Redaksi Silet Sumba
Penulis: Redaksi Silet Sumba
09 December 2025 - 23:24 WITA

Atasi Kemacetan dan Wajah Kota, Satpol PP SBD "Bersihkan" Bahu Jalan Pasar Waimangura dan Pasar Radamata: Penjual Ikan Diberi Deadline Jumat

Atasi Kemacetan dan Wajah Kota, Satpol PP SBD "Bersihkan" Bahu Jalan Pasar Waimangura dan Pasar Radamata: Penjual Ikan Diberi Deadline Jumat
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Sumba Barat Daya, siletsumba.com - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas untuk menata kembali kawasan Pasar Waimangura Kecamatan Wewewa Barat dan Pasar Radamata. Penertiban ini dilakukan menyusul instruksi langsung dari Bupati SBD Ibu Ratu Ngadu Bonnu Wulla guna mengurai kemacetan di jalur nasional yang kerap dikeluhkan pengguna jalan.

​Kasat Pol PP SBD Bapak Agustinus B. Tanggu, menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan yang memakan bahu jalan telah mengganggu arus lalu lintas, mengingat jalur tersebut merupakan akses utama bagi kendaraan dari Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat menuju Bandara.

​"Informasi dari kabupaten tetangga, mereka selalu mengeluh. Tiap hari Sabtu itu macet, bahkan ada yang sampai ketinggalan pesawat. Jadi langkah yang diambil pemerintah adalah menertibkan agar tidak ada lagi yang berjualan di bahu jalan," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa 9 Desember 2025.

​Relokasi ke Dalam Gedung Pasar Waimangura

​Pihak Satpol PP menegaskan bahwa seluruh pedagang, baik sayur maupun sembako, yang sebelumnya menggelar dagangan di pinggir jalan, kini telah diarahkan masuk ke dalam area pasar Waimangura yang disediakan pemerintah. Meskipun ada keluhan terkait lapak yang dinilai kecil, namun perlahan para pedagang mulai menerima dan bersedia direlokasi demi kenyamanan bersama.

​"Situasi kemarin di Pasar Waimangura Kecamatan Wewewa Barat teman-teman pedagang semuanya menerima, tidak ada satu pun yang menolak. Ibu Bupati pun turun sendiri untuk sosialisasi," tambahnya.

​Ultimatum untuk Penjual Ikan dan Ayam

​Sorotan khusus diberikan kepada penjual ikan basah dan ayam potong yang masih berjualan di zona terlarang. Kasat Pol PP memberikan tenggat waktu (deadline) hingga hari Jumat ini 12 Desember bagi para pedagang ikan untuk menempati gedung pasar ikan yang telah disiapkan di Omba Komi.

​"Khusus penjual ikan di bawah jalan, sudah ada surat edaran dan disampaikan secara kekeluargaan. Disampaikan supaya hari Jumat 12; Desember 2025 ini mereka sudah harus ke pasar Omba Komi yang disiapkan. Tidak ada pengecualian," tegasnya.

​Pemerintah menjamin pendekatan yang dilakukan tetap humanis. Pihak Satpol PP bahkan siap membantu memobilisasi atau mengangkut barang dagangan para penjual menuju lokasi baru jika mereka kesulitan kendaraan.

​"Kita akan angkut secara kekeluargaan. Harapan kita, dengan mereka di sana pasar Omba Komi, semua bisa berjalan baik. Infrastruktur yang kurang nanti pemerintah yang akan lengkapi," pungkasnya.

​Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan nasional dan menciptakan wajah Kota Tambolaka yang lebih tertib dan asri.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.