MELAWAN KORUPSI: PANGGILAN HUKUM, TUGAS PENDIDIKAN, DAN SUARA IMAN
Kupang, siletsumba.com - Jusup KoeHoea
Ketua Forum Guru, Tim WatchDog NTT
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena ia tidak hanya melanggar hukum, tetapi menghancurkan keadilan, merusak pendidikan, dan mengkhianati nilai-nilai iman. Korupsi mencuri bukan hanya uang negara, tetapi juga harapan, masa depan, dan martabat manusia.
Perspektif Hukum: Pengkhianatan terhadap Konstitusi
Dalam pandangan hukum, korupsi adalah kejahatan terhadap negara dan rakyat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa korupsi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Mahkamah Konstitusi bahkan menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sistemik dan meluas.
Korupsi sering dilakukan oleh mereka yang diberi amanah kekuasaan. Ketika kewenangan disalahgunakan, hukum bukan sekadar dilanggar, keadilan dikhianati. Negara hukum kehilangan wibawa jika korupsi dibiarkan, dan rakyat kehilangan kepercayaan jika hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Karena itu, melawan korupsi adalah bagian dari menegakkan supremasi hukum dan menjaga marwah negara.
Perspektif Pendidikan: Merampas Masa Depan Generasi
Dalam dunia pendidikan, korupsi adalah kejahatan antargenerasi. Setiap rupiah dana pendidikan yang dikorupsi berarti:
- buku yang tidak sampai ke siswa,
- ruang kelas yang tak pernah diperbaiki,
- kesempatan belajar yang dirampas.
Korupsi menciptakan ketidakadilan struktural. Anak-anak dari keluarga sederhana menjadi korban paling nyata, sementara pelaku menikmati hasil kejahatan di balik meja kekuasaan.
Pendidikan sejatinya adalah proses memanusiakan manusia. Maka ketika pendidikan dikorupsi, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi nilai dan karakter bangsa. Di sinilah peran guru menjadi strategis: menanamkan kejujuran, keberanian, dan integritas sebagai fondasi peradaban.
Melawan korupsi berarti melindungi masa depan anak-anak bangsa.
Perspektif Iman: Dosa Sosial dan Pengkhianatan Moral
Dalam sudut pandang iman, korupsi adalah dosa sosial. Ia bukan hanya kesalahan pribadi, tetapi perbuatan yang melukai banyak orang. Korupsi bertentangan dengan nilai kebenaran, keadilan, dan kasih terhadap sesama.
Semua agama mengajarkan bahwa:
- mengambil yang bukan hak adalah kejahatan,
- memperkaya diri dari penderitaan orang lain adalah kebejatan moral,
- diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk keterlibatan.
Iman yang sejati tidak netral terhadap korupsi. Iman memanggil nurani untuk berpihak pada kebenaran, meski harus menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kesendirian. Kejujuran mungkin membuat seseorang terasing, tetapi kebohongan akan menghancurkan jiwa dan bangsa.
Korupsi hanya akan bertahan jika:
- hukum dilemahkan,
- pendidikan dibungkam,
- dan iman dipisahkan dari keberanian moral.
Sebagai guru dan bagian dari masyarakat sipil, kami menegaskan:
integritas bukan pilihan, melainkan kewajiban.
kejujuran bukan kelemahan, melainkan kekuatan.
Melawan korupsi adalah panggilan hukum, tugas pendidikan, dan suara iman.
Dan sejarah selalu berpihak pada mereka yang berani benar, meski sendirian.