Redaksi Silet Sumba
Penulis: Redaksi Silet Sumba
07 December 2025 - 21:17 WITA

Kesaksian Pilu Kakek Wilhelmus dan Hendrikus: Dioper Sana-Sini, Tanah Miliaran Hanya Dihargai "Uang Tali Asih"

Kesaksian Pilu Kakek Wilhelmus dan Hendrikus: Dioper Sana-Sini, Tanah Miliaran Hanya Dihargai "Uang Tali Asih"
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Karoso, siletsumba.com - Tabir dugaan mafia tanah di Desa Karoso, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) semakin tersingkap. Setelah Kuasa Hukum korban melaporkan dugaan penipuan ke Polres SBD, kini giliran para korban, Wilhelmus Maru dan Hendrikus Kondo, yang angkat bicara.

​Dalam sebuah wawancara eksklusif di kediaman mereka yang berdinding bambu, kedua pria paruh baya ini tampak bingung dengan mekanisme jual beli tanah warisan mereka yang dinilai penuh rekayasa.

​Aneh, Pemberi Uang Bukan Pemegang Kuasa

​Dalam rekaman video yang diterima redaksi siletsumba.com, terungkap fakta janggal mengenai alur pembayaran. Korban mengakui secara sadar bahwa mereka diminta menandatangani surat Kuasa Jual kepada oknum pejabat Dinas PUPR SBD berinisial YUD.

​Secara logika hukum, seharusnya hasil penjualan tanah diberikan oleh pemegang kuasa JUD kepada pemilik tanah. Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya.

​"Burhan (oknum anggota Brimob) dan Pak Faisal oknum Polisi POLRES SBD yang kasih uang sama Bapa," ujar salah satu korban dengan nada lirih saat dikonfirmasi siapa yang menyerahkan uang tersebut.

​Ketika dipertegas oleh pewarta mengapa uang tersebut diserahkan oleh Burhan padahal kuasa jual ada pada John Umbu Deta, korban hanya bisa terdiam dan membenarkan keanehan tersebut.

​"Burhan dengan Pak Faisal yang dikasih dari Pak John Umbu Deta... mereka yang oper itu uang," tambah korban dengan wajah bingung, menggambarkan betapa mereka tidak memahami permainan di balik layar yang merugikan hak mereka.

​Dipingpong Antara Oknum

​Kesaksian ini memperkuat dugaan Kuasa Hukum bahwa para korban yang merupakan warga desa dengan pendidikan terbatas, telah menjadi objek permainan para mafia tanah.

​Mereka digiring untuk menandatangani dokumen yang tidak sepenuhnya mereka pahami. Alur transaksi dibuat berbelit-belit—melibatkan perantara bernama Pak Peter, lalu ke John Umbu Deta, hingga akhirnya eksekusi uang dilakukan oleh Burhan—diduga untuk mengaburkan jejak nilai asli tanah tersebut.

​Seperti diberitakan sebelumnya, tanah seluas dua bidang di lokasi strategis Karoso tersebut ditaksir bernilai hingga Rp 10 Miliar. Namun, para korban diduga hanya menerima sebagian kecil uang (sekitar Rp 500 juta) yang oleh para terlapor diklaim sebagai penyelesaian, padahal nilai tersebut sangat jauh dari harga pasar maupun kesepakatan yang adil.

​Pengakuan lugu dari para orang tua ini menjadi bukti petunjuk baru bagi penyidik Polres Sumba Barat Daya untuk menelusuri peran masing-masing terlapor dalam dugaan sindikat mafia tanah ini.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.