Kuasa Hukum Korban Tegas Kawal Kasus Penyerangan di Mamboro, Lima Terdakwa Diseret ke Meja Hijau
Pengadilan Negeri Waikabubak, siletsumba.com - Pengadilan Negeri Waikabubak,11 Februari 2026 | Silet Sumba
Waikabubak – Kuasa hukum korban, Ibu Indah Prasetyari, SH., MH, kembali menegaskan komitmennya mengawal ketat kasus dugaan penyerangan dan penganiayaan yang terjadi pada 27 September 2025 di Desa Susun Wendawa Barat, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.
Dalam wawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Waikabubak, Rabu (11/2/2026), Ibu Indah menyampaikan bahwa perkara ini telah menyeret lima orang terdakwa ke hadapan majelis hakim.
Mereka adalah: terdakwa 1. Umbu Gaja,
terdakwa 2. Deny Dadi alias Bapak Sandra, terdakwa 3. Mance Laki Modu alias Mance, terdakwa 4. Hengky Sairo (DPO) dan terdakwa 5. Dominggus Bulu Dadi (DPO)
Sementara itu, dua orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni:
Hengky Sairo alias Hengki,
Dominggus Bulu Dadi alias Adi Dadi
“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Proses ini harus berjalan transparan dan adil,” tegas Ibu Indah di hadapan awak media.
Menurutnya, kliennya mengalami dampak serius akibat peristiwa tersebut, baik secara fisik maupun psikologis. Ia juga menekankan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi serta alat bukti guna menguatkan konstruksi perkara di persidangan.
Sidang yang berlangsung di PN Waikabubak itu menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini sempat menyita perhatian warga Mamboro dan sekitarnya. Aparat penegak hukum juga diharapkan segera menangkap dua orang yang masih berstatus DPO agar proses hukum berjalan lengkap dan tuntas.
Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda pembuktian.
Publik kini menanti bagaimana jalannya proses hukum berikutnya, sembari berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Silet Sumba akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga putusan akhir dibacakan.