RDP Memanas! Kepala BPN Sumba Tengah Dinilai Berbelit-belit Soal 'Penyelundupan' 117 Bidang Tanah di Manuwolu
Sumba Tengah, siletsumba.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (22/01/2026), berlangsung tegang. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Tengah menjadi sorotan tajam karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan normatif saat dicecar terkait sengketa tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Tengah ini menghadirkan pihak pengadu dari Suku Anapasoka yang merasa hak ulayatnya dirampas melalui mekanisme pendaftaran tanah yang dinilai cacat prosedur.
Dalih "Kegiatan Rutin" BPN Dipertanyakan
Ketegangan memuncak saat Kuasa Hukum Suku Anapasoka membongkar alasan BPN yang dianggap tidak masuk akal. BPN Sumba Tengah berdalih bahwa pendaftaran 117 bidang tanah yang disengketakan adalah "kegiatan rutin", sehingga tidak memerlukan sosialisasi terbuka layaknya program PTSL.
"Alasan ini kami duga sebagai upaya menutupi ketidaktransparanan. Bagaimana mungkin pendaftaran 117 bidang tanah ulayat dilakukan diam-diam tanpa sosialisasi kepada pemilik adat? Ini berpotensi maladministrasi serius," tegas Kuasa Hukum dalam forum tersebut.
Dugaan Keberpihakan dan Maladministrasi
Pihak pengadu menuding BPN Sumba Tengah tidak netral. Dalam mediasi sebelumnya (10/12/2025), BPN dinilai terkesan memaksakan kehendak untuk mempercepat proses bagi pihak terlapor (Umbu Sina, dkk), padahal status tanah tersebut masih dalam sengketa adat yang kental.
Sikap Kepala BPN yang terkesan berlindung di balik aturan teknis namun mengabaikan fakta lapangan membuat pimpinan dan anggota DPRD geram. DPRD menegaskan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada "permainan" dalam administrasi pertanahan yang merugikan masyarakat adat.
Tuntutan Pembatalan Sertifikat
Di hadapan pimpinan DPRD, Dandim 1613, dan jajaran Pemda, Suku Anapasoka mendesak pembatalan seluruh proses pendaftaran tanah tersebut karena dinilai melanggar PP Nomor 24 Tahun 1997. Warga menilai jawaban-jawaban Kepala BPN dalam RDP ini tidak menjawab substansi keadilan yang dituntut masyarakat.
Jurnalis: Tim siletsumba.com