Dana Pensiun Pegawai PDAM Kupang Diduga Dijarah Rp. 9 Miliar, Korban Desak Pidsus Kejati NTT Bergerak
Kupang – Dugaan penyelewengan dana pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang kian menjadi sorotan publik. Enam orang korban bersama Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GN-PK) Kota Kupang, Yap Malelak, SH, selaku koordinator, mendesak Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah mereka sampaikan secara resmi.Kronologi Awal DugaanBerdasarkan keterangan para korban dan dokumen awal yang dihimpun, dugaan penyimpangan bermula saat pengelolaan iuran Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang yang seharusnya dikelola secara terpisah dan akuntabel, mulai dipersoalkan oleh peserta dana pensiun.Dalam perjalanannya, para pegawai mendapati adanya ketidaksesuaian antara laporan pengelolaan dana dengan kondisi riil dana pensiun. Ketika hak pensiun mulai dicairkan, sebagian peserta justru mengalami keterlambatan bahkan ketidakpastian pembayaran.Situasi tersebut mendorong para korban melakukan penelusuran internal hingga menemukan indikasi bahwa dana iuran pegawai diduga tidak dikelola sesuai peruntukan. Dugaan sementara mengarah pada pengurus dana pensiun bersama seorang mantan direktur PDAM, dengan nilai dana yang disinyalir bermasalah mencapai sekitar Rp9 miliar.Atas dasar itu, para korban kemudian melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Pidsus Kejati NTT untuk diproses sesuai ketentuan hukum.Penguatan Fakta: Pernyataan Tim Audit Investigasi BPKPDugaan tersebut semakin menguat setelah para korban dan tim pendamping bertemu dengan Tim Audit Investigasi BPKP di ruang kerja kantor BPKP. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim Audit Investigasi BPKP, Bapak Muksin, menyampaikan adanya indikasi dugaan penyimpangan dan penyelewengan Iuran Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang.Menurut pernyataan tersebut, nilai dana yang diduga bermasalah tidak tanggung-tanggung, yakni kurang lebih Rp. 9 miliar, yang diduga melibatkan pengurus dana pensiun bersama seorang mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks awal pemeriksaan dan pendalaman, serta masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.Desakan ke Aparat Penegak HukumKetua GN-PK Kota Kupang, Yap Malelak, SH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak normatif pegawai atas jaminan hari tua.“Jika dana pensiun dikelola secara menyimpang, maka hal tersebut patut diuji secara hukum. Kami meminta Pidsus Kejati NTT segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” ujarnya.Ia menambahkan, secara normatif dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.Yap menambahkan bahwa pengelolaan dana pensiun yang bersumber dari iuran wajib pegawai merupakan objek hukum yang dilindungi undang-undang.“Jika terdapat indikasi dana iuran pegawai dikelola tidak sesuai peruntukan atau digunakan untuk kepentingan lain, maka secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri alur dana, kewenangan pengelola, serta ada tidaknya kerugian negara,” jelasnya.Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Harapan KorbanTimotius Feoh salah satu korban berharap Pidsus Kejati NTT segera mengambil langkah hukum yang terukur guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun di lingkungan BUMD, khususnya PDAM Kabupaten Kupang yang saat ini tengah dilaporkan.“Bravo Pidsus Kejati NTT. Kami percaya hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Timotius Feoh.