Hero Image
Mediasi Tanah di BPN Sumba Tengah Alot, Pihak Umbu Tiru Walk Out, BPN Beri Tenggat 3 Bulan

Upaya mediasi penyelesaian sengketa lahan antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sinna yang digelar di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), berakhir tanpa kata sepakat. Pertemuan yang sedianya mencari solusi kekeluargaan tersebut diwarnai aksi walk out oleh pihak Umbu Tiru.​Pantauan langsung jurnalis siletsumba.com di lokasi, ketegangan mulai terjadi saat pembahasan memasuki substansi sejarah tanah. Pihak Umbu Tiru memutuskan meninggalkan ruangan mediasi sebelum acara resmi ditutup.​Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah Pak Abel Asamau membenarkan insiden tersebut. "Proses mediasi dari awal berjalan dengan baik, walaupun terjadi perbedaan persepsi. Namun, pihak Umbu Tiru meninggalkan tempat ini tanpa pamit, langsung jalan," ungkapnya saat diwawancarai usai kegiatan.​Ia menjelaskan bahwa mediasi ini digelar atas permintaan keluarga Umbu Tiru yang masuk pada 17 November lalu. Menyikapi kebuntuan (deadlock) ini, kepala BPN Sumba Tengah Pak Abel Asamau mengambil langkah tegas dengan menetapkan tenggat waktu (deadline).​"Kita ambil jalan tengah 3 bulan. Kita kasih kesempatan untuk mediasi secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, proses administrasi tetap kami lanjutkan sesuai prosedur," tegas Kepala BPN Pak Abel Asamau ​Hadir dalam mediasi tersebut Camat Mamboro, Kapolsek Mamboro dan Danramil Kabupaten Sumba Tengah yang turut menghimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban pasca-mediasi.​(Tim Redaksi Siletsumba.com)

1 bulan yang lalu
Hero Image
Pengacara Ibu Indah Prasetya Bongkar Kejanggalan Visum Puskesmas Mananga: Umur Ditukar, Luka Punggung Ditulis di Kaki

Penanganan kasus penyerangan terhadap warga Suku Muritana di Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Barat, memasuki babak baru yang mengejutkan. Pengacara korban, Ibu Indah Prasetya, S.H.,MH, mengungkap adanya dugaan fatal terkait hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Mananga Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah.​Ditemui di Markas Polres Sumba Barat usai mendampingi pemeriksaan saksi dan korban, Ibu Indah Prasetya meluapkan kekecewaannya. Ia menilai alat bukti surat berupa visum tersebut "cacat formil" dan terindikasi hasil salin tempel (copy paste), karena tidak sesuai dengan kondisi fisik maupun identitas para korban.​Data Korban Kacau Balau Ibu Indah membeberkan temuan tim hukumnya di mana terdapat ketidaksesuaian data yang mencolok. Salah satunya adalah kesalahan penulisan usia korban yang sangat jauh dari fakta.​"Saya kecewa ternyata visumnya cacat formil. Identitas tidak sesuai, sepertinya hanya copy paste. Ada korban umur 23 tahun ditulis 47 tahun. Ada yang 46 tahun ditulis 53 tahun. Bagaimana mungkin dokumen medis resmi bisa seceroboh ini?" tegas Ibu Indah Prasetya dengan nada tinggi.​Tak hanya identitas, diagnosa luka pun dinilai tidak akurat. Ibu Indah Prasetya mencontohkan salah satu korban yang mengalami hantaman balok di punggung hingga telinga berdengung (gangguan pendengaran), namun dalam visum justru tertulis luka di kaki.​"Korban dipukul di punggung dan kepala, tapi visum menyebut di kaki. Ini fatal bagi pembuktian hukum. Saat kejadian yang memeriksa perawat, tidak ada dokter, tapi hasil keluar atas nama dokter. Saya mohon pertanggungjawaban Dokter Puskesmas Mananga, Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah" lanjutnya.​Polisi Jadwalkan Panggil Dokter, ​merespons protes keras dari kuasa hukum, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat bertindak cepat. Ibu Indah Prasetya mengapresiasi langkah penyidik yang langsung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dokter dan tenaga medis Puskesmas Mananga Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah pada Sabtu besok untuk klarifikasi.​Diketahui, kasus yang terjadi pada 27 September 2025 ini telah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 17 November lalu.​Buru 4 Terduga Dalang, ​Selain masalah visum, ibu Indah Prasetya menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan data mengenai para pelaku. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, aksi penyerangan yang melibatkan 60 hingga 70 orang tersebut diduga digerakkan oleh empat aktor intelektual. dan ​"Sudah mengerucut pada empat inisial: ND, UG, DD, dan AD. Mereka ini warga lokal yang dikenal korban, sementara massa penyerang lainnyadidatangkan dari luar. Kami minta Polisi segera menangkap para provokator ini," pungkas Ibu Indah.​Pihak korban berharap, dengan diluruskannya hasil visum dan pemeriksaan intensif ini, keadilan bagi warga Suku Muritana yang menjadi korban kekerasan saat memagar lahan mereka dapat segera terwujud.

2 bulan yang lalu
Hero Image
Warga Datangi Kantor Pertanahan Sumba Tengah, Minta Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Dibatalkan

Puluhan warga mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah pada Senin (17/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mengajukan permohonan resmi pembatalan proses penerbitan sertifikat tanah yang diduga tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan konflik.​Rombongan warga Kecamatan Mamboro yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pria, wanita, dan tokoh adat, diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah beserta jajarannya di aula kantor.​Berdasarkan pantauan langsung wartawan siletsumba.com di lokasi, pertemuan tersebut berlangsung secara dialogis. Warga duduk di hadapan para pejabat BPN dan perwakilan TNI yang turut hadir dalam mediasi tersebut.​Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah, dalam arahannya, mengakui telah menerima surat permohonan dari warga. Ia menegaskan bahwa kedatangan warga hari itu menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk meninjau kembali proses yang ada.​"Hari ini sudah datang, sudah bertemu dengan saya, ya, ini menjadi salah satu alasan kenapa saya... saya belum bisa lanjut," ujar Kepala Kantor Pertanahan di hadapan warga.​Ia menjelaskan bahwa dengan adanya pengaduan dan persoalan yang disampaikan langsung oleh masyarakat, pihak BPN tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat tersebut.​"Kalau sudah seperti ini tentu kami BPN pasti... selesaikan dulu persoalan... di antara kedua belah pihak ini," tegasnya.​Pejabat tersebut berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan warga dan meminta waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut, termasuk dengan pihak kecamatan, guna mencari solusi atas sengketa yang terjadi.​"Saya akan tindak lanjuti ini. Kasih kami waktu dulu, nanti bisa undang kedua belah pihak," tambahnya.​Ia juga mengapresiasi langkah warga yang datang langsung ke kantor BPN untuk menyelesaikan masalah, alih-alih melalui perantara lain. Menurutnya, ini adalah cara terbaik untuk mendapatkan solusi yang jelas.​Pertemuan diakhiri setelah warga secara resmi menyerahkan dokumen permohonan pembatalan kepada pihak BPN. Warga berharap permohonan mereka segera diproses untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.

2 bulan yang lalu
Hero Image
Perkembangan Kasus Kekerasan di Tanah Suku Muritana, Wendewa Barat — Polisi Periksa 14 Saksi dan Korban

Penanganan kasus penyerangan terhadap warga Suku Muritana di Tanah Suku Muritana, Desa Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, terus berlanjut. Hingga saat ini, penyidik Subnit III Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Sumba Barat telah memeriksa 5 korban dan 9 saksi dari pihak pelapor sejak kasus ini dilimpahkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.Kuasa hukum para korban, Ibu Indah Prasetyari, SH, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap korban dan saksi berjalan intensif sejak awal Oktober.“Pada Rabu, 7 Oktober 2025, kelima korban telah dimintai keterangan oleh penyidik dengan pendampingan hukum. Keesokan harinya, Kamis, 9 Oktober 2025, lima saksi dari lokasi kejadian juga diperiksa,” ungkap Indah.Pemeriksaan Lapangan dan Temuan di TKPLebih lanjut, pada Jumat, 10 Oktober 2025, tim Reskrim Polres Sumba Barat bersama kuasa hukum dan dua korban melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian di Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro. Kabupaten Sumba Tengah Di lokasi, ditemukan sejumlah batu kali yang diduga digunakan untuk menyerang warga Suku Muritana. Menurut Indah Prasetyari, temuan ini menguatkan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.“Batu kali yang digunakan para terduga pelaku berbeda dengan jenis batu yang terdapat di padang lokasi kejadian. Ini menunjukkan adanya persiapan sebelum penyerangan terjadi,” tegasnya.Kuasa hukum juga menyebut bahwa peristiwa tersebut tidak hanya memenuhi unsur Pasal 170 KUHP (tindak pidana pengeroyokan), namun juga berlapis dengan Pasal 151 ayat (1), Pasal 151 ayat (4), Pasal 352, dan Pasal 353 ayat (1) KUHP.Progres Pemeriksaan Terduga PelakuPada Rabu, 15 Oktober 2025, penyidik telah memeriksa satu orang terduga pelaku dengan inisial MD, dan pemeriksaan terhadap terduga lainnya dijadwalkan berlanjut dalam minggu ini.Indah menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan atensi tinggi Polres Sumba Barat, khususnya Subnit III Pidana Umum, dalam menangani perkara ini.“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan bagi para korban — warga Suku Muritana Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah yang selama ini hidup sederhana sebagai petani dan pekebun. Walaupun mereka kelompok marjinal, mereka tetap berhak atas kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.Seruan untuk Mengawal KasusSebagai penutup, Ibu Indah Prasetyari, SH, menyerukan agar seluruh masyarakat di Tanah Marapu ikut mengawal proses hukum ini sampai tuntas.“Kami tidak ingin kekerasan serupa kembali terjadi di tanah Sumba. Ini saatnya hukum hadir melindungi semua warga, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

3 bulan yang lalu