Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (22/01/2026), berlangsung tegang. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Tengah menjadi sorotan tajam karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan normatif saat dicecar terkait sengketa tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro.Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Tengah ini menghadirkan pihak pengadu dari Suku Anapasoka yang merasa hak ulayatnya dirampas melalui mekanisme pendaftaran tanah yang dinilai cacat prosedur.Dalih "Kegiatan Rutin" BPN DipertanyakanKetegangan memuncak saat Kuasa Hukum Suku Anapasoka membongkar alasan BPN yang dianggap tidak masuk akal. BPN Sumba Tengah berdalih bahwa pendaftaran 117 bidang tanah yang disengketakan adalah "kegiatan rutin", sehingga tidak memerlukan sosialisasi terbuka layaknya program PTSL."Alasan ini kami duga sebagai upaya menutupi ketidaktransparanan. Bagaimana mungkin pendaftaran 117 bidang tanah ulayat dilakukan diam-diam tanpa sosialisasi kepada pemilik adat? Ini berpotensi maladministrasi serius," tegas Kuasa Hukum dalam forum tersebut.Dugaan Keberpihakan dan MaladministrasiPihak pengadu menuding BPN Sumba Tengah tidak netral. Dalam mediasi sebelumnya (10/12/2025), BPN dinilai terkesan memaksakan kehendak untuk mempercepat proses bagi pihak terlapor (Umbu Sina, dkk), padahal status tanah tersebut masih dalam sengketa adat yang kental.Sikap Kepala BPN yang terkesan berlindung di balik aturan teknis namun mengabaikan fakta lapangan membuat pimpinan dan anggota DPRD geram. DPRD menegaskan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada "permainan" dalam administrasi pertanahan yang merugikan masyarakat adat.Tuntutan Pembatalan SertifikatDi hadapan pimpinan DPRD, Dandim 1613, dan jajaran Pemda, Suku Anapasoka mendesak pembatalan seluruh proses pendaftaran tanah tersebut karena dinilai melanggar PP Nomor 24 Tahun 1997. Warga menilai jawaban-jawaban Kepala BPN dalam RDP ini tidak menjawab substansi keadilan yang dituntut masyarakat.Jurnalis: Tim siletsumba.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa kepemilikan tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, pada Kamis (22/01/2026).Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumba Tengah Bapak ARPUD Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd dan dihadiri oleh Wakil Ketua 1 dan 2, Bapak Ignatius Umbu Tiba, SE, Bapak Eman Jurumana, SH dan anggota DPRD, Dandim 1613/Sumba Barat, Kepala BPN Sumba Tengah, Asisten 1, Staf Ahli Bupati, Camat Mamboro, serta sekretaris Desa Manuwolu. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas aduan dari keluarga besar Suku Anapasoka (Umbu Tiru).Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Sumba Tengah menegaskan posisi lembaga legislatif sebagai pengawas. "Kami tidak menentukan siapa pemilik tanah, namun kami menelusuri proses dan prosedurnya. Sebagai mitra pemerintah, kami memastikan apakah tahapan yang dijalankan sudah sesuai aturan," tegasnya.Dugaan Maladministrasi dan Minim SosialisasiKuasa Hukum Suku Anapasoka Ibu Indah Prasetyari dalam paparan kronologisnya menyampaikan keberatan keras atas proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pihak terlapor (Umbu Sina, dkk). Ia menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dan ketimpangan informasi terkait pendaftaran 117 bidang tanah yang diklaim sebagai tanah adat/ulayat Suku Anapasoka."Pihak BPN Sumba Tengah menyebut ini kegiatan rutin sehingga tidak dilakukan sosialisasi seperti PTSL. Padahal, tidak adanya transparansi data publik berpotensi menimbulkan konflik," ujar Kuasa Hukum dalam forum tersebut.Ia juga menilai proses mediasi yang sebelumnya digelar pada 10 Desember 2025 cacat prosedur, di mana mediator dianggap memihak dan terkesan memaksakan penyelesaian tanpa mempertimbangkan status tanah adat.Tuntutan PembatalanDi akhir penyampaiannya, pihak Suku Anapasoka meminta DPRD Sumba Tengah untuk merekomendasikan pembatalan permohonan pendaftaran sertifikat tanah atas nama Umbu Sina dkk di Desa Manuwolu, karena dinilai cacat administrasi dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Jurnalis: Tim siletsumba.com
Upaya mediasi penyelesaian sengketa lahan antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sinna yang digelar di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), berakhir tanpa kata sepakat. Pertemuan yang sedianya mencari solusi kekeluargaan tersebut diwarnai aksi walk out oleh pihak Umbu Tiru.Pantauan langsung jurnalis siletsumba.com di lokasi, ketegangan mulai terjadi saat pembahasan memasuki substansi sejarah tanah. Pihak Umbu Tiru memutuskan meninggalkan ruangan mediasi sebelum acara resmi ditutup.Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah Pak Abel Asamau membenarkan insiden tersebut. "Proses mediasi dari awal berjalan dengan baik, walaupun terjadi perbedaan persepsi. Namun, pihak Umbu Tiru meninggalkan tempat ini tanpa pamit, langsung jalan," ungkapnya saat diwawancarai usai kegiatan.Ia menjelaskan bahwa mediasi ini digelar atas permintaan keluarga Umbu Tiru yang masuk pada 17 November lalu. Menyikapi kebuntuan (deadlock) ini, kepala BPN Sumba Tengah Pak Abel Asamau mengambil langkah tegas dengan menetapkan tenggat waktu (deadline)."Kita ambil jalan tengah 3 bulan. Kita kasih kesempatan untuk mediasi secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, proses administrasi tetap kami lanjutkan sesuai prosedur," tegas Kepala BPN Pak Abel Asamau Hadir dalam mediasi tersebut Camat Mamboro, Kapolsek Mamboro dan Danramil Kabupaten Sumba Tengah yang turut menghimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban pasca-mediasi.(Tim Redaksi Siletsumba.com)
Mediasi sengketa tanah antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sina di Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), mengungkap fakta mengejutkan. Di balik aksi walk out warga, mencuat isu krusial mengenai prosedur pengukuran 117 bidang tanah yang kini menjadi sumber konflik.Dalam forum yang memanas tersebut, seorang Tokoh Masyarakat yang juga Mantan Camat Kecamatan Mamboro Bapak Umbu Kerinapu dari keluarga suku Anapasoka (pihak Umbu Tiru), mencecar pihak BPN Pak Abel Asamau terkait dasar pelaksanaan pengukuran di atas tanah ulayat tersebut.Menanggapi pertanyaan warga, Kepala BPN Sumba Tengah diduga berdalih bahwa pengukuran terhadap 117 bidang tanah tersebut hanyalah "kegiatan rutin BPN atas permintaan masyarakat". Namun, jawaban normatif ini justru memantik tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan peserta rapat.Publik menilai ada kejanggalan dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bagaimana mungkin BPN dapat memastikan tanah ulayat tersebut "clean and clear"—dihadiri para pihak dan tidak bermasalah—sebelum menurunkan tim ukur?"Yang menggelitik perhatian kami, apakah BPN sudah memastikan tanah ulayat itu dihadiri para pihak batas dan tidak sengketa sebelum ukur? Di situlah letak pentingnya sosialisasi sehingga tidak terjadi polemik seperti hari ini," ujar salah satu perwakilan warga menyesalkan minimnya transparansi.Akibat ketidakpuasan atas penjelasan ini, mediasi berakhir buntu (deadlock) dan pihak Umbu Tiru memilih meninggalkan lokasi.(Tim Investigasi Siletsumba.com)
Suasana Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah mendadak tegang, Rabu (10/12/2025). Rapat mediasi yang seharusnya mendamaikan keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sina berubah menjadi ajang penghakiman terhadap kinerja BPN.Ketegangan memuncak saat Mantan Camat Kecamatan Mamboro Bapak Umbu Kerinapu dari pihak keluarga Anapasoka (kubu Umbu Tiru) mempertanyakan legitimasi pengukuran 117 bidang tanah yang tiba-tiba muncul. Warga menduga proses ini cacat prosedur karena dilakukan di atas tanah ulayat tanpa sosialisasi yang memadai kepada para pemangku adat yang sah.Saat dikonfirmasi dalam forum, Kepala BPN Sumba Tengah Pak Abel Asa Mau berdalih bahwa hal itu adalah kegiatan pengukuran rutin biasa berdasarkan permohonan. Jawaban ini dinilai tidak substansial dan terkesan menyepelekan kompleksitas tanah ulayat di Sumba.Dalam rekaman video di lokasi, terdengar jelas protes keras warga yang merasa eksistensi suku mereka disangkal melalui proses administrasi ini. "Persoalan pengukuran tahun 2003 yang dilanjutkan... Ada penyangkalan terhadap eksistensi suku," teriak salah satu warga sebelum melakukan aksi walk out.Kegagalan BPN mendeteksi potensi sengketa sebelum melakukan pengukuran massal ini menjadi sorotan tajam, membuktikan lemahnya verifikasi lapangan instansi tersebut.(Jurnalis Siletsumba.com)
Ruang mediasi Kantor Pertanahan Sumba Tengah memanas pada Rabu (10/12/2025). Pertemuan yang mempertemukan dua keluarga besar dari Uma Jangga dan Uma Andung ini tak hanya membahas batas tanah, tetapi merembet hingga gugatan legitimasi adat.Laporan langsung siletsumba.com merekam momen ketegangan ketika salah satu peserta rapat Bapak Umbu Sulung mempertanyakan status Kepala Suku Anapasoka dengan nada tinggi."Siapakah Kepala Suku Anapasoka kalau bukan Umbu Tiru?" seru Bapak Umbu Sulung perwakilan keluarga di tengah forum.Bapak Umbu Sulung juga mengungkit persoalan pengukuran tanah tahun 2003 yang dinilai menjadi akar masalah sengketa yang berlarut-larut hingga kini. Ia menyebut adanya dugaan penyangkalan terhadap eksistensi suku dalam proses yang dilanjutkan oleh pihak Umbu Sina tersebut."Persoalan pengukuran di tahun 2003 itu yang dilanjutkan oleh Umbu Sina ini. Kok baru sekarang saya tahu ada hal seperti ini? Ada penyangkalan terhadap eksistensi suku," protesnya di hadapan pejabat BPN dan aparat keamanan.Padahal sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah dalam sambutannya telah meminta agar mediasi dijalankan dengan hati dingin, mengingat kedua pihak adalah saudara sedarah. "Kita semua diharapkan berbicara dengan hati yang dingin, kepala yang dingin. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan," himbau Kepala BPN saat membuka acara.Sayangnya, perbedaan pandangan mengenai sejarah dan status adat ini membuat mediasi gagal mencapai titik temu hari ini.(Jurnalis Siletsumba.com)
Mediasi yang buntu (deadlock) di Kantor BPN Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), dinilai sebagai puncak gunung es dari kelalaian prosedur sosialisasi pertanahan di wilayah adat.Konflik antara Umbu Tiru dan Umbu Sina ini diduga kuat dipicu oleh kegiatan pengukuran 117 bidang tanah oleh BPN yang diklaim sebagai "kegiatan rutin". Namun, klaim "rutin" tersebut kini digugat.Pihak keluarga Anapasoka melalui perwakilannya Bapak Umbu Sulung mempertanyakan validitas data yuridis yang dipegang BPN. Poin krusial yang disorot adalah: Bagaimana BPN bisa meloloskan pengukuran di tanah ulayat tanpa kehadiran lengkap para pihak yang berkepentingan saat itu?"BPN seharusnya bisa memastikan tanah itu tidak bermasalah sebelum alat ukur turun. Kalau sosialisasi dijalankan benar, tidak akan ada polemik seperti yang terjadi saat ini," kritik perwakilan warga.Alih-alih memberikan data transparan, Kepala BPN dalam mediasi tersebut hanya memberikan jawaban diplomatis yang berujung pada kekecewaan warga dan aksi walk out. BPN kini memberikan waktu 3 bulan bagi warga untuk berdamai, sebuah langkah yang dinilai warga sebagai upaya "cuci tangan" dari kesalahan prosedur masa lalu.(Redaksi Siletsumba.com)
Rapat mediasi sengketa lahan antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sinna di Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), mengungkap tabir persoalan agraria yang lebih dalam. Pertemuan yang berakhir deadlock dan diwarnai aksi walk out ini, membongkar dugaan kelalaian prosedur dalam pengukuran massal di atas tanah adat.Ketegangan memuncak ketika seorang Tokoh Masyarakat, yang juga Mantan Camat dari keluarga Anapasoka (pihak Umbu Tiru), membuka data krusial di hadapan forum. Ia mempertanyakan dasar legitimasi BPN melakukan pengukuran terhadap 117 bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa.BPN Berlindung di Balik "Permintaan Masyarakat"Menjawab cecaran warga, Kepala BPN Sumba Tengah menerangkan bahwa pengukuran 117 bidang tersebut merupakan "kegiatan rutin BPN atas permintaan masyarakat".Namun, jawaban normatif ini justru memantik reaksi keras. Publik menilai BPN Sumba Tengah gagal menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam menangani tanah ulayat di Sumba."Yang menggelitik perhatian kami, bagaimana BPN bisa memastikan tanah ulayat tersebut dihadiri lengkap para pihak batas dan tidak bermasalah sebelum melaksanakan pengukuran? Di situlah pentingnya sosialisasi, sehingga tidak terjadi polemik seperti hari ini," kritik perwakilan warga dalam forum tersebut.Akar Masalah: Pengukuran 2003 dan Status AdatKekecewaan warga semakin tak terbendung ketika mengungkit sejarah pengukuran tahun 2003 yang dinilai menjadi preseden buruk. Dalam rekaman video jurnalis siletsumba.com di lokasi, salah satu warga berteriak lantang menduga adanya upaya sistematis pengaburan sejarah."Persoalan pengukuran di tahun 2003 itu yang dilanjutkan oleh Umbu Sina ini. Ada penyangkalan terhadap eksistensi suku," tegasnya sebelum rombongan Umbu Tiru memutuskan meninggalkan ruangan (walk out).BPN Beri Waktu 3 BulanMenanggapi situasi yang tidak kondusif, Kepala BPN Sumba Tengah mengakui adanya perbedaan persepsi yang tajam. Sebagai solusi sementara, BPN memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi para pihak untuk mediasi internal."Kita ambil jalan tengah 3 bulan. Kita kasih kesempatan. Jika tidak ada penyelesaian, proses administrasi tetap kami lanjutkan," ujar Kepala BPN.Keputusan ini dinilai sejumlah pihak hanya menunda masalah, tanpa menjawab tuntas pertanyaan warga mengenai validitas prosedur pengukuran 117 bidang tanah yang terlanjur dilakukan tanpa sosialisasi memadai.(Tim Investigasi Siletsumba.com)
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah memfasilitasi pertemuan antara keluarga besar Uma Jangga dan Uma Andung terkait sengketa lahan, Rabu (10/12/2025). Meski sempat memanas, BPN dan aparat keamanan menekankan pentingnya menjaga persaudaraan di atas segalanya.Dalam pembukaannya, Kepala BPN Sumba Tengah mengingatkan bahwa peserta yang hadir adalah satu keluarga besar Anapasoka. "Saya tahu ini Anak Pasoka semua, berarti keluarga. Hubungan kekerabatan itu abadi," ujarnya menyejukkan suasana.Ia menegaskan bahwa BPN memfasilitasi forum ini agar kedua belah pihak dapat berbicara dari hati ke hati untuk mencari solusi terbaik, bukan untuk saling menjatuhkan vonis benar atau salah layaknya hakim.Kapolsek Mamboro yang hadir mengawal jalannya mediasi juga memberikan atensi khusus. Ia menghimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, meskipun mediasi belum membuahkan hasil final hari ini."Kami menghimbau para pihak untuk menempuh jalur hukum yang ada, tapi tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tugas kami melayani dan mengayomi," ujar Kapolsek Mamboro kepada siletsumba.com.Saat ini, BPN memberikan waktu pendinginan (cooling down) selama 3 bulan agar keluarga dapat bermusyawarah kembali sebelum proses administrasi negara dilanjutkan.(Tim Redaksi Siletsumba.com)
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah, Abel Asa Mau, memberikan keterangan resmi terkait kedatangan puluhan warga Suku Ana Pasoka yang menuntut pembatalan sertifikat tanah di wilayah Desa Manu Wollu, Kecamatan Mamboro. Pihak BPN mengonfirmasi telah menghentikan sementara proses penerbitan 117 bidang sertifikat yang menjadi objek sengketa.Proses Awal "Lancar-Lancar Saja"Abel Asa Mau menjelaskan bahwa prosedur awal untuk pendaftaran 117 bidang tanah tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melibatkan saksi batas dan Kepala Desa."Pada waktu itu [saat pengukuran] semuanya lancar-lancar saja, tidak ada pengaduan. Semuanya lancar-lancar saja sehingga sampai hari ini kita sementara proses di dalam," ujar Abel Asa Mau, seraya menunjukkan bahwa persoalan baru muncul ketika masyarakat mendatangi kantor secara langsung.Ia menegaskan, kedatangan masyarakat tersebut sangat tepat waktu. Jika proses tersebut terlambat disikapi, sertifikat berpotensi besar sudah terbit."Untung hari ini masyarakat datang secepatnya. Kalau terlambat tanggal 10 ke atas, berarti sertifikat sudah terbit," tambahnya.Mediasi Jadi Pintu Terakhir di BPNMenanggapi keluhan masyarakat, Kepala BPN Sumba Tengah memastikan bahwa pihaknya telah membekukan proses penerbitan surat keputusan maupun sertifikat untuk 117 bidang tanah tersebut. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi."Kita akan undaang kedua belah pihak di tanggal 10 Desember nanti. Kita harapkan persoalan proses hak ini bisa segera selesai," kata Abel Asa Mau.Mediasi tersebut akan menentukan nasib sertifikat, apakah akan dibatalkan secara keseluruhan, dibatalkan sebagian, atau prosesnya dilanjutkan.Jika Mediasi Buntu, Pihak BPN Arahkan ke PengadilanAbel Asa Mau menjelaskan, peran BPN terbatas pada fasilitasi mediasi. Jika pada tanggal 10 Desember tidak tercapai kesepakatan damai (titik temu), maka kedua belah pihak akan diarahkan ke jalur hukum formal."Kalau toh nanti di tanggal 10 Desember tidak ada titik temu, maka mungkin kita harus arahkan mereka ke pengadilan atau ke mana yang mereka bisa selesaikan untuk membuktikan siapa pemilik tanah sebenarnya," tutupnya.
Redaksi Silet Sumba