Hero Image
MENTERI KESEHATAN RI TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN RSUD REDABOLO DI SBD

Sumba Barat Daya – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Redabolo, Kamis (23/04/2026), untuk meninjau secara langsung progres pembangunan gedung rumah sakit yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.Berdasarkan pantauan langsung jurnalis Siletsumba.com di lokasi, Menteri Kesehatan tiba didampingi Emanuel Melkiades Laka Lena. Rombongan kemudian disambut oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, termasuk Bupati SBD Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Wakil Bupati Alfian Angga Kaka.Setibanya di lokasi, rombongan langsung turun dari kendaraan dan melakukan peninjauan area pembangunan. Turut menyambut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya, dr. Linus Kaleka, serta Direktur RSUD Redabolo, dr. Evi Marpaung, bersama para asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.Dalam kunjungan tersebut, Menteri Kesehatan meninjau sejumlah titik pembangunan untuk memastikan progres pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, baik dari sisi fisik bangunan maupun kesiapan fasilitas penunjang layanan kesehatan.Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memastikan bahwa pembangunan infrastruktur kesehatan di daerah berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sumba Barat Daya.Hingga saat peninjauan berlangsung, proses pembangunan gedung RSUD Redabolo masih terus berjalan, dengan harapan dapat segera difungsikan untuk memperkuat layanan kesehatan rujukan di daerah tersebut.(Siletsumba.com)

5 bulan yang lalu
Hero Image
POLISI NAIKKAN STATUS KASUS KEKERASAN WARTAWAN, MENUJU PENETAPAN TERSANGKASabtu, 25 April 2026

SUMBA BARAT DAYA — Penanganan kasus dugaan intimidasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Sumba Barat Daya kini memasuki tahap lanjutan. Kepolisian memastikan proses hukum telah bergerak ke fase penyidikan aktif.Korban dalam peristiwa ini adalah wartawan TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, yang sebelumnya melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.Kasat Reskrim IPTU Yakobus K. Sanam, S.H Polres Sumba Barat Daya menyatakan, pihaknya telah merespons laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.“Kami sudah merespon laporan terkait kasus intimidasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap wartawan. Setelah memeriksa para saksi, kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Mohon waktu,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam kasus ini terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai PPPK paruh waktu di RSUD Redabolo berinisial ADK, bersama pihak lain (cs). Namun demikian, hingga saat ini kepolisian belum secara resmi mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.Pernyataan aparat menegaskan bahwa perkara telah melewati tahap klarifikasi awal dan kini memasuki proses pembuktian hukum untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.Dugaan perbuatan dalam kasus ini mencakup:- intimidasi terhadap wartawan- pengancaman- kekerasan fisik- upaya perampasan alat kerja jurnalistikJika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.Ancaman hukumnya:pidana penjara paling lama 2 tahunatau denda maksimal Rp500 jutaHingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan mempersiapkan gelar perkara sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan.Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menetapkan tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.

5 bulan yang lalu
Hero Image
ADA APA DI BALIK RSUD REDABOLO?” USAI MENKES PERGI, WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI—HP HAMPIR DIRAMPAS, KINI DIPROSES POLISI!

Sumba Barat Daya, 23 April 2026 — Kunjungan Menteri Kesehatan RI ke RSUD Redabolo seharusnya meninggalkan catatan positif. Namun yang terjadi justru sebaliknya—insiden panas pecah, wartawan diduga diintimidasi.Wartawan TipikorInvestigasiNews, Gunter Guru Ladu Meha, dilaporkan mengalami dugaan intimidasi, pengancaman, hingga upaya perampasan alat kerja berupa HP saat menjalankan tugas jurnalistik.Bahkan, muncul ancaman bernada keras di lokasi:“Hati-hati kau masuk Watu Kawula!”Kalimat ini kini jadi sorotan.Kenapa harus ada ancaman jika tidak ada yang ditutupi?REKAMAN DILARANG—APA YANG TAK BOLEH TERLIHAT?Upaya wartawan untuk merekam kejadian disebut-sebut dihentikan. Tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan di lokasi.Publik pun mulai bertanya:Apa yang sebenarnya terjadi di balik pelarangan ini?Siapa yang merasa terganggu dengan kamera?SITUASI MEMANAS, APARAT TURUN TANGANKetegangan di lokasi tidak bisa dianggap biasa. Aparat dari unsur Intel—dipimpin Kasat Intel Lukky Taolin bersama anggota Intel Polres dan Intel Kodim 1629 Sumba Barat Daya—turun langsung dan mengamankan wartawan dari situasi yang diduga memanas.KORBAN LANGSUNG DIPERIKSA POLISIBerdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com, wartawan Gunter Guru Ladu Meha langsung menjalani pemeriksaan (BAP) di Unit Pidum Reskrim Polres Sumba Barat Daya pada Jumat (24/4/2026).Artinya, kasus dugaan intimidasi, kekerasan, pengancaman, serta upaya perampasan alat kerja jurnalis kini sudah masuk tahap penanganan serius oleh aparat penegak hukum.INI BUKAN HAL SEPELEWartawan bekerja dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.Pasal 18 menegaskan: menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.OKNUM DISEBUT, INSTITUSI DIUJINama oknum pegawai P3K paruh waktu ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Namun hingga kini, klarifikasi resmi dari pihak RSUD Redabolo maupun pemerintah daerah belum terdengar.Diam bukan solusi.Justru memperbesar tanda tanya.PUBLIK MENUNGGU JAWABANJika benar terjadi intimidasi terhadap jurnalis di ruang publik, maka ini bukan sekadar insiden biasa.Ini peringatan keras:Apakah transparansi masih dijaga?Atau mulai dibungkam?Satu hal pasti, kebenaran tidak akan berhenti hanya karena ancaman.

5 bulan yang lalu
Hero Image
SILETSUMBA TAJAM, MENGGIGIT, TAPI BERFAKTA SEPEREMPAT PERKARA KORUPSI ADA DI PENGADAAN! “PROYEK SUDAH DIATUR SEJAK AWAL?”

Jakarta, 24 April 2026 – Bau busuk praktik pengadaan barang dan jasa (PBJ) kembali menyengat. Data terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi membuka fakta mencengangkan: 446 dari 1.782 perkara korupsi atau sekitar 25 persen berasal dari sektor pengadaan. Angka ini bukan sekadar statistik—ini sinyal keras bahwa proyek-proyek pemerintah masih jadi ladang basah.Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, bahkan mengungkap sesuatu yang lebih mengkhawatirkan. Dugaan permainan tidak lagi terjadi di tengah jalan—tetapi sudah disusun rapi sejak tahap perencanaan.“Ada mufakat jahat,” tegasnya.Kalimat singkat, tapi maknanya dalam. Jika benar, maka proses tender yang seharusnya terbuka dan adil hanya jadi panggung formalitas. Pemenang bisa saja sudah “dikunci”, sementara publik hanya disuguhi prosedur seolah-olah transparan.Dampaknya tidak main-main:Persaingan sehat mati di atas mejaKualitas proyek dipertanyakanKepercayaan publik terus tergerusIronisnya, meski skor pengawasan seperti MCSP dan SPI menunjukkan tren naik, itu belum cukup jadi jaminan bersihnya praktik di lapangan. Angka boleh membaik, tapi celah tetap terbuka—dan diduga masih dimanfaatkan.KPK sendiri mengakui, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada aparat internal pemerintah. Publik harus ikut mengawasi. Tanpa tekanan dari luar, praktik lama berpotensi terus berulang dengan pola yang semakin halus.Pertanyaannya sekarang: Berapa banyak proyek yang benar-benar lahir dari proses bersih, dan berapa yang sejak awal sudah “diatur rapi”?Satu hal pasti—ketika korupsi diduga dirancang dari awal, maka yang rusak bukan hanya proyek, tapi sistem itu sendiri. Dan kalau dibiarkan, yang dirugikan tetap sama: rakyat.

5 bulan yang lalu
Hero Image
PERNYATAAN SIKAPPERSATUAN WARTAWAN MEDIA ONLINE INDONESIA (PWMOI)KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA24 April 2026Terkait Dugaan Tindakan Brutal Pengeroyokan terhadap Wartawan di Sumba Barat Daya

SUMBA BARAT DAYA – Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan kecaman keras, tegas, dan tanpa kompromi atas dugaan tindakan brutal berupa pengeroyokan terhadap wartawan media TipikorInvestigasiNews, saudara Gunter Meha.Peristiwa ini bukan hanya sekadar insiden kekerasan. Ini adalah alarm keras bagi semua pihak bahwa kebebasan pers di daerah ini sedang diuji secara nyata. Ketika seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi korban kekerasan, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.Lebih memprihatinkan lagi, kejadian ini berlangsung di tengah agenda kunjungan pejabat negara. Alih-alih menunjukkan wajah daerah yang beradab dan menjunjung tinggi hukum, justru yang muncul adalah potret buram: dugaan aksi premanisme di ruang publik yang mencederai rasa aman dan kepercayaan masyarakat.Adanya dugaan keterlibatan oknum yang berstatus sebagai pelayan publik menjadi catatan serius. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral dan etika profesi yang seharusnya dijunjung tinggi.Ketua PWMOI Sumba Barat Daya, Robert Syukur Djola, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas melindungi kerja jurnalistik. Tidak ada ruang bagi intimidasi, kekerasan, apalagi pengeroyokan terhadap wartawan.“Ini bukan hanya soal satu orang wartawan. Ini soal marwah profesi. Jika kekerasan seperti ini dibiarkan, maka kita sedang membuka pintu bagi pembungkaman informasi dan kemunduran demokrasi,” tegasnya.Atas dasar itu, PWMOI Sumba Barat Daya dengan sikap tegas menyatakan:Mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, profesional, dan tanpa intervensi dalam mengusut tuntas kasus ini.Meminta seluruh pihak yang terlibat untuk diproses secara hukum tanpa pengecualian, demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.Menuntut transparansi penuh dalam setiap tahapan proses hukum, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.PWMOI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus dikawal hingga terang-benderang. Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan, tidak boleh ada toleransi terhadap upaya membungkam pers.Jika hari ini wartawan bisa dikeroyok di ruang publik, maka besok siapa pun bisa menjadi korban.Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen menjaga kebebasan pers di Sumba Barat Daya.Robert Syukur DjolaKetua PWMOI Kabupaten Sumba Barat Daya

5 bulan yang lalu
Hero Image
Langkah Kecil, Gaung Besar: Dari Bangku Kuliah ke Pengabdian Nyata, Hukum Tak Lagi Sekadar Teori

Tambolaka – Di tengah derasnya arus informasi dan ancaman hoaks yang kian menggerus nalar publik, sebuah langkah kecil justru mencuri perhatian. Minggu, 19 April 2026, menjadi penanda bahwa hukum tidak selamanya kaku di atas kertas—ia bisa hidup, bergerak, dan menyentuh langsung denyut masyarakat.Berangkat dari perjalanan panjang sejak bangku S1 Hukum di FH UNWIRA Kupang, proses itu tidak dibangun dalam ruang hening. Diskusi panas, perdebatan organisasi, hingga tekanan akademik menjadi “dapur pembentukan” cara berpikir kritis. Di titik itulah satu kesadaran lahir: hukum bukan sekadar hafalan pasal, tetapi alat perjuangan.Langkah itu berlanjut ke jenjang Magister Hukum S2 Universitas Pamulang. Perspektif pun berubah. Jika dulu hukum dipahami sebagai teks, kini ia ditantang untuk menjawab realitas—mulai dari konflik sosial hingga ancaman digital yang tak kasat mata.Puncaknya, pengabdian di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan menjadi panggung nyata. Bukan sekadar formalitas akademik, tetapi implementasi langsung teori Law as a Tool of Social Engineering. Hukum didorong turun tangan—melindungi pelaku UMKM dari jebakan hoaks yang berpotensi merugikan secara ekonomi.Tak berhenti di situ, pendekatan budaya hukum juga digelorakan. Masyarakat diajak tidak lagi menjadi korban informasi, tetapi menjadi subjek yang kritis dan sadar hukum. Di era post-truth, ini bukan pilihan—melainkan kebutuhan.Sorotan lain mengarah pada isu ketahanan digital. Edukasi soal perlindungan data pribadi mulai digaungkan. Pesannya jelas: data bukan sekadar angka, tetapi aset yang dilindungi hukum. Jika lalai, konsekuensinya bukan hanya kerugian, tetapi juga potensi sengketa hukum.Menariknya, pendekatan yang diambil bukan represif, melainkan preventif. Prinsip kehati-hatian digaungkan—masyarakat diajak berpikir sebelum membagikan informasi. Sederhana, tapi sering diabaikan.Perjalanan dari seorang mahasiswa yang penuh tanda tanya hingga berdiri sebagai narasumber bukanlah lompatan instan. Ini adalah akumulasi proses panjang, konsistensi, dan keberanian untuk tetap berada di jalur pengabdian.Pesannya tegas: hukum tidak boleh hanya hadir saat masalah meledak. Ia harus hadir sejak awal—mencegah, melindungi, dan memberi arah.Karena pada akhirnya, hukum yang hidup adalah hukum yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

5 bulan yang lalu
Hero Image
Kunjungan Menteri Kesehatan RI ke RSUD Redabolo, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan di Sumba Barat Daya

Sumba Barat Daya, 23 April 2026 – Budi Gunadi Sadikin melakukan kunjungan kerja ke RSUD Redabolo, didampingi oleh Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Kamis (23/4).Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam memastikan optimalisasi pemanfaatan fasilitas kesehatan yang telah dibangun melalui Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2025, sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya dan sekitarnya.Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSUD Redabolo, Evi Marpaung, menyampaikan sejumlah kondisi dan tantangan yang masih dihadapi, khususnya terkait keterbatasan layanan spesialistik dan fasilitas penunjang medis. Hal ini berdampak pada masih adanya pasien yang harus dirujuk ke luar daerah untuk mendapatkan penanganan lanjutan.Menteri Kesehatan RI menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas layanan rumah sakit daerah, baik dari sisi sumber daya manusia kesehatan, kelengkapan alat kesehatan, maupun penguatan sistem rujukan. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan secara bertahap guna memastikan pelayanan kesehatan yang lebih merata, cepat, dan berkualitas.Gubernur Nusa Tenggara Timur turut menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan layanan kesehatan di wilayahnya, serta mendorong sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.Diharapkan melalui kunjungan ini, RSUD Redabolo dapat semakin berkembang menjadi fasilitas kesehatan rujukan yang mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat, sehingga kebutuhan berobat ke luar daerah dapat diminimalisir.Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan sektor kesehatan merupakan bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, dan berdaya saing menuju Indonesia yang lebih kuat.

5 bulan yang lalu
Hero Image
KLARIFIKASI RESMI“Serangan Personal Tanpa Bukti: Upaya Membungkam atau Sekadar Narasi Kosong?”

Sumba Barat Daya — Menanggapi beredarnya unggahan di media sosial oleh akun atas nama Aten Lalo yang memuat tuduhan serius terhadap wartawan Stepanus Umbu Pati, perlu disampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:Bahwa isi unggahan tersebut memuat sejumlah pernyataan yang bersifat menyerang pribadi, mencemarkan nama baik, serta menuduh tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.Tuduhan terkait dugaan pencurian, pelarian, hingga narasi yang merendahkan martabat pribadi adalah klaim sepihak yang hingga saat ini tidak pernah dibuktikan melalui proses hukum yang sah.Sebagai insan pers, Stepanus Umbu Pati bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik yang mengedepankan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik, bukan narasi liar yang dibangun di ruang media sosial tanpa dasar yang jelas.Perlu ditegaskan, ruang publik digital bukanlah tempat untuk menyebarkan tuduhan tanpa bukti. Setiap pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Jika pihak yang bersangkutan memiliki bukti atas tuduhan yang disampaikan, maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum, bukan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka patut diduga bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk fitnah dan upaya pembunuhan karakter.Klarifikasi ini disampaikan agar publik memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi.Langkah hukum sedang dipertimbangkan guna menjaga marwah dan integritas profesi jurnalistik dari serangan yang tidak berdasar.Di tengah derasnya arus informasi, publik berhak tahu mana fakta dan mana sekadar sensasi. Karena pada akhirnya, kebenaran tidak dibangun dari teriakan—tetapi dari bukti.

5 bulan yang lalu
Hero Image
WARTAWAN DISERANG SAAT LIPUTAN! FORJIS: JANGAN BIARKAN PREMANISME MENGINJAK KEBEBASAN PERS DI SBD

TAMBOLAKA, Kamis 24 April 2026 – Tindakan brutal terhadap wartawan kembali terjadi di Sumba Barat Daya. Kali ini, seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan justru menjadi sasaran penyerangan dan intimidasi.Korban adalah Gunter Guru Ladu Meha, wartawan Tipikor Investigasi News, yang diserang oleh sejumlah orang saat meliput kunjungan Menteri Kesehatan RI di RSUD Reda Bolo.Insiden ini bukan sekadar gangguan biasa. Ini adalah alarm keras bahwa kebebasan pers di daerah sedang tidak baik-baik saja.Forum Jurnalis Independen Sumba (FORJIS) pun angkat suara lantang.“Kami tidak akan diam. Proses hukum terhadap para pelaku harus dituntaskan tanpa kompromi,” tegas Ketua FORJIS, Julius Pira, Kamis (23/04/2026).FORJIS menilai, tindakan menghalangi kerja jurnalistik—apalagi disertai kekerasan dan ancaman—merupakan bentuk premanisme yang mencederai prinsip negara hukum.Lebih ironis lagi, peristiwa ini terjadi di momen kunjungan pejabat negara. Di saat perhatian publik seharusnya tertuju pada pelayanan kesehatan, justru muncul aksi yang mempermalukan wajah penegakan hukum di daerah.“Ini bukan hanya soal satu wartawan. Ini soal keberanian semua jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jika ini dibiarkan, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” ujar Julius.FORJIS mengingatkan, pers bukan musuh. Pers adalah pilar demokrasi yang bekerja menyuarakan kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.Ketika wartawan diserang, yang diserang bukan hanya individu—tetapi hak publik untuk mendapatkan informasi.Situasi ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pelaku kekerasan?FORJIS menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.“Tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan. Hukum harus bicara,” pungkasnya.

5 bulan yang lalu
Hero Image
PUTUSAN RINGAN? KUASA HUKUM KORBAN PENYERANGAN DI MAMBORO DESAK JAKSA BANDING

Waikabubak, 23 April 2026 SiletSumba.com — Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak dalam perkara penyerangan brutal di wilayah perbatasan Desa Wendewa Barat dan Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, menuai sorotan keras dari pihak korban.Kasus yang terjadi pada 27 September 2025 itu akhirnya diputus pada Kamis, 24 April 2026, setelah melalui proses panjang selama kurang lebih 7 bulan, mulai dari Polsek Mamboro, Polres Sumba Barat, Kejaksaan Negeri Sumba Barat, hingga meja hijau.Majelis Hakim dalam perkara Nomor 23/Pid.B/2026/PN Wkb menyatakan tiga terdakwa berinisial UG, DD, dan MN terbukti bersalah melanggar ketentuan pidana dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).Namun, vonis yang dijatuhkan justru dinilai jauh dari rasa keadilan.Dua terdakwa, UG dan DD, hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sementara MN divonis 6 bulan penjara, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.Kuasa hukum korban, Indah Prasetyari, SH, secara tegas menyatakan keberatan.“Kami memohon kepada Penuntut Umum untuk mengajukan banding. Putusan ini berada di bawah 2/3 dari tuntutan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.Tak hanya soal lamanya hukuman, pihak korban juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai keliru dalam membaca fakta peristiwa.Menurut kuasa hukum, kejadian tersebut bukan konflik sengketa tanah, melainkan aksi penyerangan murni yang dilakukan secara bersama-sama.Bahkan, jumlah pelaku yang terlibat disebut mencapai sekitar ±60 orang, bukan sekadar insiden biasa.Lebih jauh, narasi yang mencoba mengaitkan peristiwa ini dengan konflik antar suku juga dibantah keras.“Tidak benar jika dikaitkan dengan konflik suku. Suku Muritana dan Suku Anapasoka tidak pernah memiliki sengketa,” jelasnya.Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum terhadap aksi kekerasan massal di wilayah hukum Sumba.Dengan adanya desakan banding, publik menanti:apakah keadilan akan ditegakkan lebih tegas di tingkat berikutnya, atau justru kembali melemah?SiletSumba.com — Tajam, Aktual, dan Terpercaya

5 bulan yang lalu