Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
25 January 2026 - 12:46 WITA

Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Belum Terealisasi, Perjuangan Timotius Feoh dan Rekan Terus Berlanjut: "Surat Terbuka untuk Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Jaksa Agung RI"

Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Belum Terealisasi, Perjuangan Timotius Feoh dan Rekan Terus Berlanjut: "Surat Terbuka untuk Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Jaksa Agung RI"
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Kupang, siletsumba.com - Kupang — Hingga kini, Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang yang diduga diselewengkan dengan nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp 9 miliar belum juga terealisasi kepada para pensiunan. Kondisi ini mendorong Timotius Feoh bersama rekan-rekan korban untuk melanjutkan perjuangan hukum melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Jaksa Agung Republik Indonesia.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk ikhtiar konstitusional para korban untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan negara atas hak-hak pensiunan yang hingga bertahun-tahun belum dipenuhi.

Laporan Resmi Telah Disampaikan ke Kejati NTT

Sebelumnya, para korban telah secara resmi menyerahkan laporan dan dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Berdasarkan Tanda Terima Data/Dokumen tertanggal 11 November 2025, Kejati NTT menerima puluhan dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang.

Dokumen tersebut mencakup keputusan direksi, data rapat, perhitungan dana pensiun, rekening koran, rincian pembayaran gaji dan pensiun, hingga identitas pihak-pihak terkait. Laporan ini juga telah ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT dan dinyatakan memenuhi indikasi tindak pidana korupsi.

Namun demikian, hingga saat ini, Dana Pensiun para korban belum juga dibayarkan, dan proses penanganan perkara masih menunggu pembentukan Tim Pidsus.

Korban: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Hak Pensiunan

Timotius Feoh, mewakili para korban, menyatakan bahwa keterlambatan dan ketidakpastian ini telah menimbulkan penderitaan ekonomi dan psikologis bagi para pensiunan dan keluarga mereka.

“Dana pensiun ini adalah hak kami yang diperoleh dari puluhan tahun pengabdian. Ketika dana tersebut tidak dibayarkan dan diduga diselewengkan, negara tidak boleh diam. Karena itu kami menempuh surat terbuka agar persoalan ini mendapat perhatian serius di tingkat nasional,” tegas Timotius Feoh.

Menurutnya, perjuangan ini bukan semata persoalan uang, melainkan soal keadilan, martabat, dan tanggung jawab negara terhadap warganya.

Surat Terbuka ke Presiden, DPR, dan Jaksa Agung

Dalam surat terbuka tersebut, para korban meminta:

1. Presiden RI Prabowo Subianto

untuk memberikan atensi dan instruksi kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus dugaan korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.

2. Komisi III DPR RI

untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut keuangan negara dan hak pensiunan.

3. Jaksa Agung RI

untuk memerintahkan pembentukan dan penguatan Tim Pidsus Kejati NTT, serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tanpa intervensi dan penundaan.

Dugaan Korupsi Dana Pensiun Dinilai Serius dan Sistemik

Secara hukum, Dana Pensiun PDAM sebagai bagian dari keuangan BUMD merupakan keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk potensi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.

Para korban menilai lambannya realisasi dana pensiun dan proses hukum berpotensi mencederai prinsip equality before the law serta rasa keadilan masyarakat.

Harapan Korban: Hukum Hadir dan Berpihak pada Keadilan

Para korban berharap surat terbuka ini menjadi alarm moral dan hukum bagi negara agar segera hadir menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut. 

“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan dan hukum ditegakkan. Kami percaya Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Jaksa Agung RI tidak akan membiarkan dugaan korupsi Dana Pensiun ini berakhir tanpa kejelasan,” tutup Timotius Feoh.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.