yang sah.

Diamnya penyidik bukan takdir hukum.

Ia adalah pilihan.

Dan setiap pilihan hukum harus siap diuji di muka pengadilan.

Forum Guru NTT bersama WatchDog NTT

Melawan pembiaran, mengawal keadilan

Jusup KoeHoea

Ketua Forum Guru NTT

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.