Perkembangan Kasus Kekerasan di Tanah Suku Muritana, Wendewa Barat — Polisi Periksa 14 Saksi dan Korban
Penanganan kasus penyerangan terhadap warga Suku Muritana di Tanah Suku Muritana, Desa Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, terus berlanjut. Hingga saat ini, penyidik Subnit III Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Sumba Barat telah memeriksa 5 korban dan 9 saksi dari pihak pelapor sejak kasus ini dilimpahkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.Kuasa hukum para korban, Ibu Indah Prasetyari, SH, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap korban dan saksi berjalan intensif sejak awal Oktober.“Pada Rabu, 7 Oktober 2025, kelima korban telah dimintai keterangan oleh penyidik dengan pendampingan hukum. Keesokan harinya, Kamis, 9 Oktober 2025, lima saksi dari lokasi kejadian juga diperiksa,” ungkap Indah.Pemeriksaan Lapangan dan Temuan di TKPLebih lanjut, pada Jumat, 10 Oktober 2025, tim Reskrim Polres Sumba Barat bersama kuasa hukum dan dua korban melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian di Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro. Kabupaten Sumba Tengah Di lokasi, ditemukan sejumlah batu kali yang diduga digunakan untuk menyerang warga Suku Muritana. Menurut Indah Prasetyari, temuan ini menguatkan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.“Batu kali yang digunakan para terduga pelaku berbeda dengan jenis batu yang terdapat di padang lokasi kejadian. Ini menunjukkan adanya persiapan sebelum penyerangan terjadi,” tegasnya.Kuasa hukum juga menyebut bahwa peristiwa tersebut tidak hanya memenuhi unsur Pasal 170 KUHP (tindak pidana pengeroyokan), namun juga berlapis dengan Pasal 151 ayat (1), Pasal 151 ayat (4), Pasal 352, dan Pasal 353 ayat (1) KUHP.Progres Pemeriksaan Terduga PelakuPada Rabu, 15 Oktober 2025, penyidik telah memeriksa satu orang terduga pelaku dengan inisial MD, dan pemeriksaan terhadap terduga lainnya dijadwalkan berlanjut dalam minggu ini.Indah menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan atensi tinggi Polres Sumba Barat, khususnya Subnit III Pidana Umum, dalam menangani perkara ini.“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan bagi para korban — warga Suku Muritana Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah yang selama ini hidup sederhana sebagai petani dan pekebun. Walaupun mereka kelompok marjinal, mereka tetap berhak atas kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.Seruan untuk Mengawal KasusSebagai penutup, Ibu Indah Prasetyari, SH, menyerukan agar seluruh masyarakat di Tanah Marapu ikut mengawal proses hukum ini sampai tuntas.“Kami tidak ingin kekerasan serupa kembali terjadi di tanah Sumba. Ini saatnya hukum hadir melindungi semua warga, tanpa pandang bulu,” tegasnya.