DPRD Sumba Tengah Gelar RDP Sengketa Tanah di Desa Manuwolu Kecamatan Mamboro, Kuasa Hukum Suku Anapasoka Tuding Ada Maladministrasi
Sumba Tengah, siletsumba.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa kepemilikan tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, pada Kamis (22/01/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumba Tengah Bapak ARPUD Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd dan dihadiri oleh Wakil Ketua 1 dan 2, Bapak Ignatius Umbu Tiba, SE, Bapak Eman Jurumana, SH dan anggota DPRD, Dandim 1613/Sumba Barat, Kepala BPN Sumba Tengah, Asisten 1, Staf Ahli Bupati, Camat Mamboro, serta sekretaris Desa Manuwolu. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas aduan dari keluarga besar Suku Anapasoka (Umbu Tiru).
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Sumba Tengah menegaskan posisi lembaga legislatif sebagai pengawas. "Kami tidak menentukan siapa pemilik tanah, namun kami menelusuri proses dan prosedurnya. Sebagai mitra pemerintah, kami memastikan apakah tahapan yang dijalankan sudah sesuai aturan," tegasnya.
Dugaan Maladministrasi dan Minim Sosialisasi
Kuasa Hukum Suku Anapasoka Ibu Indah Prasetyari dalam paparan kronologisnya menyampaikan keberatan keras atas proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pihak terlapor (Umbu Sina, dkk). Ia menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dan ketimpangan informasi terkait pendaftaran 117 bidang tanah yang diklaim sebagai tanah adat/ulayat Suku Anapasoka.
"Pihak BPN Sumba Tengah menyebut ini kegiatan rutin sehingga tidak dilakukan sosialisasi seperti PTSL. Padahal, tidak adanya transparansi data publik berpotensi menimbulkan konflik," ujar Kuasa Hukum dalam forum tersebut.
Ia juga menilai proses mediasi yang sebelumnya digelar pada 10 Desember 2025 cacat prosedur, di mana mediator dianggap memihak dan terkesan memaksakan penyelesaian tanpa mempertimbangkan status tanah adat.
Tuntutan Pembatalan
Di akhir penyampaiannya, pihak Suku Anapasoka meminta DPRD Sumba Tengah untuk merekomendasikan pembatalan permohonan pendaftaran sertifikat tanah atas nama Umbu Sina dkk di Desa Manuwolu, karena dinilai cacat administrasi dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Jurnalis: Tim siletsumba.com