Dicecar Soal Sengketa Tanah Manuwolu, Kepala BPN Sumba Tengah Diduga "Banyak Alibi" di Depan DPRD
Sumba Tengah, siletsumba.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah di Desa Manuwolu yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (22/01/2026), berlangsung panas. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Tengah menjadi sorotan utama karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan penuh alibi saat dikonfrontasi mengenai prosedur penerbitan sertifikat tanah.
Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda ini membahas aduan Suku Anapasoka terkait dugaan "penyelundupan" pendaftaran 117 bidang tanah yang diklaim dilakukan secara diam-diam tanpa sosialisasi.
Pimpinan DPRD: Kami Punya Kuasa Pengawasan!
Melihat sikap Kepala BPN yang terkesan defensif, Pimpinan DPRD Sumba Tengah memberikan peringatan keras. Ketua DPRD menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam jika ditemukan prosedur yang ditabrak oleh instansi vertikal seperti BPN.
"Kami di lembaga ini memiliki kekuatan hukum pengawasan. Kami menelusuri prosesnya, mulai dari awal sampai akhirnya. BPN adalah mitra, tapi prosedur harus dijalankan dengan benar," tegas Ketua DPRD dalam forum tersebut, mengingatkan agar tidak ada permainan dalam administrasi pertanahan.
Dalih "Kegiatan Rutin" Dianggap Pembenaran
Ketegangan memuncak saat BPN berdalih bahwa pendaftaran tanah sengketa tersebut adalah "kegiatan rutin" yang berbeda dengan PTSL, sehingga diklaim tidak memerlukan sosialisasi terbuka. Alasan ini sontak menuai reaksi keras.
"Ini alibi yang tidak masuk akal. Bagaimana mungkin tanah ulayat seluas itu diproses tanpa sepengetahuan masyarakat adat dengan alasan 'kegiatan rutin'? Ini jelas indikasi ketidaktransparanan," ujar Umbu Sulung di lokasi rapat menirukan keberatan pihak pengadu.
Tuntutan Pembatalan
Dalam RDP tersebut, desakan agar BPN membatalkan proses pendaftaran tanah atas nama Umbu Sina dkk semakin menguat. BPN Sumba Tengah didesak untuk tidak "main mata" dan segera mengembalikan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, yakni PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Sumba Tengah menanti langkah konkret DPRD untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum di tubuh BPN Kabupaten Sumba Tengah setempat.
Jurnalis: Tim siletsumba.com