Didampingi Pengacara, Suku Ana Pasoka Minta BPN Sumba Tengah Batalkan 117 Bidang Sertifikat di Manu Wollu
Keluarga Besar Suku Ana Pasoka Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah secara resmi mengajukan permohonan pembatalan terhadap 117 bidang sertifikat tanah yang disinyalir bermasalah di wilayah Desa Manu Wollu. Mereka didampingi kuasa hukum saat mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah pada Senin (17/11/2025).Kuasa Hukum Suku Ana Pasoka, yang mewakili keluarga besar serta Kepala Suku, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang tidak memiliki hak sah, namun sedang memproses pendaftaran sertifikat atas lahan tersebut.Proses Kilat Tanpa Sepengetahuan Pemilik AsliDalam keterangannya, Kuasa Hukum Suku Ana Pasoka menyatakan keberatan keras terhadap proses yang berjalan. Mereka menyoroti kecepatan penerbitan sertifikat yang dinilai tidak wajar, bahkan pengukuran lahan dilakukan tanpa sepengetahuan Suku Ana Pasoka sebagai pemilik historis."Kami mendapatkan informasi, prosesnya ini begitu cepatnya. Diukur tanpa sepengetahuan kami. Dan anehnya, dari pihak Kepala Desa, dari pihak Camat, itu memberikan izin," ujar Kuasa Hukum tersebut.Ia mempertanyakan mengapa pimpinan wilayah—yang seharusnya mengetahui siapa pemilik hak ulayat yang asli—justru memberikan izin kepada pihak lain."Seharusnya sebagai pimpinan di Kecamatan Mamboro itu, mereka harusnya tahu siapa pemilik asli dari tanah itu. Kami merasa betul-betul dirugikan dan kecewa," tegasnya.BPN Janji Pending Proses dan Jadwalkan MediasiKuasa Hukum Suku Ana Pasoka mengonfirmasi bahwa kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah. Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan komitmen BPN untuk bertindak tegas."Puji Tuhan, prosesnya sudah diikat, sudah di-pending istilahnya. Jadi kami merasa ada jaminan dari Ketua BPN/ATR Kabupaten Sumba Tengah," jelasnya.Selanjutnya, Suku Ana Pasokadan pihak BPN akan menjadwalkan mediasi dengan pihak sebelah yang saat ini tengah memproses sertifikat.Mengenai solusi yang ditawarkan, Suku Ana Pasoka berpegang teguh pada tuntutan hak historis. "Win-Win Solution-nya adalah tetap kembali kepada siapa pemegang haknya yang asli," tutup Kuasa Hukum, seraya menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan bukti-bukti kepemilikan yang sah untuk diserahkan dalam proses mediasi.