Hero Image
Polemik Pengukuran 117 Bidang Tanah Ulayat di Sumba Tengah, Penjelasan Kepala BPN Dinilai Hanya Dalih

Mediasi sengketa tanah antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sina di Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), mengungkap fakta mengejutkan. Di balik aksi walk out warga, mencuat isu krusial mengenai prosedur pengukuran 117 bidang tanah yang kini menjadi sumber konflik.​Dalam forum yang memanas tersebut, seorang Tokoh Masyarakat yang juga Mantan Camat Kecamatan Mamboro Bapak Umbu Kerinapu dari keluarga suku Anapasoka (pihak Umbu Tiru), mencecar pihak BPN Pak Abel Asamau terkait dasar pelaksanaan pengukuran di atas tanah ulayat tersebut.​Menanggapi pertanyaan warga, Kepala BPN Sumba Tengah diduga berdalih bahwa pengukuran terhadap 117 bidang tanah tersebut hanyalah "kegiatan rutin BPN atas permintaan masyarakat". Namun, jawaban normatif ini justru memantik tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan peserta rapat.​Publik menilai ada kejanggalan dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bagaimana mungkin BPN dapat memastikan tanah ulayat tersebut "clean and clear"—dihadiri para pihak dan tidak bermasalah—sebelum menurunkan tim ukur?​"Yang menggelitik perhatian kami, apakah BPN sudah memastikan tanah ulayat itu dihadiri para pihak batas dan tidak sengketa sebelum ukur? Di situlah letak pentingnya sosialisasi sehingga tidak terjadi polemik seperti hari ini," ujar salah satu perwakilan warga menyesalkan minimnya transparansi.​Akibat ketidakpuasan atas penjelasan ini, mediasi berakhir buntu (deadlock) dan pihak Umbu Tiru memilih meninggalkan lokasi.​(Tim Investigasi Siletsumba.com)

1 bulan yang lalu