Tajam, akurat dan terpercaya.
Rapat mediasi sengketa lahan antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sinna di Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), mengungkap tabir persoalan agraria yang lebih dalam. Pertemuan yang berakhir deadlock dan diwarnai aksi walk out ini, membongkar dugaan kelalaian prosedur dalam pengukuran massal di atas tanah adat.Ketegangan memuncak ketika seorang Tokoh Masyarakat, yang juga Mantan Camat dari keluarga Anapasoka (pihak Umbu Tiru), membuka data krusial di hadapan forum. Ia mempertanyakan dasar legitimasi BPN melakukan pengukuran terhadap 117 bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa.BPN Berlindung di Balik "Permintaan Masyarakat"Menjawab cecaran warga, Kepala BPN Sumba Tengah menerangkan bahwa pengukuran 117 bidang tersebut merupakan "kegiatan rutin BPN atas permintaan masyarakat".Namun, jawaban normatif ini justru memantik reaksi keras. Publik menilai BPN Sumba Tengah gagal menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam menangani tanah ulayat di Sumba."Yang menggelitik perhatian kami, bagaimana BPN bisa memastikan tanah ulayat tersebut dihadiri lengkap para pihak batas dan tidak bermasalah sebelum melaksanakan pengukuran? Di situlah pentingnya sosialisasi, sehingga tidak terjadi polemik seperti hari ini," kritik perwakilan warga dalam forum tersebut.Akar Masalah: Pengukuran 2003 dan Status AdatKekecewaan warga semakin tak terbendung ketika mengungkit sejarah pengukuran tahun 2003 yang dinilai menjadi preseden buruk. Dalam rekaman video jurnalis siletsumba.com di lokasi, salah satu warga berteriak lantang menduga adanya upaya sistematis pengaburan sejarah."Persoalan pengukuran di tahun 2003 itu yang dilanjutkan oleh Umbu Sina ini. Ada penyangkalan terhadap eksistensi suku," tegasnya sebelum rombongan Umbu Tiru memutuskan meninggalkan ruangan (walk out).BPN Beri Waktu 3 BulanMenanggapi situasi yang tidak kondusif, Kepala BPN Sumba Tengah mengakui adanya perbedaan persepsi yang tajam. Sebagai solusi sementara, BPN memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi para pihak untuk mediasi internal."Kita ambil jalan tengah 3 bulan. Kita kasih kesempatan. Jika tidak ada penyelesaian, proses administrasi tetap kami lanjutkan," ujar Kepala BPN.Keputusan ini dinilai sejumlah pihak hanya menunda masalah, tanpa menjawab tuntas pertanyaan warga mengenai validitas prosedur pengukuran 117 bidang tanah yang terlanjur dilakukan tanpa sosialisasi memadai.(Tim Investigasi Siletsumba.com)
Menampilkan 8 kepada 8 dari 25 hasil