Dugaan Penyelewengan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Memenuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi
Kupang, siletsumba.com - Kupang, Dugaan penyelewengan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang dengan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 9 miliar dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal tersebut didasarkan pada dokumen dan data resmi yang telah diserahkan para korban kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta hasil telaah awal Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT.
Dana Pensiun BUMD Termasuk Keuangan Negara
Secara hukum, Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang merupakan bagian dari keuangan negara/daerah, karena:
1. PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
2. Modal PDAM bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan;
3. Dana pensiun dikelola untuk kepentingan pegawai BUMD dan berada dalam pengawasan negara/daerah.
Hal ini sejalan dengan Pasal 2 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa keuangan negara mencakup kekayaan negara/daerah yang dikelola oleh BUMD.
Dengan demikian, setiap penyalahgunaan atau pengelolaan yang menyimpang terhadap dana pensiun tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pemenuhan Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Berdasarkan fakta awal, dugaan penyelewengan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang dapat dikualifikasikan ke dalam beberapa pasal utama UU Tipikor, antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor> “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Unsur yang terpenuhi:
“Setiap orang”: pengurus, pengelola dana pensiun, atau pihak terkait;
“Melawan hukum”: pengelolaan dana tidak sesuai ketentuan;
“Memperkaya diri sendiri/orang lain”: adanya dugaan pengalihan atau penggunaan dana tidak semestinya;
“Merugikan keuangan negara”: indikasi kerugian hingga ± Rp9 miliar.
2. Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”
Unsur yang terpenuhi:
Pelaku memiliki jabatan/kewenangan dalam pengelolaan dana pensiun;
Terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan;
Menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Pasal ini sering diterapkan terhadap pejabat atau pengelola BUMD yang menyalahgunakan kewenangan administrasi dan keuangan.
Potensi Penerapan Pasal Turunan
Selain Pasal 2 dan Pasal 3, perkara ini juga berpotensi dijerat dengan:
Pasal 8 UU Tipikor, terkait penggelapan dalam jabatan;
Pasal 9 UU Tipikor, jika ditemukan pemalsuan atau manipulasi administrasi keuangan;
Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama;
Pasal 56 KUHP, bagi pihak yang membantu atau turut serta.
Kewenangan Kejaksaan dan Alasan Penanganan oleh Pidsus
Penanganan perkara ini oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT dinilai tepat dan sesuai hukum, karena:
Objek perkara adalah keuangan negara/daerah;
Subjek hukum berpotensi melibatkan pejabat BUMD dan pengelola dana pensiun;
Nilai kerugian negara signifikan dan sistemik.
Kejaksaan, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Korban Dorong Pembentukan Tim Pidsus
Para korban berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Ady Wibowo, S.H., M.H., segera memberikan arahan dan membentuk Tim Pidsus guna mempercepat proses hukum.
“Kami percaya Kejati NTT akan menegakkan prinsip equality before the law dan menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Pensiun ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Timotius Feoh.