Hero Image
Diduga Lakukan Tindak Pencabulan, Polres Sumba Barat Daya Tetapkan Pria Berinisial YURP Sebagai Tersangka

14 Oktober 2025 - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) secara resmi menetapkan seorang pria berinisial YURP (25) tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Barat Daya.​Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian yang diwakili oleh Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai setelah adanya laporan dari korban. Penyidik kemudian memanggil KR sebanyak dua kali, di mana panggilan pertama berstatus sebagai saksi.​"Setelah kami dalami keterangan para saksi, keterangan terduga pelaku, dan dikaitkan dengan barang bukti termasuk hasil visum, status KR kami naikkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim.​Tersangka KR resmi ditahan pada tanggal 9 Oktober setelah menjalani pemeriksaan dan dinilai memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.​Motif Dipicu Minuman Keras​Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan di bawah pengaruh minuman keras (miras).​"Motifnya adalah konsumsi miras. Pelaku tidak dapat mengendalikan diri akibat pengaruh miras dan adanya dorongan gairah nafsu hingga akhirnya melakukan perbuatan itu," jelas Kasat Reskrim.​Barang Bukti Diamankan, Terancam 9 Tahun Penjara​Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:​Pakaian dalam dan celana pendek milik korban.​Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.​Salinan (screenshot) percakapan dari telepon genggam.​Atas perbuatannya, tersangka YURP (25) tahun dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak sadarkan diri atau tidak berdaya, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.​Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan mengakomodir upaya damai atau mediasi untuk kasus asusila seperti ini. Tersangka YURP saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Sumba Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

3 bulan yang lalu