Hero Image
MELAWAN KORUPSI: PANGGILAN HUKUM, TUGAS PENDIDIKAN, DAN SUARA IMAN

Jusup KoeHoeaKetua Forum Guru, Tim WatchDog NTTKorupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi menghancurkan keadilan, merusak pendidikan, dan mengkhianati nilai-nilai iman. Korupsi mencuri bukan hanya uang negara, tetapi juga harapan, masa depan, dan martabat manusia.Perspektif Hukum: Pengkhianatan terhadap KonstitusiDalam pandangan hukum, korupsi adalah kejahatan terhadap negara dan rakyat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa korupsi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Mahkamah Konstitusi bahkan menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sistemik dan meluas.Korupsi sering dilakukan oleh mereka yang diberi amanah kekuasaan. Ketika kewenangan disalahgunakan, hukum bukan sekadar dilanggar, keadilan dikhianati. Negara hukum kehilangan wibawa jika korupsi dibiarkan, dan rakyat kehilangan kepercayaan jika hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.Karena itu, melawan korupsi adalah bagian dari menegakkan supremasi hukum dan menjaga marwah negara.Perspektif Pendidikan: Merampas Masa Depan GenerasiDalam dunia pendidikan, korupsi adalah kejahatan antargenerasi. Setiap rupiah dana pendidikan yang dikorupsi berarti:- buku yang tidak sampai ke siswa,- ruang kelas yang tak pernah diperbaiki,- kesempatan belajar yang dirampas.Korupsi menciptakan ketidakadilan struktural. Anak-anak dari keluarga sederhana menjadi korban paling nyata, sementara pelaku menikmati hasil kejahatan di balik meja kekuasaan.Pendidikan sejatinya adalah proses memanusiakan manusia. Maka ketika pendidikan dikorupsi, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi nilai dan karakter bangsa. Di sinilah peran guru menjadi strategis: menanamkan kejujuran, keberanian, dan integritas sebagai fondasi peradaban.Melawan korupsi berarti melindungi masa depan anak-anak bangsa.Perspektif Iman: Dosa Sosial dan Pengkhianatan MoralDalam sudut pandang iman, korupsi adalah dosa sosial. Ia bukan hanya kesalahan pribadi, tetapi perbuatan yang melukai banyak orang. Korupsi bertentangan dengan nilai kebenaran, keadilan, dan kasih terhadap sesama.Semua agama mengajarkan bahwa:- mengambil yang bukan hak adalah kejahatan,- memperkaya diri dari penderitaan orang lain adalah kebejatan moral,- diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk keterlibatan.Iman yang sejati tidak netral terhadap korupsi. Iman memanggil nurani untuk berpihak pada kebenaran, meski harus menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kesendirian. Kejujuran mungkin membuat seseorang terasing, tetapi kebohongan akan menghancurkan jiwa dan bangsa.Korupsi hanya akan bertahan jika:- hukum dilemahkan,- pendidikan dibungkam,- dan iman dipisahkan dari keberanian moral.Sebagai guru dan bagian dari masyarakat sipil, kami menegaskan:integritas bukan pilihan, melainkan kewajiban.kejujuran bukan kelemahan, melainkan kekuatan.Melawan korupsi adalah panggilan hukum, tugas pendidikan, dan suara iman.Dan sejarah selalu berpihak pada mereka yang berani benar, meski sendirian.

4 bulan yang lalu
Hero Image
DPM UNITRI Perkuat Pemahaman Tata Kelola ORMAWA melalui Sosialisasi UUD dan Penyerapan Aspirasi

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Dasar (UUD) Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang dirangkaikan dengan forum penyerapan aspirasi mahasiswa, Senin (26/1/2026), di Graha Unitri Lantai 2.Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh ormawa terkait dasar hukum, sistem kerja, dan tata kelola organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unitri.Ketua DPM Unitri, Yohanes Umbu Ate, menyampaikan bahwa UUD Ormawa merupakan pedoman utama dalam menjalankan roda organisasi mahasiswa agar berjalan sesuai prinsip demokratis, transparan, dan bertanggung jawab."Melalui sosialisasi ini, kami ingin seluruh mahasiswa memahami UUD Ormawa sebagai landasan berorganisasi, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengambilan keputusan,” ujarnya.Dalam pemaparan materi, DPM Unitri menjelaskan sejumlah poin penting dalam UUD Ormawa, meliputi legalitas ormawa, struktur kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, mekanisme musyawarah dan pengambilan keputusan, serta pengawasan dan sanksi organisasi.Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga membuka ruang dialog melalui sesi rapat dengar pendapat. Mahasiswa menyampaikan berbagai aspirasi dan permasalahan yang dihadapi oleh ormawa di tingkat fakultas maupun universitas.Ketua Divisi Advokasi DPM Unitri, Ardinsus G. Naldi, mengungkapkan bahwa aspirasi yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan pengadaan sekretariat bagi HMPS, alokasi dana kegiatan, serta peningkatan fasilitas kampus.Aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti melalui audiensi dengan pihak kemahasiswaan dan rektorat. DPM berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi mahasiswa hingga ada tindak lanjut yang jelas dan transparan,” tegasnya.Melalui kegiatan ini, DPM Unitri berharap mahasiswa semakin memahami posisi dan peran UUD Ormawa sebagai pedoman dasar organisasi. DPM juga membuka ruang penyampaian aspirasi mahasiswa secara langsung melalui sekretariat DPM sebagai bentuk komitmen terhadap partisipasi dan demokrasi kampus. (Umbu Raider)

4 bulan yang lalu
Hero Image
Dugaan Korupsi SMA Negeri 3 Kota Kupang, Polda NTT Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

Kupang — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menunjukkan konsistensi dan keseriusannya dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor anggaran pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.Hal tersebut tercermin dalam penanganan laporan dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 3 Kota Kupang. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Polda NTT telah bersurat secara resmi kepada Inspektorat Daerah (ITDA) Provinsi NTT untuk melakukan validasi dan perhitungan potensi kerugian keuangan negara atas penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2020–2021.Tim Investigasi ITDA Provinsi NTT saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat dari Polda NTT telah diterima dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya berharap penyidik Polda NTT tidak hanya berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga mampu mengungkap aktor-aktor intelektual yang selama ini diduga berada di balik praktik korupsi anggaran pendidikan.“Kami berharap penyidik Polda NTT mampu membongkar aktor-aktor intelektual yang selama ini sangat dikenal dan dianggap kebal hukum. Bahkan dalam pengalaman sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkesan tidak berdaya menghadapi mereka. Sudah berulang kali datang dengan kekuatan penuh, namun pulang tanpa hasil,” ujar Jusup.Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi pada SMA dan SMK Negeri di Kota Kupang, Provinsi NTT, bukan perkara mudah. Selain nilai anggaran yang besar, terdapat kompleksitas sumber pendanaan, yakni Dana BOS dan Dana Komite Sekolah.Menurutnya, dalam praktik yang diduga menyimpang, Dana Komite kerap disalahgunakan sebagai instrumen untuk menjebak oknum aparat penegak hukum melalui skema bagi hasil, yang berpotensi mengaburkan proses penyidikan. Akibatnya, SP2HP tidak pernah diberikan kepada pelapor, bahkan dalam beberapa kasus muncul dugaan intimidasi balik terhadap pihak-pihak yang kritis.Namun, Jusup menilai bahwa pola penanganan yang dilakukan Subdit III Tipikor Polda NTT saat ini menunjukkan perbedaan signifikan. Dengan diterbitkannya SP2HP secara bertahap, publik dapat menilai secara objektif proses penegakan hukum yang sedang berjalan.“Setelah menerima SP2HP secara rutin, publik akhirnya bisa membedakan mana penyidik yang bekerja secara profesional dan berintegritas, dan mana yang tidak,” tegasnya.Forum Guru NTT juga menekankan pentingnya penerapan asas fiksi hukum (presumptio iuris de iure), yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui hukum sejak peraturan perundang-undangan diundangkan secara resmi. Oleh karena itu, ketidaktahuan terhadap hukum (ignorantia juris non excusat) tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi atau tanggung jawab hukum.“Asas ini berlaku untuk semua pihak, siapapun tidak boleh kebabal hukum tanpa terkecuali, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH),” tambah Jusup.Lebih lanjut, Jusup mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diterima Forum Guru NTT, dugaan penyimpangan anggaran tidak hanya terjadi pada periode 2020–2021, melainkan mencakup rentang tahun 2019 hingga 2023. Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa anggaran tahun 2022–2023 masih akan ditindaklanjuti, sementara dugaan korupsi anggaran tahun 2017–2019 sebelumnya telah ditangani oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, namun tanpa adanya SP2HP secara berkala dan minim pantauan media.Berbagai rumor mengenai dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu juga berkembang di tengah masyarakat. Namun Forum Guru NTT menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan dapat diawasi publik.Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran pendidikan, khususnya Dana BOS dan Dana Komite, dinilai harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

4 bulan yang lalu
Hero Image
Wanggameti dalam Tekanan Tambang: Ruang Hidup Rakyat Dikorbankan, Krisis Ekologi Dipercepat

Siletsumba.con|-Kupang, 26 Januari 2026. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur menilai aktivitas tambang rakyat yang berlangsung di kawasan Wanggameti, Sumba Timur, memperlihatkan satu kenyataan yang lebih dalam dari sekadar kegiatan penambangan itu sendiri: ruang hidup masyarakat terus dipersempit oleh tata kelola sumber daya alam yang gagal melindungi wilayah penting secara ekologis.Wanggameti merupakan bagian dari bentang alam yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan. Kawasan ini berkaitan erat dengan sistem hutan, tata air, dan keanekaragaman hayati yang menopang kehidupan masyarakat Sumba Timur. Ketika aktivitas pertambangan masuk, lapisan pelindung ekologis wilayah ini terkikis. Tanah terbuka, vegetasi hilang, aliran air berubah, dan kualitas lingkungan menurun. Dampak di wilayah hulu seperti Wanggameti tidak berhenti di lokasi tambang, tetapi mengalir ke wilayah hilir, mempengaruhi pertanian, ketersediaan air bersih, dan keselamatan hidup masyarakat.WALHI NTT melihat bahwa persoalan ini menunjukkan bagaimana kebijakan dan praktik pengelolaan sumber daya alam menempatkan wilayah penting sebagai ruang yang dapat dikorbankan. Negara hadir lebih kuat dalam memberi ruang pada aktivitas ekstraksi dibanding memastikan perlindungan kawasan penyangga kehidupan. Dalam situasi ini, masyarakat sekitar justru menjadi pihak yang pertama merasakan dampak, namun paling sedikit memiliki kendali atas keputusan yang memengaruhi wilayahnya.Aktivitas tambang rakyat di Wanggameti memperlihatkan bentuk lain dari krisis tata kelola. Ketiadaan perlindungan ketat terhadap kawasan penting, lemahnya pengawasan, serta tidak adanya batas tegas terhadap wilayah yang seharusnya dijaga, membuka ruang bagi eksploitasi yang terus meluas. Kerusakan yang terjadi bukan hanya berupa perubahan fisik bentang alam, tetapi juga pelemahan daya dukung lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.Dalam konteks NTT yang memiliki kerentanan ekologis tinggi, tekanan terhadap wilayah seperti Wanggameti membawa risiko berlipat. Curah hujan yang terbatas dan musim kering panjang membuat fungsi kawasan hulu sebagai penyimpan dan pengatur air menjadi sangat krusial. Ketika kawasan ini terganggu, kekeringan semakin parah, sumber air menyusut, dan beban hidup masyarakat meningkat. Perempuan, petani kecil, dan komunitas yang bergantung langsung pada alam menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.Situasi ini menunjukkan ketimpangan yang nyata: manfaat dari aktivitas ekstraksi bersifat sempit dan jangka pendek, sementara kerusakan ekologis ditanggung luas oleh masyarakat dan berlangsung dalam jangka panjang. Kerusakan lingkungan di Wanggameti menjadi bagian dari pola yang juga terjadi di berbagai wilayah NTT lainnya, baik melalui tambang skala besar maupun aktivitas tanpa izin, di mana keselamatan ekologis terus berada di posisi paling lemah dalam pengambilan keputusan.WALHI NTT menegaskan bahwa perlindungan wilayah seperti Wanggameti harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Kawasan dengan fungsi penyangga kehidupan tidak boleh diperlakukan sebagai cadangan ruang eksploitasi. Tanpa perubahan mendasar dalam cara negara mengelola tanah, air, dan hutan, krisis ekologis di NTT akan semakin dalam, dan masyarakat akan terus menanggung dampak dari keputusan yang tidak mereka tentukan.Menjaga Wanggameti berarti menjaga keberlanjutan hidup masyarakat Sumba Timur hari ini dan generasi mendatang. Ketika wilayah penyangga kehidupan rusak, yang hilang bukan hanya lanskap alam, tetapi juga fondasi kehidupan sosial di NTT.

4 bulan yang lalu
Hero Image
Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Belum Terealisasi, Perjuangan Timotius Feoh dan Rekan Terus Berlanjut: "Surat Terbuka untuk Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Jaksa Agung RI"

Kupang — Hingga kini, Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang yang diduga diselewengkan dengan nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp 9 miliar belum juga terealisasi kepada para pensiunan. Kondisi ini mendorong Timotius Feoh bersama rekan-rekan korban untuk melanjutkan perjuangan hukum melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Jaksa Agung Republik Indonesia.Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk ikhtiar konstitusional para korban untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan negara atas hak-hak pensiunan yang hingga bertahun-tahun belum dipenuhi.Laporan Resmi Telah Disampaikan ke Kejati NTTSebelumnya, para korban telah secara resmi menyerahkan laporan dan dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Berdasarkan Tanda Terima Data/Dokumen tertanggal 11 November 2025, Kejati NTT menerima puluhan dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang.Dokumen tersebut mencakup keputusan direksi, data rapat, perhitungan dana pensiun, rekening koran, rincian pembayaran gaji dan pensiun, hingga identitas pihak-pihak terkait. Laporan ini juga telah ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT dan dinyatakan memenuhi indikasi tindak pidana korupsi.Namun demikian, hingga saat ini, Dana Pensiun para korban belum juga dibayarkan, dan proses penanganan perkara masih menunggu pembentukan Tim Pidsus.Korban: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Hak PensiunanTimotius Feoh, mewakili para korban, menyatakan bahwa keterlambatan dan ketidakpastian ini telah menimbulkan penderitaan ekonomi dan psikologis bagi para pensiunan dan keluarga mereka.“Dana pensiun ini adalah hak kami yang diperoleh dari puluhan tahun pengabdian. Ketika dana tersebut tidak dibayarkan dan diduga diselewengkan, negara tidak boleh diam. Karena itu kami menempuh surat terbuka agar persoalan ini mendapat perhatian serius di tingkat nasional,” tegas Timotius Feoh.Menurutnya, perjuangan ini bukan semata persoalan uang, melainkan soal keadilan, martabat, dan tanggung jawab negara terhadap warganya.Surat Terbuka ke Presiden, DPR, dan Jaksa AgungDalam surat terbuka tersebut, para korban meminta:1. Presiden RI Prabowo Subiantountuk memberikan atensi dan instruksi kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus dugaan korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.2. Komisi III DPR RIuntuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut keuangan negara dan hak pensiunan.3. Jaksa Agung RIuntuk memerintahkan pembentukan dan penguatan Tim Pidsus Kejati NTT, serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tanpa intervensi dan penundaan.Dugaan Korupsi Dana Pensiun Dinilai Serius dan SistemikSecara hukum, Dana Pensiun PDAM sebagai bagian dari keuangan BUMD merupakan keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk potensi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.Para korban menilai lambannya realisasi dana pensiun dan proses hukum berpotensi mencederai prinsip equality before the law serta rasa keadilan masyarakat.Harapan Korban: Hukum Hadir dan Berpihak pada KeadilanPara korban berharap surat terbuka ini menjadi alarm moral dan hukum bagi negara agar segera hadir menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut. “Kami hanya meminta hak kami dikembalikan dan hukum ditegakkan. Kami percaya Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Jaksa Agung RI tidak akan membiarkan dugaan korupsi Dana Pensiun ini berakhir tanpa kejelasan,” tutup Timotius Feoh.

4 bulan yang lalu
Hero Image
Dugaan Penyelewengan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Memenuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi

Kupang, Dugaan penyelewengan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang dengan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 9 miliar dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Hal tersebut didasarkan pada dokumen dan data resmi yang telah diserahkan para korban kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta hasil telaah awal Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT.Dana Pensiun BUMD Termasuk Keuangan NegaraSecara hukum, Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang merupakan bagian dari keuangan negara/daerah, karena:1. PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);2. Modal PDAM bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan;3. Dana pensiun dikelola untuk kepentingan pegawai BUMD dan berada dalam pengawasan negara/daerah.Hal ini sejalan dengan Pasal 2 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa keuangan negara mencakup kekayaan negara/daerah yang dikelola oleh BUMD.Dengan demikian, setiap penyalahgunaan atau pengelolaan yang menyimpang terhadap dana pensiun tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.Pemenuhan Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU TipikorBerdasarkan fakta awal, dugaan penyelewengan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang dapat dikualifikasikan ke dalam beberapa pasal utama UU Tipikor, antara lain:1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor> “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”Unsur yang terpenuhi:“Setiap orang”: pengurus, pengelola dana pensiun, atau pihak terkait;“Melawan hukum”: pengelolaan dana tidak sesuai ketentuan;“Memperkaya diri sendiri/orang lain”: adanya dugaan pengalihan atau penggunaan dana tidak semestinya;“Merugikan keuangan negara”: indikasi kerugian hingga ± Rp9 miliar.2. Pasal 3 UU Tipikor“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”Unsur yang terpenuhi:Pelaku memiliki jabatan/kewenangan dalam pengelolaan dana pensiun;Terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan;Menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.Pasal ini sering diterapkan terhadap pejabat atau pengelola BUMD yang menyalahgunakan kewenangan administrasi dan keuangan.Potensi Penerapan Pasal TurunanSelain Pasal 2 dan Pasal 3, perkara ini juga berpotensi dijerat dengan:Pasal 8 UU Tipikor, terkait penggelapan dalam jabatan;Pasal 9 UU Tipikor, jika ditemukan pemalsuan atau manipulasi administrasi keuangan;Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama;Pasal 56 KUHP, bagi pihak yang membantu atau turut serta.Kewenangan Kejaksaan dan Alasan Penanganan oleh PidsusPenanganan perkara ini oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT dinilai tepat dan sesuai hukum, karena:Objek perkara adalah keuangan negara/daerah;Subjek hukum berpotensi melibatkan pejabat BUMD dan pengelola dana pensiun;Nilai kerugian negara signifikan dan sistemik.Kejaksaan, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.Korban Dorong Pembentukan Tim PidsusPara korban berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Ady Wibowo, S.H., M.H., segera memberikan arahan dan membentuk Tim Pidsus guna mempercepat proses hukum.“Kami percaya Kejati NTT akan menegakkan prinsip equality before the law dan menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Pensiun ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Timotius Feoh.

4 bulan yang lalu
Hero Image
Di Balik Selamatnya Satu Nyawa, Ada Raga yang Sedang Bertaruh Nyawa👩🏼‍⚕️

Desa Adabang Kabupaten Flores Timur: Malam itu sunyi, namun tidak bagi seorang Bidan. Di saat semua orang terlelap, ia terjaga, berpacu dengan waktu demi menyelamatkan dua nyawa dalam satu tubuh. Dengan penuh kasih, ia memutuskan untuk merujuk pasiennya ke Rumah Sakit. Tak ada lelah di wajahnya, hanya ada doa agar sang ibu dan bayinya selamat sampai tujuan.Namun, di tengah perjalanan yang gelap, maut mengintai. Akibat kelalaian seorang pengemudi yang mabuk, mobil yang mereka tumpangi terbalik. Di detik-detik yang sangat mengerikan itu, sang Bidan tidak mencoba menyelamatkan dirinya sendiri. Ia menjadikan tubuhnya sebagai pelindung, ia mendekap pasiennya agar tidak terbentur keras. Ia memilih hancur demi keselamatan orang lain.Hasilnya? Keajaiban terjadi.Pasien hamil itu selamat. Ia sehat, bayinya baik-baik saja. Masyarakat bersorak lega, "Untung ibunya selamat," "Syukurlah bayi di dalam kandungan tidak apa-apa." Doa-doa mengalir deras untuk sang ibu hamil.Tapi, pernahkah kita menoleh sejenak ke pintu ruang ICU?Di sana, di balik dinding yang dingin, sang Bidan sedang sekarat. Tubuhnya hancur karena hantaman yang seharusnya mengenai pasiennya. Ia kini terbaring tak berdaya, melewati operasi demi operasi demi mempertahankan nafasnya sendiri.Sebuah ironi yang menyayat hati:Mengapa dunia begitu cepat melupakan sosok yang menjadi "tameng" nyawa tersebut? Mengapa hanya sedikit yang menanyakan, "Bagaimana kabar Ibu Bidan?" atau "Apakah dia akan kembali sehat seperti sedia kala?"Kita perlu merenung:Jika dalam kecelakaan itu sang Bidan selamat namun pasiennya yang terluka, apakah masyarakat akan tetap bersyukur? Ataukah kita akan berbondong-bondong menghujat dan menyalahkan sang Bidan atas kelalaian yang bahkan bukan kesalahannya?Mari kita buka mata dan hati.Bidan bukan sekadar profesi, mereka adalah pejuang kemanusiaan yang seringkali menomorduakan nyawa sendiri demi tugas mulia. Tolong, jangan biarkan ia berjuang sendirian di ruang ICU tanpa dukungan doa dari kita.Selamatnya pasien adalah keberhasilan, namun menderitanya sang penolong adalah duka bagi kita semua.Dan hari ini beliau menghembuskan napas terakhirnya di kota Karang.Dedikasi tanpa batas. Selamat jalan ibu bidan Yustina  "Tanganmu menyelamatkan, hatimu melayani. Selamat jalan, pahlawan persalinan.""Engkau gugur saat membawa kehidupan baru. Tenanglah dalam damai.""Bidan mulia, jasamu takkan pernah terlupa."Dibalut Sang Merah Putih Dari batas kabupaten Flores Timur desa Adabang engkau bekerja sebagai seorang tenaga kesehatan kontrak desa untuk keselamatan ibu dan anak Indonesia.Diakhir usiamu kami bangga atas perjuanganmu "Pahlawan Kemanusiaan" gelar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Flores Timur karena engkau gugur dalam tugas.

4 bulan yang lalu
Hero Image
Dicecar Soal Sengketa Tanah Manuwolu, Kepala BPN Sumba Tengah Diduga "Banyak Alibi" di Depan DPRD

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah di Desa Manuwolu yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (22/01/2026), berlangsung panas. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Tengah menjadi sorotan utama karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan penuh alibi saat dikonfrontasi mengenai prosedur penerbitan sertifikat tanah.​Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda ini membahas aduan Suku Anapasoka terkait dugaan "penyelundupan" pendaftaran 117 bidang tanah yang diklaim dilakukan secara diam-diam tanpa sosialisasi.​Pimpinan DPRD: Kami Punya Kuasa Pengawasan!​Melihat sikap Kepala BPN yang terkesan defensif, Pimpinan DPRD Sumba Tengah memberikan peringatan keras. Ketua DPRD menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam jika ditemukan prosedur yang ditabrak oleh instansi vertikal seperti BPN.​"Kami di lembaga ini memiliki kekuatan hukum pengawasan. Kami menelusuri prosesnya, mulai dari awal sampai akhirnya. BPN adalah mitra, tapi prosedur harus dijalankan dengan benar," tegas Ketua DPRD dalam forum tersebut, mengingatkan agar tidak ada permainan dalam administrasi pertanahan.​Dalih "Kegiatan Rutin" Dianggap Pembenaran​Ketegangan memuncak saat BPN berdalih bahwa pendaftaran tanah sengketa tersebut adalah "kegiatan rutin" yang berbeda dengan PTSL, sehingga diklaim tidak memerlukan sosialisasi terbuka. Alasan ini sontak menuai reaksi keras.​"Ini alibi yang tidak masuk akal. Bagaimana mungkin tanah ulayat seluas itu diproses tanpa sepengetahuan masyarakat adat dengan alasan 'kegiatan rutin'? Ini jelas indikasi ketidaktransparanan," ujar Umbu Sulung di lokasi rapat menirukan keberatan pihak pengadu.​Tuntutan Pembatalan​Dalam RDP tersebut, desakan agar BPN membatalkan proses pendaftaran tanah atas nama Umbu Sina dkk semakin menguat. BPN Sumba Tengah didesak untuk tidak "main mata" dan segera mengembalikan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, yakni PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Sumba Tengah menanti langkah konkret DPRD untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum di tubuh BPN Kabupaten Sumba Tengah setempat.​Jurnalis: Tim siletsumba.com

4 bulan yang lalu
Hero Image
RDP Memanas! Kepala BPN Sumba Tengah Dinilai Berbelit-belit Soal 'Penyelundupan' 117 Bidang Tanah di Manuwolu

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (22/01/2026), berlangsung tegang. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Tengah menjadi sorotan tajam karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan normatif saat dicecar terkait sengketa tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro.​Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Tengah ini menghadirkan pihak pengadu dari Suku Anapasoka yang merasa hak ulayatnya dirampas melalui mekanisme pendaftaran tanah yang dinilai cacat prosedur.​Dalih "Kegiatan Rutin" BPN Dipertanyakan​Ketegangan memuncak saat Kuasa Hukum Suku Anapasoka membongkar alasan BPN yang dianggap tidak masuk akal. BPN Sumba Tengah berdalih bahwa pendaftaran 117 bidang tanah yang disengketakan adalah "kegiatan rutin", sehingga tidak memerlukan sosialisasi terbuka layaknya program PTSL.​"Alasan ini kami duga sebagai upaya menutupi ketidaktransparanan. Bagaimana mungkin pendaftaran 117 bidang tanah ulayat dilakukan diam-diam tanpa sosialisasi kepada pemilik adat? Ini berpotensi maladministrasi serius," tegas Kuasa Hukum dalam forum tersebut.​Dugaan Keberpihakan dan Maladministrasi​Pihak pengadu menuding BPN Sumba Tengah tidak netral. Dalam mediasi sebelumnya (10/12/2025), BPN dinilai terkesan memaksakan kehendak untuk mempercepat proses bagi pihak terlapor (Umbu Sina, dkk), padahal status tanah tersebut masih dalam sengketa adat yang kental.​Sikap Kepala BPN yang terkesan berlindung di balik aturan teknis namun mengabaikan fakta lapangan membuat pimpinan dan anggota DPRD geram. DPRD menegaskan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada "permainan" dalam administrasi pertanahan yang merugikan masyarakat adat.​Tuntutan Pembatalan Sertifikat​Di hadapan pimpinan DPRD, Dandim 1613, dan jajaran Pemda, Suku Anapasoka mendesak pembatalan seluruh proses pendaftaran tanah tersebut karena dinilai melanggar PP Nomor 24 Tahun 1997. Warga menilai jawaban-jawaban Kepala BPN dalam RDP ini tidak menjawab substansi keadilan yang dituntut masyarakat.​Jurnalis: Tim siletsumba.com

4 bulan yang lalu
Hero Image
DPRD Sumba Tengah Gelar RDP Sengketa Tanah di Desa Manuwolu Kecamatan Mamboro, Kuasa Hukum Suku Anapasoka Tuding Ada Maladministrasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa kepemilikan tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, pada Kamis (22/01/2026).​Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumba Tengah Bapak ARPUD Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd dan dihadiri oleh Wakil Ketua 1 dan 2, Bapak Ignatius Umbu Tiba, SE, Bapak Eman Jurumana, SH dan anggota DPRD, Dandim 1613/Sumba Barat, Kepala BPN Sumba Tengah, Asisten 1, Staf Ahli Bupati, Camat Mamboro, serta sekretaris Desa Manuwolu. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas aduan dari keluarga besar Suku Anapasoka (Umbu Tiru).​Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Sumba Tengah menegaskan posisi lembaga legislatif sebagai pengawas. "Kami tidak menentukan siapa pemilik tanah, namun kami menelusuri proses dan prosedurnya. Sebagai mitra pemerintah, kami memastikan apakah tahapan yang dijalankan sudah sesuai aturan," tegasnya.​Dugaan Maladministrasi dan Minim Sosialisasi​Kuasa Hukum Suku Anapasoka Ibu Indah Prasetyari dalam paparan kronologisnya menyampaikan keberatan keras atas proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pihak terlapor (Umbu Sina, dkk). Ia menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dan ketimpangan informasi terkait pendaftaran 117 bidang tanah yang diklaim sebagai tanah adat/ulayat Suku Anapasoka.​"Pihak BPN Sumba Tengah menyebut ini kegiatan rutin sehingga tidak dilakukan sosialisasi seperti PTSL. Padahal, tidak adanya transparansi data publik berpotensi menimbulkan konflik," ujar Kuasa Hukum dalam forum tersebut.​Ia juga menilai proses mediasi yang sebelumnya digelar pada 10 Desember 2025 cacat prosedur, di mana mediator dianggap memihak dan terkesan memaksakan penyelesaian tanpa mempertimbangkan status tanah adat.​Tuntutan Pembatalan​Di akhir penyampaiannya, pihak Suku Anapasoka meminta DPRD Sumba Tengah untuk merekomendasikan pembatalan permohonan pendaftaran sertifikat tanah atas nama Umbu Sina dkk di Desa Manuwolu, karena dinilai cacat administrasi dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.​Jurnalis: Tim siletsumba.com

4 bulan yang lalu