Dugaan Korupsi SMA Negeri 3 Kota Kupang, Polda NTT Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Kota Kupang, siletsumba.com - Kupang — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menunjukkan konsistensi dan keseriusannya dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor anggaran pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut tercermin dalam penanganan laporan dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 3 Kota Kupang. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Polda NTT telah bersurat secara resmi kepada Inspektorat Daerah (ITDA) Provinsi NTT untuk melakukan validasi dan perhitungan potensi kerugian keuangan negara atas penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2020–2021.
Tim Investigasi ITDA Provinsi NTT saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat dari Polda NTT telah diterima dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya berharap penyidik Polda NTT tidak hanya berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga mampu mengungkap aktor-aktor intelektual yang selama ini diduga berada di balik praktik korupsi anggaran pendidikan.
“Kami berharap penyidik Polda NTT mampu membongkar aktor-aktor intelektual yang selama ini sangat dikenal dan dianggap kebal hukum. Bahkan dalam pengalaman sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkesan tidak berdaya menghadapi mereka. Sudah berulang kali datang dengan kekuatan penuh, namun pulang tanpa hasil,” ujar Jusup.
Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi pada SMA dan SMK Negeri di Kota Kupang, Provinsi NTT, bukan perkara mudah. Selain nilai anggaran yang besar, terdapat kompleksitas sumber pendanaan, yakni Dana BOS dan Dana Komite Sekolah.
Menurutnya, dalam praktik yang diduga menyimpang, Dana Komite kerap disalahgunakan sebagai instrumen untuk menjebak oknum aparat penegak hukum melalui skema bagi hasil, yang berpotensi mengaburkan proses penyidikan. Akibatnya, SP2HP tidak pernah diberikan kepada pelapor, bahkan dalam beberapa kasus muncul dugaan intimidasi balik terhadap pihak-pihak yang kritis.
Namun, Jusup menilai bahwa pola penanganan yang dilakukan Subdit III Tipikor Polda NTT saat ini menunjukkan perbedaan signifikan. Dengan diterbitkannya SP2HP secara bertahap, publik dapat menilai secara objektif proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Setelah menerima SP2HP secara rutin, publik akhirnya bisa membedakan mana penyidik yang bekerja secara profesional dan berintegritas, dan mana yang tidak,” tegasnya.
Forum Guru NTT juga menekankan pentingnya penerapan asas fiksi hukum (presumptio iuris de iure), yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui hukum sejak peraturan perundang-undangan diundangkan secara resmi. Oleh karena itu, ketidaktahuan terhadap hukum (ignorantia juris non excusat) tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi atau tanggung jawab hukum.
“Asas ini berlaku untuk semua pihak, siapapun tidak boleh kebabal hukum tanpa terkecuali, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH),” tambah Jusup.
Lebih lanjut, Jusup mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diterima Forum Guru NTT, dugaan penyimpangan anggaran tidak hanya terjadi pada periode 2020–2021, melainkan mencakup rentang tahun 2019 hingga 2023. Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa anggaran tahun 2022–2023 masih akan ditindaklanjuti, sementara dugaan korupsi anggaran tahun 2017–2019 sebelumnya telah ditangani oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, namun tanpa adanya SP2HP secara berkala dan minim pantauan media.
Berbagai rumor mengenai dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu juga berkembang di tengah masyarakat. Namun Forum Guru NTT menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan dapat diawasi publik.
Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran pendidikan, khususnya Dana BOS dan Dana Komite, dinilai harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.