Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (22/01/2026), berlangsung tegang. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Tengah menjadi sorotan tajam karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan normatif saat dicecar terkait sengketa tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro.Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Tengah ini menghadirkan pihak pengadu dari Suku Anapasoka yang merasa hak ulayatnya dirampas melalui mekanisme pendaftaran tanah yang dinilai cacat prosedur.Dalih "Kegiatan Rutin" BPN DipertanyakanKetegangan memuncak saat Kuasa Hukum Suku Anapasoka membongkar alasan BPN yang dianggap tidak masuk akal. BPN Sumba Tengah berdalih bahwa pendaftaran 117 bidang tanah yang disengketakan adalah "kegiatan rutin", sehingga tidak memerlukan sosialisasi terbuka layaknya program PTSL."Alasan ini kami duga sebagai upaya menutupi ketidaktransparanan. Bagaimana mungkin pendaftaran 117 bidang tanah ulayat dilakukan diam-diam tanpa sosialisasi kepada pemilik adat? Ini berpotensi maladministrasi serius," tegas Kuasa Hukum dalam forum tersebut.Dugaan Keberpihakan dan MaladministrasiPihak pengadu menuding BPN Sumba Tengah tidak netral. Dalam mediasi sebelumnya (10/12/2025), BPN dinilai terkesan memaksakan kehendak untuk mempercepat proses bagi pihak terlapor (Umbu Sina, dkk), padahal status tanah tersebut masih dalam sengketa adat yang kental.Sikap Kepala BPN yang terkesan berlindung di balik aturan teknis namun mengabaikan fakta lapangan membuat pimpinan dan anggota DPRD geram. DPRD menegaskan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada "permainan" dalam administrasi pertanahan yang merugikan masyarakat adat.Tuntutan Pembatalan SertifikatDi hadapan pimpinan DPRD, Dandim 1613, dan jajaran Pemda, Suku Anapasoka mendesak pembatalan seluruh proses pendaftaran tanah tersebut karena dinilai melanggar PP Nomor 24 Tahun 1997. Warga menilai jawaban-jawaban Kepala BPN dalam RDP ini tidak menjawab substansi keadilan yang dituntut masyarakat.Jurnalis: Tim siletsumba.com
Upaya mediasi penyelesaian sengketa lahan antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sinna yang digelar di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), berakhir tanpa kata sepakat. Pertemuan yang sedianya mencari solusi kekeluargaan tersebut diwarnai aksi walk out oleh pihak Umbu Tiru.Pantauan langsung jurnalis siletsumba.com di lokasi, ketegangan mulai terjadi saat pembahasan memasuki substansi sejarah tanah. Pihak Umbu Tiru memutuskan meninggalkan ruangan mediasi sebelum acara resmi ditutup.Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah Pak Abel Asamau membenarkan insiden tersebut. "Proses mediasi dari awal berjalan dengan baik, walaupun terjadi perbedaan persepsi. Namun, pihak Umbu Tiru meninggalkan tempat ini tanpa pamit, langsung jalan," ungkapnya saat diwawancarai usai kegiatan.Ia menjelaskan bahwa mediasi ini digelar atas permintaan keluarga Umbu Tiru yang masuk pada 17 November lalu. Menyikapi kebuntuan (deadlock) ini, kepala BPN Sumba Tengah Pak Abel Asamau mengambil langkah tegas dengan menetapkan tenggat waktu (deadline)."Kita ambil jalan tengah 3 bulan. Kita kasih kesempatan untuk mediasi secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, proses administrasi tetap kami lanjutkan sesuai prosedur," tegas Kepala BPN Pak Abel Asamau Hadir dalam mediasi tersebut Camat Mamboro, Kapolsek Mamboro dan Danramil Kabupaten Sumba Tengah yang turut menghimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban pasca-mediasi.(Tim Redaksi Siletsumba.com)
Mediasi sengketa tanah antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sina di Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), mengungkap fakta mengejutkan. Di balik aksi walk out warga, mencuat isu krusial mengenai prosedur pengukuran 117 bidang tanah yang kini menjadi sumber konflik.Dalam forum yang memanas tersebut, seorang Tokoh Masyarakat yang juga Mantan Camat Kecamatan Mamboro Bapak Umbu Kerinapu dari keluarga suku Anapasoka (pihak Umbu Tiru), mencecar pihak BPN Pak Abel Asamau terkait dasar pelaksanaan pengukuran di atas tanah ulayat tersebut.Menanggapi pertanyaan warga, Kepala BPN Sumba Tengah diduga berdalih bahwa pengukuran terhadap 117 bidang tanah tersebut hanyalah "kegiatan rutin BPN atas permintaan masyarakat". Namun, jawaban normatif ini justru memantik tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan peserta rapat.Publik menilai ada kejanggalan dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bagaimana mungkin BPN dapat memastikan tanah ulayat tersebut "clean and clear"—dihadiri para pihak dan tidak bermasalah—sebelum menurunkan tim ukur?"Yang menggelitik perhatian kami, apakah BPN sudah memastikan tanah ulayat itu dihadiri para pihak batas dan tidak sengketa sebelum ukur? Di situlah letak pentingnya sosialisasi sehingga tidak terjadi polemik seperti hari ini," ujar salah satu perwakilan warga menyesalkan minimnya transparansi.Akibat ketidakpuasan atas penjelasan ini, mediasi berakhir buntu (deadlock) dan pihak Umbu Tiru memilih meninggalkan lokasi.(Tim Investigasi Siletsumba.com)
Ruang mediasi Kantor Pertanahan Sumba Tengah memanas pada Rabu (10/12/2025). Pertemuan yang mempertemukan dua keluarga besar dari Uma Jangga dan Uma Andung ini tak hanya membahas batas tanah, tetapi merembet hingga gugatan legitimasi adat.Laporan langsung siletsumba.com merekam momen ketegangan ketika salah satu peserta rapat Bapak Umbu Sulung mempertanyakan status Kepala Suku Anapasoka dengan nada tinggi."Siapakah Kepala Suku Anapasoka kalau bukan Umbu Tiru?" seru Bapak Umbu Sulung perwakilan keluarga di tengah forum.Bapak Umbu Sulung juga mengungkit persoalan pengukuran tanah tahun 2003 yang dinilai menjadi akar masalah sengketa yang berlarut-larut hingga kini. Ia menyebut adanya dugaan penyangkalan terhadap eksistensi suku dalam proses yang dilanjutkan oleh pihak Umbu Sina tersebut."Persoalan pengukuran di tahun 2003 itu yang dilanjutkan oleh Umbu Sina ini. Kok baru sekarang saya tahu ada hal seperti ini? Ada penyangkalan terhadap eksistensi suku," protesnya di hadapan pejabat BPN dan aparat keamanan.Padahal sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah dalam sambutannya telah meminta agar mediasi dijalankan dengan hati dingin, mengingat kedua pihak adalah saudara sedarah. "Kita semua diharapkan berbicara dengan hati yang dingin, kepala yang dingin. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan," himbau Kepala BPN saat membuka acara.Sayangnya, perbedaan pandangan mengenai sejarah dan status adat ini membuat mediasi gagal mencapai titik temu hari ini.(Jurnalis Siletsumba.com)
Mediasi yang buntu (deadlock) di Kantor BPN Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), dinilai sebagai puncak gunung es dari kelalaian prosedur sosialisasi pertanahan di wilayah adat.Konflik antara Umbu Tiru dan Umbu Sina ini diduga kuat dipicu oleh kegiatan pengukuran 117 bidang tanah oleh BPN yang diklaim sebagai "kegiatan rutin". Namun, klaim "rutin" tersebut kini digugat.Pihak keluarga Anapasoka melalui perwakilannya Bapak Umbu Sulung mempertanyakan validitas data yuridis yang dipegang BPN. Poin krusial yang disorot adalah: Bagaimana BPN bisa meloloskan pengukuran di tanah ulayat tanpa kehadiran lengkap para pihak yang berkepentingan saat itu?"BPN seharusnya bisa memastikan tanah itu tidak bermasalah sebelum alat ukur turun. Kalau sosialisasi dijalankan benar, tidak akan ada polemik seperti yang terjadi saat ini," kritik perwakilan warga.Alih-alih memberikan data transparan, Kepala BPN dalam mediasi tersebut hanya memberikan jawaban diplomatis yang berujung pada kekecewaan warga dan aksi walk out. BPN kini memberikan waktu 3 bulan bagi warga untuk berdamai, sebuah langkah yang dinilai warga sebagai upaya "cuci tangan" dari kesalahan prosedur masa lalu.(Redaksi Siletsumba.com)
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah memfasilitasi pertemuan antara keluarga besar Uma Jangga dan Uma Andung terkait sengketa lahan, Rabu (10/12/2025). Meski sempat memanas, BPN dan aparat keamanan menekankan pentingnya menjaga persaudaraan di atas segalanya.Dalam pembukaannya, Kepala BPN Sumba Tengah mengingatkan bahwa peserta yang hadir adalah satu keluarga besar Anapasoka. "Saya tahu ini Anak Pasoka semua, berarti keluarga. Hubungan kekerabatan itu abadi," ujarnya menyejukkan suasana.Ia menegaskan bahwa BPN memfasilitasi forum ini agar kedua belah pihak dapat berbicara dari hati ke hati untuk mencari solusi terbaik, bukan untuk saling menjatuhkan vonis benar atau salah layaknya hakim.Kapolsek Mamboro yang hadir mengawal jalannya mediasi juga memberikan atensi khusus. Ia menghimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, meskipun mediasi belum membuahkan hasil final hari ini."Kami menghimbau para pihak untuk menempuh jalur hukum yang ada, tapi tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tugas kami melayani dan mengayomi," ujar Kapolsek Mamboro kepada siletsumba.com.Saat ini, BPN memberikan waktu pendinginan (cooling down) selama 3 bulan agar keluarga dapat bermusyawarah kembali sebelum proses administrasi negara dilanjutkan.(Tim Redaksi Siletsumba.com)
Fokus akuntabilitas kini menukik tajam pada Kepala Desa Weri Lolo dan Tokoh Masyarakat Marten Dama Nairo pasca-tragedi tapal batas Sumba Barat Daya (SBD). Keduanya dituntut menjelaskan kegagalan fatal mereka meredam konflik setelah sepakat damai di depan Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla di Wee Waira, jumat 10 Oktober 2025 .Peristiwa ini berpuncak pada tewasnya Bapak Stefanus Bili Gaddi (13/10/2025), seorang ayah tiga anak, korban yang jatuh akibat konflik yang seharusnya sudah selesai di meja perundingan.Kontradiksi Fatal Komitmen di Acara KenegaraanJurnalis Silet Sumba merekam jelas kontradiksi antara janji di atas kertas dan realitas di lapangan:Komitmen Tertulis Diabaikan: Kepala Desa Weri Lolo dan Tokoh Masyarakat Marten Dama Nairo telah menandatangani Berita Acara dan menerima Peta Desa. Dokumen resmi ini menjadi komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik secara damai.Provokasi Dibiarkan: Di tengah acara kenegaraan resmi tersebut, ancaman kekerasan terbuka sudah dilontarkan oleh warga: "Besok turun tanam, perang-perang sudah, biar masuk penjara!"Pilar Dicabut Seketika: Bahkan sebelum rombongan Bupati meninggalkan lokasi, pilar batas langsung dicabut dan dibuang oleh ibu-ibu warga desa Weri Lolo. Aksi ini menunjukkan bahwa komitmen yang diteken oleh Kepala desa dan Tokoh Masyarakat Marten Dama Nairo tidak diakui oleh warga yang mereka wakili.Akuntabilitas Moral Atas Tewasnya Sfepanus Bili GaddiTragedi pembunuhan Bapak Stefanus Bili Gaddi tiga hari kemudian adalah konsekuensi langsung dari kegagalan Kepala Desa Weri Lolo dan Marten Dama Nairo dalam mengendalikan situasi dan menegakkan komitmen yang mereka tandatangani.Masyarakat Sumba Barat Daya menuntut kejelasan:Kepala Desa Weri Lolo dan Marten Dama Nairo harus menjelaskan: Mengapa mereka menandatangani kesepakatan damai jika mengetahui warganya sudah siap melakukan provokasi dan penolakan terbuka?Akuntabilitas Moral: Mengapa mereka gagal meredam eskalasi konflik yang sudah terlihat jelas, hingga menyebabkan korban jiwa jatuh di wilayah yang seharusnya mereka jamin keamanannya pasca-kesepakatan?Tanggung jawab ini semakin mendesak mengingat tidak ada satu pun provokator yang ditahan pasca insiden jumat 10 Oktober 2025, yang semakin menegaskan kelalaian di tingkat kepemimpinan lokal dan aparat keamanan.Tuntutan Silet SumbaSilet Sumba mendesak Pemerintah Dearah Sumba Barat Daya untuk tidak lagi bersikap pasif. Kepala Desa Weri Lolo dan Tokoh Masyarakat Marten Dama Nairo harus dimintai pertanggungjawaban kinerja dan moral atas kegagalan ini, sambil aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas pelaku pembunuhan.
Konflik tapal batas wilayah di Sumba Barat Daya kembali memakan korban jiwa, hanya berselang tiga hari setelah upaya penegasan oleh Pemerintah Daerah.Pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, seorang warga bernama Stefanus Bili Gaddi yang dikenal sebagai Bapa Jelita (Warga Desa Weekurra) ditemukan meninggal dunia di area yang disengketakan di Desa Weekura, Kecamatan Wewewa Barat. Dugaan kuat, korban tewas akibat tindak pidana pembunuhan yang dipicu oleh masalah tapal batas.Hanya Tiga Hari Setelah Penegasan Bupati: Peristiwa tragis ini terjadi tak lama setelah Jumat, 10 Oktober 2025, di mana Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, baru saja melangsungkan penegasan tapal batas. Kenyataan bahwa konflik kembali memanas dan memakan korban setelah intervensi pemerintah menunjukkan betapa akutnya masalah ini di tingkat akar rumput.Keterangan dari Pihak Keluarga: Dalam video wawancara yang didapatkan Silet Sumba di lokasi, kerabat korban, Kristo Wirsnto Ate, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban sempat ditemani oleh adik kandung dan keponakannya. Korban kemudian meminta keduanya untuk kembali, sementara korban sendiri melanjutkan pengejaran terhadap pihak lawan di seberang batas. Korban ditemukan tewas dengan luka parah tak lama setelah itu.Tindakan Aparat Keamanan: Pihak keamanan dari Polsek Wewewa Barat, yang dipimpin oleh Kapolsek bersama anggota, telah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aparat saat ini sedang melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan berupaya mengamankan situasi untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.Kami menghimbau masyarakat untuk menahan diri, tetap tenang, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian Polres Sumba Barat Daya agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.Data Korban:Nama: Stefanus Bili Gaddi (alias Bapa Jelita)Tanggal Kejadian: Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WITALokasi: Desa Weekura, Kecamatan Wewewa BaratPenyebab Dugaan: Konflik Tapal Batas(Redaksi Silet Sumba akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan penyelidikan ini.)
Redaksi Silet Sumba