BPN Sumba Tengah Jawab Protes Warga: 117 Bidang Tanah di Mamboro Resmi Dihentikan, Mediasi 10 Desember Jadi Penentu
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah, Abel Asa Mau, memberikan keterangan resmi terkait kedatangan puluhan warga Suku Ana Pasoka yang menuntut pembatalan sertifikat tanah di wilayah Desa Manu Wollu, Kecamatan Mamboro. Pihak BPN mengonfirmasi telah menghentikan sementara proses penerbitan 117 bidang sertifikat yang menjadi objek sengketa.Proses Awal "Lancar-Lancar Saja"Abel Asa Mau menjelaskan bahwa prosedur awal untuk pendaftaran 117 bidang tanah tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melibatkan saksi batas dan Kepala Desa."Pada waktu itu [saat pengukuran] semuanya lancar-lancar saja, tidak ada pengaduan. Semuanya lancar-lancar saja sehingga sampai hari ini kita sementara proses di dalam," ujar Abel Asa Mau, seraya menunjukkan bahwa persoalan baru muncul ketika masyarakat mendatangi kantor secara langsung.Ia menegaskan, kedatangan masyarakat tersebut sangat tepat waktu. Jika proses tersebut terlambat disikapi, sertifikat berpotensi besar sudah terbit."Untung hari ini masyarakat datang secepatnya. Kalau terlambat tanggal 10 ke atas, berarti sertifikat sudah terbit," tambahnya.Mediasi Jadi Pintu Terakhir di BPNMenanggapi keluhan masyarakat, Kepala BPN Sumba Tengah memastikan bahwa pihaknya telah membekukan proses penerbitan surat keputusan maupun sertifikat untuk 117 bidang tanah tersebut. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi."Kita akan undaang kedua belah pihak di tanggal 10 Desember nanti. Kita harapkan persoalan proses hak ini bisa segera selesai," kata Abel Asa Mau.Mediasi tersebut akan menentukan nasib sertifikat, apakah akan dibatalkan secara keseluruhan, dibatalkan sebagian, atau prosesnya dilanjutkan.Jika Mediasi Buntu, Pihak BPN Arahkan ke PengadilanAbel Asa Mau menjelaskan, peran BPN terbatas pada fasilitasi mediasi. Jika pada tanggal 10 Desember tidak tercapai kesepakatan damai (titik temu), maka kedua belah pihak akan diarahkan ke jalur hukum formal."Kalau toh nanti di tanggal 10 Desember tidak ada titik temu, maka mungkin kita harus arahkan mereka ke pengadilan atau ke mana yang mereka bisa selesaikan untuk membuktikan siapa pemilik tanah sebenarnya," tutupnya.