Hero Image
IKACILMA Gelar Natal–Tahun Baru Bersama dan Lantik Pengurus Baru Periode 2025/2026

Malang – Ikatan Keluarga Cibal Malang (IKACILMA) menggelar kegiatan Natal dan Tahun Baru Bersama sekaligus pelantikan pengurus baru periode 2025/2026. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan persaudaraan internal organisasi serta penanda dimulainya kepengurusan baru. Kegiatan ini digelar di Tlogomas Gang 1, Pada minggu (18/01/2026) Kegiatan tersebut mengusung tema “Merawat Persaudaraan dalam Kasih Kristus serta Semangat Baru Anggota Organisasi Ikatan Keluarga Cibal Malang yang Solid dan Progresif.” Tema ini menegaskan arah organisasi dalam membangun kebersamaan dan memperkuat solidaritas antaranggota.Dalam kegiatan tersebut, Fransiskus Nout resmi dilantik sebagai Ketua Umum IKACILMA periode 2025/2026. Alfris Parera ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana kegiatan. Pelantikan ini menjadi awal kepengurusan baru dalam menjalankan roda organisasi.Ketua Umum IKACILMA, Fransiskus Nout, menegaskan bahwa kegiatan Natal dan Tahun Baru Bersama tidak dimaknai sebatas agenda seremonial. “Kegiatan ini bukan sekadar perayaan, tetapi menjadi ruang refleksi untuk merawat persaudaraan dalam kasih Kristus," ujarnya.Ia juga menekankan komitmen kepengurusan baru dalam membangun organisasi yang solid dan terbuka. “Kami ingin IKACILMA tumbuh sebagai organisasi yang kuat secara internal dan relevan dengan dinamika yang ada,” katanya.Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Alfris Parera, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai ruang kebersamaan seluruh anggota. “Kegiatan ini kami rancang untuk mempererat kebersamaan sekaligus memperkenalkan kepengurusan baru kepada seluruh anggota,” ungkapnya.Menurut Alfris, semangat yang terbangun dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat dijaga dalam kerja-kerja organisasi ke depan. “Semangat persaudaraan ini harus terus dirawat dalam setiap program dan aktivitas organisasi,” tambahnya.Dari kalangan senior, Rifaldo Onca menilai bahwa kegiatan organisasi harus memberi dampak nyata. “IKACILMA tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi ruang pembaruan sikap dan komitmen bersama,” tegasnya.Ia juga menyoroti peran generasi muda dalam keberlanjutan organisasi. “Generasi muda harus menjadi motor penggerak organisasi tanpa meninggalkan nilai kebersamaan dan kekeluargaan,” ujarnya.Melalui kegiatan Natal dan Tahun Baru Bersama serta pelantikan pengurus baru ini, IKACILMA diharapkan mampu menjaga kekompakan internal dan menjalankan peran organisasi secara berkelanjutan. (Umbu Raider)

1 bulan yang lalu
Hero Image
Abaikan Hak Suku Lebakaruku Pemkab Sumba Timur Diminta Tinjau Ulang Proses Penyerahan Lahan untuk Yonif 876/Palatana

WAINGAPU, 15 Januari 2026, Penyerahan lahan untuk Yonif 876/Palatana di Kabupaten Sumba Timur dinilai abaikan hak ulayat Suku Lebakaruku.Salah satu sesepuh Suku Lebakaruku, Zakarias Ndawa Njuruhapa menyatakan keberatan atas tindakan sepihak Pemkab Sumba Timur.Kepada media ini, Kamis (15/01/2026) Zakarias membeberkan kisah penyerahan lahan seluas 30 hektar pada bukit yang tepat berada di depan rumahnya di Wainggimu, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai pada tahun 2019 lalu."Selaku pemilik lahan saat itu kami berinisiatif menyerahkan lahan 30 hektar karena ada kabar bahwa Yonif 876 akan dialihkan ke Lembata apabila tidak tersedia lahan di Sumba Timur," tuturnya.Usai penandatanganan dokumen penyerahan lahan itu, langsung ditindaklanjuti dengan pengukuran lokasi oleh BPN yang dihadiri pihak Kodim dan Kepala Desa Kadumbul.Sayangnya, proses itu kemudian dicederai saat dilakukan penyerahan secara adat.Pihaknya justru tidak dilibatkan, karena Pemkab Sumba Timur malah melakukannya dengan suku lain yang tidak ada sangkut pautnya terhadap tanah ulayat ini."Kami duga ada permainan yang kemudian justru kesampingkan Suku Lebakaruku sebagai pemilik hak,” timpal Zakarias.Yang lebih menyakitkan, luas lahan itu kemudian ditambah hingga menjadi 100 hektar tanpa sepengetahuan warga Suku Lebakaruku.Malahan, ada pernyataan pemerintah bahwa sisa lahan yang tidak digunakan untuk markas Yonif 876/Palatana akan dimanfaatkan untuk ranch ternak."Namun kemudian ada lagi informasi jika sisa lahan itu telah dikapling untuk 60 sertifikat yang tidak diketahui diberi kepada siapa," bebernya.Dugaan permainan oknum tertentu begitu kental, karena proses pengukuran lahan yang tidak melibatkan Suku Lebakaruku berjalan mulus.Zakarias menegaskan, hak Suku Lebakaruku telah diinjak-injak dengan sebuah konspirasi yang menunggangi kekuasaan.Dirinya meminta Pemkab Sumba Timur meninjau kembali proses penyerahan lahan yang dinilai tidak sesuai prosedur. "Kami yang serahkan tanah kok tiba-tiba orang lain yang tampil dan diakui pemerintah,” ucapnya kesal.Dihubungi wartawan, mantan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora mengarahkan awak media agar mengonfirmasi langsung Pemkab Sumba Timur.Ia menyebut, masalah tersebut menjadi ranah urusan pemerintahan saat ini."Itu urusan pemerintahan yang sekarang, saya tidak punya hak lagi untuk komentar,” ujarnya singkat.Sementara Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, tidak merespon panggilan telepon dan pesan WhatsApp.Batalyon Infanteri 876/Palatana sendiri merupakan bagian dari Brigade Infanteri yang bertugas dalam pembinaan teritorial dan pertahanan wilayah. Dalam upacara penyambutan Yonif 876/Palatana di Sumba Timur, Dandim 1601/Sumba Timur, Letkol Inf Dobby Noviyanto, menekankan pentingnya sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjalankan tugas.

1 bulan yang lalu
Hero Image
WATCHDOG FORUM GURU NTTKorupsi di NTT: Ketika Institusi Penegak Hukum Membiarkan Utusan Setan Menguasai Ring of FireJusup KoeHoea (Ketua Forum Guru NTT)

Kupang, NTT , 16 Januari 2026Forum Guru NTT menyatakan secara terbuka dan tanpa tedeng aling-aling: korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur tumbuh subur bukan karena kekurangan aturan hukum, melainkan karena kegagalan institusional dalam menegakkan hukum itu sendiri.Negara telah menyediakan perangkat hukum yang kuat, Undang-Undang Tipikor, sistem peradilan pidana, aparat penegak hukum, serta mekanisme pengawasan internal. Namun di NTT, perangkat itu sering lumpuh, ragu, dan selektif, sehingga korupsi menjelma menjadi kejahatan yang dilindungi oleh diamnya institusi.Institusi Penegak Hukum di Bawah SorotanForum Guru NTT menilai, Kepolisian, Kejaksaan, dan seluruh perangkat penegak hukum di daerah berada pada titik uji paling krusial dalam sejarah penegakan hukum di NTT.Ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius,ketika penyelidikan berhenti tanpa kejelasan hukum,ketika perkara korupsi berlarut-larut tanpa kepastian,maka yang sedang terjadi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis keberanian institusional.Pembiaran semacam ini bertentangan langsung dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta mencederai asas equality before the law sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.Utusan Tuhan Ditinggalkan, Utusan Setan DilindungiDalam kondisi ini, pemberantasan korupsi di NTT bukan lagi kerja sistemik negara, melainkan perjuangan segelintir orang yang masih memiliki nurani.Mereka; guru, jurnalis, aktivis, dan sebagian kecil aparat berintegritas dipaksa bertarung sendirian sebagai “Utusan Tuhan” dalam makna etik.Sebaliknya, koruptor justru menikmati perlindungan struktural, baik melalui pembiaran, pelambatan proses hukum, maupun dalih prosedural yang dikonstruksi untuk menyelamatkan kepentingan tertentu.Forum Guru NTT menyebut kondisi ini sebagai dominasi Utusan Setan dalam tubuh sistem:ketika hukum tidak lagi digunakan untuk menghukum kejahatan, tetapi untuk menormalisasi kejahatan itu sendiri.Ring of Fire: Api Keserakahan yang Dipelihara NegaraNTT memang berada di kawasan Ring of Fire, tetapi api yang paling merusak justru berasal dari keserakahan yang dipelihara oleh lemahnya penindakan hukum.Dana pendidikan dikorupsi, masa depan generasi dirampas.Dana kesehatan diselewengkan, hak hidup rakyat dipertaruhkan.Dana publik dijarah, negara kehilangan legitimasi moral.Situasi ini jelas melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil. Negara yang membiarkan korupsi berarti secara sadar membiarkan pelanggaran konstitusi berlangsung.Pernyataan Frontal WatchDog Forum Guru NTTForum Guru NTT menyampaikan pernyataan sikap struktural:1. Institusi penegak hukum di NTT wajib berhenti bermain aman dalam menangani korupsi.2. Lambannya penanganan perkara korupsi harus dipandang sebagai indikasi kegagalan institusional, bukan sekadar kendala teknis.3. Setiap bentuk pembiaran terhadap koruptor adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan sumpah jabatan institusi.4. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kejahatan yang berlindung di balik jabatan dan prosedur.Peringatan Terbuka kepada NegaraForum Guru NTT mengingatkan dengan keras:diamnya institusi dalam kejahatan adalah keberpihakan struktural kepada pelaku kejahatan.Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang akan runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri. Dan ketika legitimasi negara terbakar di Ring of Fire, tidak ada institusi yang bisa berlindung dari sejarah.Dalam pertarungan ini, negara harus memilih:menjadi alat keadilan, atau menjadi pelindung kejahatan.Forum Guru NTT berdiri tegak pada satu posisi yang jelas:melawan korupsi secara frontal, atau menyaksikan NTT tenggelam dalam api keserakahan yang dipelihara oleh kelemahan institusi sendiri.

1 bulan yang lalu
Hero Image
Makna Filosofis Selimut Adat Rote: Bahasa Simbol yang Menghidupkan Nilai Kehormatan dan Kemanusiaan

Penulis: Alfred Zakarias,Ketua Diaspora For Rote Ndao/ Ketua Tim Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kab Rote Ndao.Rote Ndao – Dalam tradisi masyarakat Rote, sehelai selimut adat bukan sekadar kain penutup tubuh. Ia adalah bahasa simbol, penanda nilai, status sosial, sekaligus cerminan perjalanan hidup seseorang. Cara meletakkan selimut, apakah di bahu kanan atau bahu kiri, memiliki makna mendalam yang diwariskan secara turun-temurun dan tetap dijaga hingga kini.Tradisi ini menunjukkan bahwa masyarakat Rote adalah komunitas yang “berbicara” melalui simbol, sebagaimana dicatat oleh para antropolog dan budayawan. Setiap posisi selimut menyimpan pesan sosial, emosional, dan spiritual yang tidak boleh disalahartikan.Selimut di Bahu Kanan: Simbol Kehormatan dan KepemimpinanMeletakkan selimut adat di bahu kanan dimaknai sebagai tanda hormat, penghargaan, dan kesetiaan. Dalam konteks adat, posisi ini melambangkan kebahagiaan, kegembiraan, sukacita, serta keberhasilan hidup. Oleh karena itu, selimut di bahu kanan lazim dikenakan dalam acara perayaan seperti pernikahan, syukuran adat, dan momen-momen penuh sukacita lainnya.Bagi laki-laki, selimut di bahu kanan umumnya dikenakan oleh mereka yang telah menikah atau memiliki status sosial tertentu. Ini menjadi simbol kesiapan memikul tanggung jawab besar sebagai kepala keluarga, pemimpin, sekaligus pelindung bagi orang-orang yang berada di bawah naungannya.Sementara bagi perempuan, selimut di bahu kanan melambangkan kesetiaan, kesabaran, dan kekuatan batin—nilai luhur yang menopang kehidupan keluarga dan komunitas.Selimut di Bahu Kiri: Simbol Duka, Kerendahan Hati, dan KepedulianBerbeda dengan bahu kanan, selimut yang dikenakan di bahu kiri mengandung makna kesusahan, duka, dan empati. Posisi ini biasanya digunakan dalam konteks kematian, musibah, atau peristiwa yang menuntut keheningan dan perenungan.Selain itu, selimut di bahu kiri juga mencerminkan kesederhanaan, kerendahan hati, kesabaran, ketabahan, dan pengampunan. Ia menjadi pengingat bahwa dalam hidup, manusia tidak hanya merayakan kemenangan, tetapi juga harus mampu menerima kehilangan dan penderitaan dengan hati yang lapang.Dalam struktur sosial, laki-laki yang belum menikah atau yang belum memikul tanggung jawab besar sering menggunakan selimut di bahu kiri. Sementara bagi perempuan, posisi ini dimaknai sebagai simbol kasih sayang, kelembutan, dan kepedulian terhadap sesama.Warisan Budaya yang Perlu DijagaMakna simbolik selimut adat Rote telah dicatat dalam berbagai literatur penting, antara lain karya P. Middelkoop, J.F.H. Estiko, P.F. De Josselin de Jong, A.A. Yewangoe, hingga A.P. Eluay. Semua menegaskan bahwa adat Rote bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan sistem nilai yang membentuk karakter dan etika sosial masyarakatnya.Di tengah arus modernisasi, pemahaman terhadap simbol adat seperti ini menjadi sangat penting agar generasi muda tidak kehilangan jati diri budaya. Selimut adat Rote mengajarkan bahwa setiap tindakan memiliki makna, setiap simbol mengandung pesan, dan setiap tradisi adalah identitas yang harus dihormati.Adat hidup karena dipahami, dan budaya lestari karena dijalankan.

1 bulan yang lalu
Hero Image
Seruan Nasional kepada Presiden dan Pimpinan Penegak Hukum

Kupang 15 Januari 2026 Dalam pernyataan resminya, Jusup KoeHoea, Ketua Forum Guru NTT, secara tegas meminta Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan langsung mengawasi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.Forum Guru NTT menilai, kondisi penegakan hukum di NTT tidak dapat lagi diserahkan sepenuhnya pada mekanisme rutin daerah, karena telah menunjukkan gejala pembiaran struktural dan lemahnya daya kendali institusional.Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia bersama Jaksa Agung RI dan Kapolri diminta untuk:melakukan pengawasan langsung dan berlapis terhadap penanganan perkara korupsi di NTT;memastikan Kejaksaan dan Kepolisian di daerah bekerja independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan lokal;serta menjamin bahwa setiap laporan dan perkara korupsi ditangani tanpa diskriminasi, tanpa perlindungan jabatan, dan tanpa kompromi politik.Menurut Jusup KoeHoea, jika negara membiarkan penegakan hukum di daerah berjalan pincang, maka Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional tertinggi tidak boleh bersikap pasif.“Korupsi di NTT sudah berada pada level yang mengancam kepercayaan rakyat terhadap negara. Jika penegakan hukum dibiarkan lemah dan selektif, maka negara secara tidak langsung sedang membiarkan kejahatan merajalela. Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus hadir secara nyata, bukan simbolik,” tegas Jusup KoeHoea.Forum Guru NTT menegaskan, permintaan ini bukan bentuk tekanan politik, melainkan tuntutan konstitusional sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

1 bulan yang lalu
Hero Image
SURAT TERBUKAPERMINTAAN PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUMTINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Kepada Yth.1. Presiden Republik Indonesia2. Jaksa Agung Republik Indonesia3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiadi TempatDengan hormat,Kami yang tergabung dalam Forum Guru Nusa Tenggara Timur (Forum Guru NTT), sebagai bagian dari masyarakat sipil dan pengawas moral publik (social and moral watchdog), menyampaikan keprihatinan serius terhadap kondisi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Berdasarkan pemantauan, laporan publik, serta dinamika penanganan perkara di daerah, Forum Guru NTT menilai bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di NTT menunjukkan gejala pelemahan struktural, ditandai dengan lambannya proses hukum, minimnya transparansi, serta kecenderungan penanganan perkara yang tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.Padahal, korupsi secara tegas dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.Namun demikian, realitas penegakan hukum di NTT justru menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan praktik institusional, yang berpotensi melahirkan pembiaran sistemik terhadap kejahatan korupsi serta menggerus kepercayaan publik terhadap negara.Sehubungan dengan hal tersebut, kami secara resmi dan terbuka meminta:1. Presiden Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan langsung dan aktif terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan.2. Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memastikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan di NTT menjalankan kewenangan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan lokal maupun struktural.3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjamin bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi di NTT dilakukan tanpa diskriminasi, tanpa perlindungan jabatan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan.Kami menegaskan bahwa permintaan ini bukan bentuk tekanan politik, melainkan tuntutan konstitusional dan moral demi menjaga marwah negara hukum serta melindungi hak-hak rakyat NTT yang selama ini menjadi korban langsung dari praktik korupsi.Apabila penegakan hukum di daerah terus dibiarkan lemah dan tidak diawasi secara serius oleh pemerintah pusat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan pemberantasan korupsi, tetapi legitimasi negara di mata rakyatnya sendiri.Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kewargaan. Atas perhatian dan tindakan nyata dari Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, dan Kapolri, kami ucapkan terima kasih.Hormat kami,Jusup KoeHoeaKetua Forum Guru Nusa Tenggara Timur (Forum Guru NTT)

1 bulan yang lalu
Hero Image
Ketua Umum DPM UNITRI Tegas Menolak Pilkada 2029 Dipilih oleh DPRD: Dinilai Cederai Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat

Malang, 10 Januari 2026 – Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029 yang direncanakan tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menuai penolakan keras dari kalangan mahasiswa. Penolakan tegas ini disampaikan oleh Yohanes Umbu Ate, Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (DPM UNITRI) sekaligus wartawan aktif Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) PAPYRUS.Dalam pernyataan resminya, Yohanes menegaskan bahwa rencana tersebut merupakan kemunduran serius dalam demokrasi dan bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998. Menurutnya, pengalihan hak memilih dari rakyat kepada DPRD adalah tindakan yang mencederai prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi."Saya dengan tegas menolak Pilkada 2029 dipilih oleh DPRD. Kepala daerah adalah pemimpin rakyat, maka sudah seharusnya dipilih langsung oleh rakyat. Jika hak ini dicabut, maka yang dirampas bukan hanya suara, tetapi martabat rakyat,” tegas Yohanes.Yohanes menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Ia menilai, demokrasi tidak boleh dimaknai sempit sebagai formalitas prosedural, tetapi harus menjamin keterlibatan langsung rakyat."Pemilihan oleh DPRD adalah demokrasi sempit dan elitis. Demokrasi sejati adalah ketika rakyat diberi ruang penuh untuk menentukan pemimpinnya, bukan ketika keputusan dipindahkan ke ruang-ruang tertutup kekuasaan,” lanjutnya.Lebih lanjut, Yohanes mengingatkan bahwa Pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting perjuangan Reformasi 1998 untuk memutus otoritarianisme, membuka partisipasi publik, dan mengembalikan hak politik rakyat. Menghapus Pilkada langsung, menurutnya, sama dengan menarik bangsa ini kembali ke masa gelap sentralisasi kekuasaan."Jangan bungkus kemunduran dengan dalih efisiensi. Jangan jual demokrasi dengan alasan stabilitas. Reformasi tidak pernah diperjuangkan agar rakyat kembali dibungkam,” tegasnya.Ia juga menilai bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi besar membuka ruang oligarki, transaksi politik, dan politik dagang sapi. Kepala daerah yang lahir dari mekanisme elitis akan lebih loyal pada kepentingan elite dan partai daripada kepentingan rakyat."Pemimpin yang lahir dari ruang gelap elite tidak akan peka terhadap jeritan petani, nelayan, buruh, dan mahasiswa. Ia akan lebih sibuk menjaga kepentingan kekuasaan daripada melayani rakyat,” ujarnya.Sebagai representasi mahasiswa, Yohanes menegaskan bahwa DPM UNITRI berdiri di barisan rakyat dan akan terus mengawal isu ini secara kritis. Ia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan generasi muda untuk tidak diam terhadap kebijakan yang berpotensi merusak fondasi demokrasi."Kami mahasiswa bukan pelengkap kekuasaan. Kami adalah penjaga nurani publik. Nurani kami hari ini berkata jelas: Pilkada oleh DPRD adalah penghinaan terhadap kedaulatan rakyat,” tegasnya.Menutup pernyataannya, Yohanes kembali menegaskan:"Pilkada harus tetap langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bukan lewat ruang tertutup DPRD, tetapi lewat tangan rakyat. Demokrasi bukan hadiah dari kekuasaan, demokrasi adalah hak rakyat. Dan hak itu tidak boleh dirampas oleh siapa pun.”Sebagai wartawan aktif LPM PAPYRUS, Yohanes menegaskan bahwa pers mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kebenaran, mengoreksi kekuasaan, dan membela kepentingan publik."Sebagai pers mahasiswa, kami tidak boleh netral terhadap ketidakadilan. Tugas kami bukan menghibur kekuasaan, tetapi mengoreksi kekuasaan. Jika demokrasi dilemahkan, maka pers mahasiswa wajib berdiri di garis depan perlawanan,” tegas Yohanes.Ia menambahkan bahwa DPM UNITRI dan LPM PAPYRUS akan terus mengawal isu Pilkada 2029 melalui kajian kritis, edukasi publik, dan konsolidasi gerakan mahasiswa agar suara rakyat tidak dibungkam oleh kepentingan elite.

1 bulan yang lalu
Hero Image
OPINI: Diamnya Penyidik Bukan Netralitas, Tapi Masalah HukumPraperadilan sebagai Alat Melawan Pembiaran Kasus Korupsi

NTT dalam Lingkaran Korupsi “Ring of Fire”Oleh: Jusup KoeHoeaKetua Forum Guru NTT bersama WatchDog NTTDi negara hukum (rechtstaat), diamnya aparat penegak hukum bukanlah sikap netral, melainkan tindakan hukum yang berdampak langsung pada matinya keadilan. Ketika laporan dugaan tindak pidana terutama korupsi telah diterima secara resmi namun tidak ditindaklanjuti tanpa kejelasan, publik berhak bertanya:Apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru sedang disandera?Dalam praktik penegakan hukum hari ini, pembiaran laporan sering disamarkan dengan istilah “proses internal”, “menunggu petunjuk”, atau “belum cukup bukti”. Padahal KUHAP tidak pernah mengenal konsep menggantung perkara tanpa kepastian hukum.Pembiaran adalah Penghentian TerselubungKUHAP secara tegas mengatur bahwa penghentian penyidikan harus dilakukan secara terbuka, tertulis, dan dapat diuji secara hukum.Pasal 109 ayat (2) KUHAPPenyidikan hanya dapat dihentikan karena:- Tidak cukup bukti- Peristiwa bukan tindak pidana- Demi hukum- Dan penghentian itu wajib diberitahukan kepada penuntut umum dan pihak pelapor.Ketika penyidik memilih diam:- tanpa SP3,- tanpa pemberitahuan resmi,- tanpa batas waktu yang rasional,maka yang terjadi bukan kehati-hatian, melainkan penghentian penyidikan secara diam-diam (de facto).Praktik ini berbahaya karena:- Melanggar hak warga negara atas kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)- Membuka ruang negosiasi gelap dan konflik kepentingan- Melanggengkan impunitas, terutama dalam perkara korupsi yang menyentuh kepentingan elitePutusan MK: Praperadilan Bukan Sekadar FormalitasMahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan, tidak hanya:- sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan,- sah atau tidaknya penghentian penyidikan,tetapi juga penetapan tersangka, penyidikan, dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.Putusan ini menegaskan bahwa praperadilan adalah instrumen kontrol konstitusional rakyat terhadap kekuasaan koersif negara.Dengan demikian, laporan pidana yang dibiarkan tanpa kepastian hukum dapat diuji melalui praperadilan karena menyangkut:- tindakan atau kelalaian penyidik,- pelanggaran asas due process of law,- pengingkaran asas kepastian hukum dan akuntabilitas.Korupsi Bukan Ruang Restorative JusticeUpaya pembiaran perkara korupsi sering kali berlindung di balik narasi “penyelesaian internal” atau bahkan disamakan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).Ini keliru dan menyesatkan.Secara tegas:Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan RestoratifPerja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RestoratifMENEGASKAN bahwa RJ tidak berlaku untuk:- tindak pidana korupsi,- terorisme,- pelanggaran HAM berat,- tindak pidana pencucian uang,- dan kejahatan yang merugikan keuangan negara serta kepentingan publik luas.Dengan demikian, mendiamkan laporan korupsi bukan hanya pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.Korupsi dan Kejahatan yang Dilindungi oleh DiamKorupsi adalah extraordinary crime. Ia merampas:- keuangan negara,- hak rakyat,- masa depan pendidikan dan pelayanan publik.Ketika laporan korupsi didiamkan, yang dilindungi bukan hukum, melainkan:jejaring kekuasaan,aktor intelektual di balik layar,pelaku yang memiliki akses politik dan struktural.Diamnya penyidik berubah menjadi:benteng pelindung,tameng impunitas,dan pesan sunyi bahwa hukum bisa dinegosiasikan.Praperadilan sebagai Senjata Konstitusional Warga NegaraForum Guru NTT dan WatchDog NTT menegaskan:Praperadilan adalah hak rakyat, bukan ancaman bagi institusi.Mengajukan praperadilan berarti:- menolak normalisasi pembiaran,- menuntut akuntabilitas kekuasaan,- mengembalikan hukum ke rel konstitusionalnya.- Negara hukum yang sehat tidak takut diuji,- dan aparat penegak hukum yang profesional tidak alergi terhadap kontrol publik.Jika Hukum Diam, Rakyat Berhak BersuaraJika laporan dibiarkan,jika keadilan digantung,jika hukum tunduk pada kekuasaan,maka praperadilan adalah pintu perlawanan yang sah.Diamnya penyidik bukan takdir hukum.Ia adalah pilihan.Dan setiap pilihan hukum harus siap diuji di muka pengadilan.Forum Guru NTT bersama WatchDog NTTMelawan pembiaran, mengawal keadilanJusup KoeHoeaKetua Forum Guru NTT

1 bulan yang lalu
Hero Image
Jusup KoeHoea, Ketua Forum Guru NTT bersama tim WatchDog NTT Sampaikan Harapan dan Dukungan Penegakan Hukum di Awal Tahun 2026

Kupang, Januari 2026,Mengawali tahun 2026, WatchDog Forum Guru Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan ucapan selamat memulai tahun baru kepada Kepala Kepolisian Daerah NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, bersama seluruh jajaran, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) yang menangani tindak pidana korupsi, serta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama jajarannya terkhusus tim Pidsus.Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan sekaligus refleksi atas perjalanan tahun 2025 yang telah dilalui dengan berbagai dinamika dan tantangan dalam kehidupan sosial, ekonomi, serta penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur.Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, menyampaikan bahwa awal tahun merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkeadilan.“Kami memandang awal tahun 2026 sebagai kesempatan untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Tantangan ke depan tentu tidak ringan, namun dengan kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, harapan publik dapat terus dijaga,” ujar Jusup KoeHoea.Sebagai bagian dari masyarakat sipil, WatchDog Forum Guru NTT menaruh perhatian pada kondisi Provinsi NTT yang hingga kini masih menghadapi persoalan kemiskinan dan ketimpangan pembangunan. Dalam pandangan Forum Guru NTT, praktik korupsi merupakan salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap munculnya berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan lemahnya kualitas pelayanan publik.Oleh karena itu, WatchDog Forum Guru NTT menilai bahwa upaya penanganan dan penindakan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara lebih tegas, konsisten, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan.Forum Guru NTT berharap pada tahun 2026 penegakan hukum dapat dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.Lebih lanjut, Jusup KoeHoea menegaskan kesiapan WatchDog Forum Guru NTT untuk berkontribusi secara positif sesuai peran masyarakat.“Saya bersama Tim WatchDog NTT menyatakan kesiapan untuk mendukung Kejaksaan dan Polri dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya melalui fungsi pengawasan sosial, edukasi publik, dan penyampaian aspirasi masyarakat secara bertanggung jawab,” jelasnya.WatchDog Forum Guru NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta berharap kolaborasi yang sehat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat membawa dampak positif bagi masa depan Nusa Tenggara Timur.

1 bulan yang lalu
Hero Image
WATCHDOG FORUM GURU NTT “Ring of Fire ”Korupsi Dana BOS dalam Perspektif Hukum: Penyalahgunaan Wewenang dan Tantangan Penegakan Hukum

Oleh: Jusup KoeHoeaKetua Forum Guru NTTKorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak semestinya terus dipahami semata-mata sebagai persoalan kesalahan teknis atau ketidaktertiban administrasi. Dalam perspektif hukum pidana dan tata kelola keuangan negara, praktik penyimpangan yang terjadi secara berulang, melibatkan banyak pihak, dan berlangsung dalam jangka waktu lama patut dilihat sebagai masalah struktural dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran pendidikan.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara. Tantangannya terletak pada bagaimana kerangka hukum tersebut diterapkan secara adil, menyeluruh, dan konsisten.Salah satu persoalan yang kerap disorot dalam diskursus publik adalah kecenderungan penyempitan subjek hukum dalam penanganan perkara dana BOS. Proses hukum sering kali lebih banyak menyentuh pelaksana teknis di tingkat sekolah, sementara dimensi kebijakan, pengawasan, dan relasi struktural di atasnya belum sepenuhnya dikaji secara komprehensif. Padahal, dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menandatangani dokumen, tetapi juga oleh siapa yang memiliki kewenangan, pengaruh, dan tanggung jawab pengendalian.Penyempitan Subjek Hukum dan Tantangan Integritas Proses HukumDalam konteks penegakan hukum, penyempitan subjek hukum berpotensi menimbulkan tantangan serius terhadap rasa keadilan publik. Ketika proses penyidikan dan penuntutan dipersepsikan hanya menyasar lapisan bawah, sementara aktor kebijakan dan pengawasan kurang tersentuh, maka muncul keraguan masyarakat terhadap efektivitas sistem hukum.Dalam kajian hukum dan tata kelola, kondisi ini sering dibahas sebagai risiko distorsi proses hukum, termasuk kekhawatiran terhadap praktik-praktik yang dapat menggerus prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Istilah seperti mafia kasus, mafia tersangka, atau mafia penuntutan kerap muncul dalam diskursus publik sebagai bentuk kritik terhadap potensi penyimpangan sistem, bukan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.Dampak sosial dari kondisi tersebut tidak bisa diabaikan. Keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan menjadi rendah, sementara kepercayaan terhadap institusi penegak hukum mengalami penurunan. Padahal, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.Penyalahgunaan Wewenang sebagai Isu KunciPasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Ketentuan ini relevan untuk menilai peran berbagai pihak yang memiliki fungsi perencanaan, pembinaan, dan pengawasan dalam pengelolaan dana BOS.Dalam praktik administrasi publik, pejabat yang mengetahui adanya penyimpangan namun memilih untuk tidak bertindak, atau justru melakukan pembiaran, patut dievaluasi dari sudut pandang tanggung jawab jabatan. Penilaian hukum terhadap situasi semacam ini penting agar kewenangan tidak dipahami sebagai kekuasaan tanpa akuntabilitas.Turut Serta dan Tanggung Jawab KolektifPengelolaan dana BOS melibatkan banyak peran dan fungsi. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang melihatnya sebagai tanggung jawab kolektif dan berjenjang menjadi relevan. Konsep turut serta dalam hukum pidana memberikan ruang analisis bahwa perbuatan melawan hukum tidak selalu dilakukan oleh satu orang, melainkan dapat merupakan hasil dari rangkaian tindakan dan keputusan bersama.Dalam konteks ini, keterlibatan kepala sekolah, bendahara BOS, bendahara IPP, bendahara aset, operator sekolah, pengawas pembina, hingga unit teknis di dinas pendidikan perlu dilihat secara proporsional dan objektif, sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.Kepala Sekolah dan Beban Tanggung Jawab JabatanKepala sekolah sebagai pemegang kuasa penggunaan anggaran memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan. Tekanan birokrasi atau dinamika struktural tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.Penandatanganan dokumen pertanggungjawaban menuntut kehati-hatian dan kesadaran hukum, karena di situlah akuntabilitas jabatan diuji.Bendahara dan Pelaksana Teknis dalam Relasi SistemBendahara BOS, bendahara IPP, dan bendahara aset sekolah berada pada posisi yang rentan. Di satu sisi mereka memegang fungsi teknis yang krusial, di sisi lain mereka sering berada dalam relasi struktural yang tidak seimbang. Oleh karena itu, penegakan hukum yang berkeadilan perlu mempertimbangkan konteks sistem, relasi kuasa, dan tingkat keterlibatan nyata, tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab pribadi.Pengawasan dan Akuntabilitas InstitusionalPengawas pembina dan dinas pendidikan memiliki mandat penting dalam memastikan tata kelola yang baik. Dalam kerangka hukum administrasi dan pidana, kewenangan selalu disertai tanggung jawab. Evaluasi terhadap efektivitas pengawasan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan yang berulang dan sistematis.Memulihkan Kepercayaan PublikPemberantasan korupsi dana BOS tidak cukup dilakukan secara simbolik. Ia menuntut keberanian, konsistensi, dan integritas sistem hukum. Pendekatan yang adil, transparan, dan menyeluruh akan memperkuat kepercayaan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga dana pendidikan.Dana BOS adalah keuangan negara. Menjaganya bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan pendidikan dan generasi bangsa.

1 bulan yang lalu