Redaksi Silet Sumba
Penulis: Redaksi Silet Sumba
18 October 2025 - 21:38 WITA

Polisi Malaysia Tumpas Sindiket Buruh Paksa, 49 Wanita Indonesia Diselamatkan

Polisi Malaysia Tumpas Sindiket Buruh Paksa, 49 Wanita Indonesia Diselamatkan
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Kuala Lumpur, siletsumba.com - Otoritas Kepolisian Malaysia berhasil menumpas sebuah sindikat yang diduga melakukan praktik eksploitasi tenaga kerja dalam operasi besar di sekitar Klang, Selangor, pekan lalu.

Sebanyak 49 wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil diselamatkan dari situasi kerja tidak manusiawi yang dijalankan di bawah kedok agensi pekerjaan.

Korban Diduga Dieksploitasi Bertahun-Tahun

Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Datuk M. Kumar, dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025), mengungkapkan bahwa para korban berusia antara 20 hingga 47 tahun.

Beberapa di antaranya diduga telah bekerja selama lebih dari satu dekade tanpa menerima gaji yang layak.

Polisi menemukan indikasi bahwa para korban direkrut dari daerah pedesaan di Indonesia dengan janji pekerjaan di sektor formal. Namun, setelah tiba di Malaysia, mereka justru ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga dan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga.

“Telepon genggam mereka disita dan aktivitas mereka diawasi,” ujar Datuk M. Kumar dalam keterangannya.

14 Tersangka Ditahan, Uang Tunai dan Paspor Disita

Operasi yang diberi nama Op Pintas Tip ini berlangsung dari 10 hingga 13 Oktober 2025 di 11 lokasi berbeda di Klang.

Polisi menahan 14 tersangka, terdiri dari 11 warga lokal (delapan pria dan tiga wanita) serta tiga WNI. Mereka berusia antara 27 hingga 48 tahun dan memiliki peran beragam, mulai dari pengelola, administrasi, hingga transportasi.

Dari hasil operasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Uang tunai lebih dari RM1 juta (setara Rp3,4 miliar)
  2. 71 paspor Indonesia
  3. Enam kendaraan
  4. 19 telepon genggam
  5. Lima unit CCTV

Salah satu tersangka WNI juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis tertentu, berdasarkan hasil uji awal.

Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Seluruh korban kini ditempatkan di lokasi aman dan diberikan Perintah Perlindungan Interim (IPO) selama 21 hari.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran (ATIPSOM) 2007, serta Akta Keimigrasian Malaysia.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur diharapkan segera memberikan pendampingan hukum dan memastikan proses pemulangan (repatriasi) berjalan dengan aman bagi 49 WNI yang menjadi korban.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.