Tajam, akurat dan terpercaya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya (SBD). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/268/11/2025 SPKT POLRES Sumba Barat Daya Polda Nusa Tenggara Timur.Menurut Yubilate Piter Pandango, kuasa hukum korban, kejadian bermula ketika Johanis Umbu Deta memberikan kuasa kepada korban untuk menjual tanah di Desa Tanjung Karoso pada tahun 2024. Korban dijanjikan menerima hasil penjualan tanah sebesar Rp 10 miliar dari pembeli bernama King Kevin.Setelah korban menandatangani penyerahan uang di notaris, uang sebesar Rp 9,5 miliar diduga diambil kembali oleh Johanis Umbu Deta bersama istri seorang oknum anggota Brimob. Korban hanya menerima Rp 500 juta dari hasil penjualan tanah tersebut, sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban.
Menampilkan 15 kepada 15 dari 64 hasil