Hero Image
Saksi Kunci Kasus TPPO Sindikat 'Agen Ester' Malaysia yang Menghilang, Tiba-Tiba Muncul di Bandara Lede Kalumbang Tambolaka Sumba Barat Daya

Titik terang muncul terkait keberadaan Ester Konda Ngguna, saksi kunci dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sindikat 'Agen Ester' di Klang, Selangor, Malaysia. Setelah dilaporkan menghilang dari Malaysia di tengah proses hukum yang berjalan, Ester Konda Ngguna terkonfirmasi telah tiba di Bandara Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).​Informasi ini terungkap dari komentar warganet di media sosial dan dikonfirmasi oleh sumber yang melaporkan kasus sindikat 'Agen Ester'. Ester Konda Ngguna dilaporkan diterima oleh petugas dari Pusat Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sumba Barat Daya saat tiba di bandara.​Namun, kedatangan Ester ini justru menimbulkan pertanyaan besar dan dugaan adanya upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice). Menurut pelapor kasus 'Agen Ester' di Malaysia, Yulita Sriyanti, Ester Konda Ngguna bukanlah sekadar korban biasa.​"Keterangan mengenai kasus korban atas nama Ester Konda Ngguna sudah masuk ke KBRI Malaysia. Beliau bahkan merupakan saksi kunci dalam pengusutan kasus perdagangan orang ini," ujar sumber tersebut mengutip keterangan Yulita, Senin (20/10/2025) malam.​Dijelaskan lebih lanjut, melalui keterangan Ester Konda Ngguna, pihak KBRI Kuala Lumpur dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mendapatkan informasi krusial mengenai operasional dan jaringan sindikat 'Agen Ester' yang baru-baru ini berhasil dibongkar dan para pelakunya ditangkap.​Hilangnya Ester secara tiba-tiba dari Malaysia di tengah proses hukum yang sedang berjalan menimbulkan kecurigaan adanya pihak-pihak yang sengaja 'melarikan' saksi kunci ini untuk menghalangi proses peradilan.​"Sayangnya, nampaknya pihak P4MI Sumba Barat Daya tidak mengetahui bahwa Ester Konda Ngguna adalah saksi kunci dalam kasus geng agen Ester di Klang Selangor Malaysia," ungkap sumber tersebut.​Dengan terungkapnya keberadaan Ester di Sumba Barat Daya, muncul desakan kuat agar P4MI Sumba Barat Daya segera melakukan koordinasi intensif dengan KBRI Kuala Lumpur. Koordinasi ini penting untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai status hukum Ester Konda Ngguna sebagai saksi kunci dan memastikan perlindungannya, serta kelancaran proses hukum terhadap sindikat 'Agen Ester' di Malaysia.​Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas penanganan TPPO lintas negara dan vitalnya peran saksi kunci dalam membongkar jaringan kejahatan terorganisir. Perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi aspek krusial yang tidak dapat diabaikan.​Hingga berita ini diturunkan, pihak siltesumba.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari P4MI Kabupaten Sumba Barat Daya terkait penerimaan dan status Ester Konda Ngguna. (Tim Redaksi)

3 bulan yang lalu
Hero Image
Kisah Pilu Yulita Sriyanti: Dari Korban TPPO Hingga Garda Depan Pemberantasan Sindikat Pekerja Migran Ilegal di Malaysia

Perjuangan melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali disuarakan dengan lantang oleh Yulita Sriyanti, seorang diaspora Sumba yang kini menetap di Malaysia. Dalam sebuah wawancara eksklusif yang emosional di Facebook Live Sumba TV pada Minggu malam (19/10/2025), Yulita, yang dirinya sendiri pernah menjadi korban TPPO di usia remaja, membeberkan pengalamannya dan perannya dalam membongkar sindikat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal baru-baru ini.​Yulita menceritakan bagaimana pengalaman pahitnya di masa lalu, sekitar tahun 2005-2006, menjadi pendorong utama semangatnya. Kala itu, ia diberangkatkan ke Malaysia dengan iming-iming pekerjaan di pabrik, namun nyaris menjadi korban eksploitasi di sebuah tempat hiburan malam di Kuala Terengganu sebelum berhasil melarikan diri.​"Saya dijanjikan kerja pabrik... tapi sampai di sana, kami didandani dengan pakaian minim," kenang Yulita, menggambarkan detik-detik ia menyadari bahaya yang mengintainya. Pengalaman traumatis inilah yang membuatnya bertekad membantu sesama PMI, khususnya yang berasal dari Sumba dan NTT.​Baru-baru ini, Yulita memainkan peran krusial dalam membantu pihak berwenang membongkar sindikat TPPO yang dioperasikan oleh seorang WNI berinisial 'Ester' atau dikenal sebagai 'Mem Ester'. Bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Polis Diraja Malaysia (PDRM), sebanyak 49 PMI ilegal, mayoritas diduga berasal dari Sumba, berhasil diselamatkan dari eksploitasi. Para pelaku, termasuk 'Mem Ester' dan jaringannya, kini telah ditangkap pihak berwenang Malaysia.​"Total 49 orang korban berhasil diselamatkan. Para pelaku sudah ditangkap," jelas Yulita. Ia menambahkan bahwa para korban kini berada di rumah perlindungan (shelter) di bawah pengawasan pihak berwenang Malaysia sambil menunggu proses hukum terhadap pelaku dan pemulangan mereka ke Indonesia.​Perjuangan Yulita tidaklah mudah. Ia mengaku menghadapi berbagai tekanan, intimidasi, bahkan upaya suap dari pihak-pihak yang terkait dengan sindikat tersebut untuk menghentikan kasus ini. "Ada tawaran sejumlah uang... tapi saya bilang, ini masalah harga diri," tegasnya.​Tantangan semakin berat ketika saksi kunci utama, seorang korban bernama samaran Ester yang pertama kali berhasil diselamatkan dan memberikan informasi penting, dilaporkan menghilang atau 'dilarikan' oleh pihak tertentu setelah memberikan keterangan awal. Meskipun demikian, Yulita menegaskan bahwa proses hukum di Malaysia tetap berjalan.​"Hukum Malaysia dan Indonesia itu berbeda. Walaupun saksi kunci dibawa lari, kasus tetap berjalan karena laporan awal dari KBRI dan bukti-bukti sudah kuat," terangnya.​Dengan nada berapi-api, Yulita menyampaikan pesan keras kepada para sponsor, agen, atau calo yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal, terutama dari Sumba.​"Saya ingatkan sponsor-sponsor atau agensi-agensi binatang ini! Jangan merasa hebat sekarang. Masalah ini selesai, saya pastikan saya akan kejar kalian sampai dapat, di manapun kalian berada! Ingat itu!" ancam Yulita, menyuarakan kemarahannya atas penderitaan para korban.​Ia juga mengimbau keras kepada masyarakat Sumba, khususnya para orang tua dan calon pekerja, untuk tidak mudah tergiur janji manis bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.​"Cek dulu PT [Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia] itu resmi atau tidak. Pastikan jalur legal. Jangan modal nekat. Kasihan anak-anak kita sampai di sini disiksa, tidak digaji, bahkan ada yang pulang tinggal nama," pesannya penuh harap.​Yulita berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan hak-hak mereka sebelum dipulangkan ke kampung halaman. Kisahnya menjadi pengingat pahit akan bahaya TPPO yang masih mengintai dan pentingnya kewaspadaan serta penggunaan jalur resmi bagi siapa saja yang ingin mencari nafkah di luar negeri. (Sumber: Wawancara FB Live Sumba TV)

3 bulan yang lalu
Hero Image
Polisi Malaysia Tumpas Sindiket Buruh Paksa, 49 Wanita Indonesia Diselamatkan

Otoritas Kepolisian Malaysia berhasil menumpas sebuah sindikat yang diduga melakukan praktik eksploitasi tenaga kerja dalam operasi besar di sekitar Klang, Selangor, pekan lalu.Sebanyak 49 wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil diselamatkan dari situasi kerja tidak manusiawi yang dijalankan di bawah kedok agensi pekerjaan.Korban Diduga Dieksploitasi Bertahun-TahunDirektur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Datuk M. Kumar, dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025), mengungkapkan bahwa para korban berusia antara 20 hingga 47 tahun.Beberapa di antaranya diduga telah bekerja selama lebih dari satu dekade tanpa menerima gaji yang layak.Polisi menemukan indikasi bahwa para korban direkrut dari daerah pedesaan di Indonesia dengan janji pekerjaan di sektor formal. Namun, setelah tiba di Malaysia, mereka justru ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga dan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga.“Telepon genggam mereka disita dan aktivitas mereka diawasi,” ujar Datuk M. Kumar dalam keterangannya.14 Tersangka Ditahan, Uang Tunai dan Paspor DisitaOperasi yang diberi nama Op Pintas Tip ini berlangsung dari 10 hingga 13 Oktober 2025 di 11 lokasi berbeda di Klang.Polisi menahan 14 tersangka, terdiri dari 11 warga lokal (delapan pria dan tiga wanita) serta tiga WNI. Mereka berusia antara 27 hingga 48 tahun dan memiliki peran beragam, mulai dari pengelola, administrasi, hingga transportasi.Dari hasil operasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:Uang tunai lebih dari RM1 juta (setara Rp3,4 miliar)71 paspor IndonesiaEnam kendaraan19 telepon genggamLima unit CCTVSalah satu tersangka WNI juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis tertentu, berdasarkan hasil uji awal.Proses Hukum dan Perlindungan KorbanSeluruh korban kini ditempatkan di lokasi aman dan diberikan Perintah Perlindungan Interim (IPO) selama 21 hari.Kasus ini diselidiki berdasarkan Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran (ATIPSOM) 2007, serta Akta Keimigrasian Malaysia.Pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur diharapkan segera memberikan pendampingan hukum dan memastikan proses pemulangan (repatriasi) berjalan dengan aman bagi 49 WNI yang menjadi korban.

3 bulan yang lalu