Tajam, akurat dan terpercaya.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi memberikan persetujuan untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap program besar di sektor pendidikan. Proyek ini mencakup Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda dan Digitalisasi Pembelajaran.Persetujuan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-1187/D/Dpp.3/06/2025 yang dikeluarkan di Jakarta pada 13 Juni 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah.Dalam surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), R. Agun. Manthovani, disebutkan bahwa langkah ini diambil sehubungan dengan hasil pemaparan program tersebut.Persetujuan pengamanan ini didasarkan pada Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis sebelumnya, dengan nomor SP.PPS-90/D/Dpp.3/06/2025, yang diterbitkan pada 5 Juni 2025."Kegiatan dimaksud dapat dilakukan Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen," demikian bunyi petikan surat tersebut.Dengan adanya persetujuan ini, Tim PPS dari Bidang Intelijen Kejaksaan Agung akan secara aktif mengawal jalannya proyek strategis tersebut. Tujuan dari pengawalan ini adalah untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai rencana, tepat waktu, tepat mutu, serta untuk mencegah potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.Surat persetujuan ini juga ditembuskan kepada jajaran pimpinan tinggi di Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang menandakan keseriusan institusi dalam mengawasi proyek vital ini.
Menampilkan 19 kepada 19 dari 25 hasil