Tema: “Bangkitkan Semangat Kepahlawanan: Forum Guru NTT, Pemuda dan Jurnalis Bersatu Melawan Korupsi dan Membangun Ketahanan Pangan NTT”(By. Jusup KoeHoea)Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, Pemuda dan Jurnalis NTT yang saya cintai!Hari ini, tanggal 10 November, bukan sekadar tanggal dalam kalender.Ini adalah hari kebangkitan jiwa perjuangan, hari di mana kita menundukkan kepala untuk menghormati para pahlawan yang telah menyerahkan segalanya — darah, air mata, dan nyawa — demi kemerdekaan bangsa ini.Namun...Apakah perjuangan sudah selesai?Tidak, saudara-saudaraku!Perjuangan belum selesai!Musuh kita hari ini bukan lagi penjajah berseragam,tetapi penjajahan dalam bentuk baru - korupsi, kemiskinan, dan ketidakadilan!Di tanah Nusa Tenggara Timur, tanah yang diberkati Tuhan dengan alam yang indah,masih banyak rakyat hidup susah,masih banyak petani menatap lahan tidur yang dibiarkan tandus,sementara dana pembangunan lenyap di meja-meja kekuasaan.Hari ini, kita bersuara!Kita, pemuda dan jurnalis NTT, bersatu untuk melawan korupsi!Kita jadikan pena, kamera, dan cangkul sebagai senjata perjuangan baru!Kita tolak segala bentuk kebohongan publik!Kita lawan setiap manipulasi anggaran pendidikan, kesehatan, dan pangan!Karena korupsi bukan hanya mencuri uang negara, tetapi merampas masa depan anak-anak kita!Saudara-saudaraku...Menjadi pahlawan hari ini berarti berani jujur di tengah arus kepalsuan.Menjadi pahlawan berarti menanam di tanah sendiri dan memberi makan bangsa.Menjadi pahlawan berarti berdiri tegak meski sendirian, demi kebenaran.Mari kita jadikan Hari Pahlawan ini sebagai gerakan moral bersama:- Gerakan menghidupkan lahan tidur demi ketahanan pangan daerah!- Gerakan jurnalis menulis kebenaran tanpa takut tekanan!- Gerakan pemuda melawan korupsi dengan integritas dan kerja nyata!Ingatlah, bangsa ini tidak butuh banyak pejabat,bangsa ini butuh pahlawan kejujuran dan kerja keras!Merdeka!Hidup Pemuda NTT!Hidup Jurnalis yang Berani dan Merdeka!Hidup Indonesia yang Bersih dan Berdaulat!
Buleleng – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memberikan pengarahan kepada 1.588 prajurit di Secata Rindam IX/Udayana, Banyuning, Buleleng, Jumat (7/11/2025). Kegiatan tersebut sekaligus menandai pelepasan para prajurit yang akan melaksanakan penugasan di satuan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/WM, Yonif TP 835/SYB, Yonif TP 875/SYP, Yonif TP 876/Pa Aing La Urra Tana, dan Yonif TP 877/Biinmaffo yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).Dalam arahannya, Pangdam menegaskan bahwa setiap prajurit harus selalu menjaga disiplin, ketertiban, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku di satuan. Ia juga menekankan pentingnya peran para Komandan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya.“Para Komandan agar tidak bosan melakukan pengecekan dan pembinaan. Bila ada pelanggaran, segera ambil langkah-langkah pembinaan secara tegas dan terukur,” tegas Pangdam.Lebih lanjut, Mayjen TNI Piek Budyakto mengingatkan agar seluruh prajurit tetap menjaga semangat dan kebersamaan di mana pun bertugas. “Jaga pangkalan agar tetap rapi dan bersih. Kalian harus tetap bersemangat apapun kondisinya. Karena saat menjadi tentara, kalian telah siap untuk ditempatkan di mana saja,” ujarnya penuh semangat.Pangdam menutup arahannya dengan pesan moral agar setiap prajurit selalu mempedomani dan mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI dalam setiap langkah pengabdian. Ia berharap para prajurit menjadi teladan di tengah masyarakat.“Kehadiran kalian di tengah masyarakat harus membawa dampak positif, menjaga persatuan, serta memperkuat kecintaan rakyat kepada TNI. Jadilah prajurit yang dicintai rakyat dan senantiasa menjaga kehormatan satuan,” pungkas Pangdam.Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengarahan Pangdam merupakan wujud kepedulian pimpinan dalam menyiapkan prajurit terbaik untuk melaksanakan tugas di satuan baru.“Pelepasan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk meneguhkan semangat juang dan pengabdian. Pangdam IX/Udayana ingin memastikan seluruh prajurit siap secara fisik, mental, dan moral untuk bertugas di satuan masing-masing dengan penuh tanggung jawab,” jelas Kapendam.Lebih lanjut Kapendam menambahkan, penugasan para prajurit Yonif Teritorial Pembangunan di wilayah NTB dan NTT diharapkan dapat memperkuat pembinaan teritorial, mempererat hubungan TNI dengan masyarakat, serta mendukung stabilitas keamanan wilayah.“Prajurit TNI harus menjadi bagian dari solusi di tengah masyarakat. Dimanapun berada, mereka membawa misi untuk membantu rakyat, memperkuat persatuan, dan menjaga kedaulatan bangsa,” tutup Kapendam. (Pendam IX/Udy)
Aroma feodalisme birokrasi kembali terasa di tubuh kepolisian daerah. Kapolres Sumba Barat Daya diduga terseret dalam pusaran narasi menyesatkan yang disebarkan oleh Kasat Reskrim terkait konflik dengan wartawan TipikorInvestigasiNews.id saat melakukan liputan investigasi di lokasi penemuan korban pembunuhan di Desa Hoha Wungo Kecamatan Kodi Utara pada hari kamis, tanggal 6 November 2025.Alih-alih menjunjung tinggi transparansi dan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru tampak terjebak dalam budaya “asal bapak senang”, di mana kebenaran dikorbankan demi menjaga citra atasan.Peristiwa yang terjadi di ( lokasi TKP) Sumba Barat Daya ini menjadi gambaran buram hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers di lapangan. Dalam situasi di mana jurnalis tengah menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mencari dan menyampaikan kebenaran publik, tindakan intimidatif dan manipulatif semacam ini menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers dan hak publik untuk tahu.Publik kini menanti langkah tegas Kapolda NTT: apakah akan menutup mata terhadap praktik manipulatif di internalnya, atau mengambil sikap berani untuk menegakkan integritas institusi dan menghormati kemerdekaan pers.
Tuduhan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya kepada jurnalis Tipikor Investigasi News, Pak Gunter, kini terlihat semakin rapuh. Aparat berdalih merampas paksa alat kerja pers karena diduga Pak Gunter merekam jenazah telanjang. Tapi video dari TKP justru membongkar klaim itu sebagai… dramatisasi tanpa dasar.Fakta vs Drama AparatVideo dari TKP di Desa Hoha Wungo Kecamatan Kodi Utara menunjukkan fakta sederhana:Klaim Kasat Reskrim: Jurnalis merekam jenazah telanjang.Fakta: Jenazah tertutup rapat dengan kain, sementara tim medis baru mulai bekerja.Pak Gunter menegaskan, “Sangat keliru kalau ada pernyataan seperti itu.” Artinya, perampasan HP—yang melanggar UU Pers—terlihat dilakukan berdasarkan klaim yang lebih mirip rumor daripada fakta.Ketika Kekuasaan Berusaha Menjadi SutradaraTindakan perampasan ponsel dan pemanggilan Pak Gunter ke Polsek menimbulkan pertanyaan: apakah aparat sedang menegakkan hukum, atau sekadar menyensor bukti yang tidak cocok dengan narasi mereka?Jika klaim jenazah telanjang terbukti salah, dasar hukum perampasan HP otomatis batal. Pak Gunter menantang: “Data digital ada. HP saya ada! Kalau saya hapus video, pasti ketahuan.”Redaksi Tipikor Investigasi News meminta Kapolda NTT dan Propam mengusut kasus ini, sekaligus memastikan aparat tidak lagi ‘berkreasi fakta’ untuk menakut-nakuti jurnalis.
Seorang jurnalis media daring Tipikor Investigasi News, Pak Gunter, angkat bicara dan membantah keras tuduhan yang dialamatkan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) kepadanya. Tuduhan itu menyebut Pak Gunter merekam gambar jenazah dalam keadaan tidak berbusana (telanjang) saat proses visum di Desa Hoha Wungo, Kecamatan Kodi Utara, SBD. Insiden ini memuncak dengan klaim Pak Gunter bahwa ponselnya dirampas oleh perwira polisi tersebut.Kronologi Pembantahan dan Perampasan HPPak Gunter mengakui dirinya berada di lokasi kejadian untuk menjalankan tugas peliputan. Namun, ia dengan tegas membantah telah mengambil gambar yang melanggar etika dan privasi."Saya membantah dengan tegas bahwa saya tidak melakukan peliputan pada saat jenazah tidak berpakaian," ujar Pak Gunter dalam wawancara.Menurutnya, rekaman yang ia ambil hanya sebatas mengabadikan momen saat tim medis (Nakes) baru saja naik ke balai-balai, sebelum proses pemeriksaan jenazah dimulai."Pada saat saya melakukan video itu, jenazah belum diotopsi sama sekali atau divisum," jelasnya.Insiden kemudian memanas setelah seorang anggota polisi memintanya menghapus rekaman. Pak Gunter lalu diarahkan untuk bertemu dengan Kasat Reskrim.Konfrontasi: Kasat Reskrim menanyakan media tempat ia bekerja dan meminta HP untuk diperiksa.Permintaan Penghapusan: Saat Pak Gunter membuka galeri, Kasat Reskrim langsung meminta agar video tersebut dihapus.Perampasan: Karena yakin tidak melakukan pelanggaran (video yang diambil tidak menunjukkan jenazah telanjang), Pak Gunter menolak menghapus. Penolakan ini berujung pada tindakan perampasan HP oleh Kasat Reskrim.Dalam rekamannya, Pak Gunter menyebutkan bahwa Kasat Reskrim sempat memerintahkan anggota lain untuk membawanya ke Polsek Kodi Utara. Namun, ia mengonfirmasi bahwa ia tidak sampai dibawa ke Polsek.Tantang Bukti DigitalMenanggapi tuduhan yang beredar, Pak Gunter menantang pihak kepolisian untuk membuktikan kebenaran isi videonya."Data digital ada. HP saya ada. Kalau saya hapus video saya pasti ketahuan saya hapus, atau saya reset HP saya, pasti ketahuan. Gambar-gambar ini ada dalam HP saya," tantangnya.Harapan Sebagai Mitra PolriSebagai jurnalis dan mitra kepolisian, Pak Gunter menyampaikan harapannya agar Polri dapat melihat perjuangan dan peran pers di lapangan."Kami sebagai jurnalis, sudah berjuang membantu teman-teman mereka di kepolisian sebagai Mitra Polri. Tolonglah, lihatlah keadaan kami juga di lapangan. Kami tidak digaji negara. Tapi kami berjuang, bahwa profesi kami, kami peroleh," tutupnya.
Arogansi kekuasaan kembali mencoreng institusi penegak hukum. Seorang wartawan dari media TipikorInvestigasi diduga kuat menjadi korban intimidasi dan ancaman oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) saat meliput kasus pembunuhan di Desa Hoho Wungo, Kecamatan Kodi Utara, pada hari Kamis, 6 November 2025. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi jaminan kebebasan pers yang diatur oleh Undang-Undang. Pemaksaan Penghapusan Data dan Perampasan HP Insiden memilukan tersebut terjadi ketika wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan ranah publik, meskipun berkaitan dengan penyelidikan. Menurut informasi yang dihimpun, Kasatreskrim Polres SBD secara otoriter meminta dan memaksa wartawan untuk menghapus seluruh foto dan video liputan yang telah direkam. Tidak berhenti di situ, upaya menghalangi kerja pers tersebut berlanjut dengan tindakan represif: Perampasan Paksa: Terjadi tarik-menarik dan adu mulut yang sengit di TKP saat Kasatreskrim diduga mencoba merampas HP milik wartawan. Ancaman dan Pengamanan: Puncak intimidasi terjadi ketika oknum Kasatreskrim itu lantas memerintahkan anggota polisi untuk membawa wartawan tersebut ke Polsek Kodi Utara. Tindakan ini jelas-jelas melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Setiap upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan pidana. Garda Terdepan Pers Mengecam Keras Perlakuan Kasatreskrim Polres SBD ini merupakan preseden buruk dan bentuk pembungkaman terhadap upaya jurnalis untuk melayani hak publik atas informasi. "Ini bukan hanya soal intimidasi, ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang di TKP. Polisi seharusnya menjadi mitra pers, bukan predator yang mengancam kerja-kerja jurnalistik. TKP adalah ruang publik, dan kami berhak meliput," ujar sumber yang mengetahui insiden tersebut. Aparat penegak hukum diimbau untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Aksi Kasatreskrim Polres SBD tersebut tidak hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga mengancam iklim kebebasan pers di Nusa Tenggara Timur. Tuntutan: Organisasi Pers Nasional didesak untuk segera mengambil sikap, mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT agar: Mengusut tuntas dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja pers yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres SBD. Menindak tegas oknum Kasatreskrim tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Publik menanti pertanggungjawaban institusi Polri atas tindakan anggotanya yang secara terang-terangan melanggar undang-undang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya (SBD) berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja. Rencana ini muncul sebagai respons atas adanya indikasi penurunan penempatan tenaga kerja secara prosedural serta maraknya isu sosial terkait pekerja, baik yang bekerja di dalam maupun di luar daerah.Hal ini disampaikan oleh PLT Kepala Dinas NAKERTRANS SBD hadapan P4MI, Ketua Forum PJTKI dan Koordinator PJTKI SBD serta di hadapan awak media atau PERS, Bersama Kabid Penempatan & Perluasan Kesempatan Kerja, dalam sebuah pertemuam konferensi pers dengan wartawan."Kami akui ada sedikit kelemahan," ujar pejabat tersebut seraya memegang mikrofon. "Kami perlu membuat sebuah Perda yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja ke luar dan perlindungan tenaga kerja di dalam."Pejabat tersebut menjelaskan bahwa fokus perlindungan tidak lagi hanya tertuju pada pekerja migran yang ke luar daerah atau luar negeri, yang ia sebut sebagai isu yang sedang "ngetren"."Selama ini kan yang lagi ngetren [pekerja] ke luar. Tetapi, yang di dalam [SBD] juga sudah mulai ngetren," ungkapnya.Ia menyebutkan bahwa tuntutan terkait perlindungan pekerja lokal, termasuk isu upah, telah beberapa kali disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk gerakan mahasiswa.Penurunan Pekerja Prosedural dan Evaluasi BersamaDalam penjelasannya, pejabat tersebut menanggapi informasi awal mengenai adanya penurunan jumlah pekerja yang berangkat melalui jalur resmi (prosedural).Ia memaparkan beberapa hipotesis penyebab fenomena ini, di antaranya adalah sistem yang semakin canggih dan ekspansi manusia yang kian mudah antar pulau. Hal ini memungkinkan calon pekerja untuk berangkat secara mandiri atau diajak oleh kerabat yang telah lebih dulu bekerja di luar."Ini menjadi bahan kita untuk kita evaluasi bersama," tegasnya.Di sisi lain, ia juga menyoroti bahwa SBD sendiri kini telah menjadi daerah tujuan investasi dengan hadirnya beberapa perusahaan baru di sektor seperti air minum dan gula, yang turut menyerap tenaga kerja lokal.Langkah Konkret dan Pembedaan dengan TPPOSebagai langkah awal penyusunan Perda, pemerintah daerah akan memulai pendataan komprehensif mulai akhir tahun ini."Kami akan lakukan pendataan. Berapa mereka semua [pekerja] yang di perusahaan, di toko, di warung. Lalu upahnya seperti apa, perlindungannya seperti apa, BPJS Ketenagakerjaannya seperti apa, nanti kami upayakan itu," jelasnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perda ini dirancang sebagai tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Meski demikian, ia membedakan ranah kerja dinasnya dengan kasus TPPO. Menurutnya, TPPO adalah murni tindak pidana "non-prosedural" yang penanganannya berada di ranah aparat penegak hukum dan badan perlindungan terkait."Kalau berkaitan yang saya dengar itu TPPO, itu kan sudah pasti non-prosedural. Tentunya bukan... urusan kita. Itu kan ada undang-undangnya, sudah ada," pungkasnya.Penyusunan Perda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk bergerak dan memastikan perlindungan bagi seluruh angkatan kerja di SBD.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi senilai 27 Miliar Rupiah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur.Berdasarkan informasi yang tertera dalam video, ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat internal di KPUD Sumba Timur.Adapun rincian jabatan ketiga tersangka adalah:SekretarisBendaharaKepala Sub Bagian (Kasub) Perencanaan Data InformasiDalam klip video berdurasi 17 detik tersebut, terlihat para tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye digiring oleh petugas kejaksaan.Penetapan ini tampaknya diikuti dengan konferensi pers resmi, sebagaimana terlihat dari latar belakang "Press Release" di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan penyelewengan dana di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Pertemuan klarifikasi terkait pencoretan nama Bernadete Dada Gole (65) dari daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH akhirnya digelar di Kantor Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat, Senin (3/11/2025).Pertemuan yang dihadiri oleh Ibu Bernadete, aparat desa, dan Koordinator PKH Kabupaten Pak Melkianus Dangga serta Pendamping PKH (Ibu Ningsih) tersebut, alih-alih menjernihkan masalah, justru mempertajam kontradiksi antara penjelasan teknis petugas dan pengakuan korban.Ibu Ningsih, Pendamping PKH yang menjadi sorotan, secara resmi membantah telah menyatakan Ibu Bernadete dicoret karena "memiliki closet WC".Sebaliknya, ia memberikan dua penjelasan teknis baru atas penghentian bantuan tersebut.Dalih Teknis: "Desil Sejahtera" dan "Data Anomali"Dalam penjelasannya, Ibu Ningsih berdalih bahwa nama Ibu Bernadete tidak lagi muncul di Tahap 2 karena sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara otomatis telah mengklasifikasikannya ke dalam "Desil 6 sampai 10"."Di dalam sistem, Desil 1 sampai 5 itu kategori miskin. Desil 6 sampai 10 dikatakan sudah mampu atau sudah sejahtera," jelas Ningsih di hadapan peserta rapat.Meskipun begitu, Ningsih mengklaim bahwa ia secara pribadi ("menurut saya pendamping") melihat kondisi lapangan Ibu Bernadete (secara kasat mata) dan menganggapnya masih layak dan masih kategori miskin.Oleh karena itu, ia mengaku telah berinisiatif melakukan "pembaruan data" atau "pengusulan baru" agar Ibu Bernadete bisa kembali masuk daftar.Di sinilah muncul penjelasan teknis kedua. Saat melakukan pembaruan data, Ningsih menemukan "anomali" pada data WC Ibu Bernadete."Di situ (data) terlihat anomali. Mama punya closet leher angsa (WC), tapi pembuangannya menurut data survei terisi lubang tanah. Seharusnya tangki septik," paparnya."Jadi data tidak sesuai... anomali. Jadi datanya ditolak (oleh sistem)," lanjut Ningsih.Ia menegaskan bahwa ia datang untuk "memperbaiki" data anomali tersebut, bukan untuk mencoret Ibu Bernadete karena kepemilikan WC.Ibu Bernadete Membantah Keras: "Saya Dibilang Karena Koloset!"Penjelasan teknis dan birokratis tersebut dibantah dengan tegas oleh Ibu Bernadete Dada Gole.Dengan nada tinggi dan penuh emosi, Ibu Bernadete bersikukuh pada pengakuan awalnya. Ia secara langsung menunjuk dan mengkonfrontasi petugas."Waktu itu dibilang saya tidak terima (bantuan) lagi... karena Mama punya koloset (closet)!" tegas Bernadete dalam bahasa daerah, yang diselingi bahasa Indonesia.Ibu Bernadete berulang kali menceritakan kronologi saat ia menanyakan mengapa bantuannya di Tahap 2 dan 3 dihentikan. Ia menirukan jawaban yang ia terima, yang intinya menyalahkan keberadaan WC di rumahnya."Saya tanya... 'Presiden tahu kalau kami pasang koloset?'... Katanya 'online'," sergah Bernadete, mengulang keluhannya yang viral.Pertemuan klarifikasi ini berakhir dengan ketegangan. Penjelasan "anomali data" dan "desil" dari petugas kini berhadapan langsung dengan pengakuan lugas seorang janda miskin yang merasa haknya dirampas dengan alasan yang tidak masuk akal.
Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) berhasil menggagalkan upaya pemasukan puluhan ekor hewan ternak jenis kerbau yang diduga ilegal ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 25/10/2025) malam, Kompol Jefris F. menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari penyelidikan tim di lapangan."Pada malam hari ini, kami dari Kepolisian Resort Sumba Barat Daya melaksanakan press release sehubungan dengan adanya temuan oleh pihak kepolisian terkait sekelompok orang yang memasukkan hewan ternak jenis kerbau di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Kompol. Jefris ujarnya kepada awak media.Ia menegaskan bahwa pemasukan hewan ternak tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur resmi atau dokumen karantina yang sah.Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, juga melibatkan kerja sama dengan instansi terkait. Tampak hadir dalam rilis tersebut perwakilan dari Satuan Pelayanan Karantina Waikelo."Kami juga berkoordinasi dengan Bapak Kepala Dinas Peternakan, Satuan Pelayanan Karantina Waikelo," tambahnya.Berdasarkan informasi awal, para pelaku diduga menggunakan sebuah kapal untuk mengangkut ternak tersebut."Pelaku menggunakan perahu dengan kode tertentu warna putih dan lambang kapal berwarna hitam," sebut Kompol. Jefris saat membacakan rincian temuan.Dalam rilis tersebut, tampak sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku turut dihadirkan oleh petugas.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menyelidiki total jumlah kerbau, asal-usul ternak, dan identitas lengkap para pelaku yang terlibat.
Stepanus Umbu Pati